Aisyiyah Kota Malang Ajak Warga Binaan Melek Hukum
Dibaca: 479
MUHAMMADIYAH.OR.ID, MALANG- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM menggelar penyuluhan hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah bagi masyarakat Indonesia untuk menjamin kepastian hukum di Lembaga Pemasyarakatan wanita kelas IIA Malang pada Jumat (2/9).
Tinuk Cahyani, Ketua LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah kota Malang menjelaskan bahwa tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk mencerdaskan dan membuat warga binaan melek hukum. "LKBH Aisyiyah Kota Malang sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM kota Malang sehingga penyuluhan hukum ini juga membantu menyukseskan program kerja kementrian hukum dan HAM," ucap Tinuk.
"Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis," jelas Fathul Laila, Pemateri Penyuluhan hukum yang merupakan Notaris dan pengurus LKBH Aisyiyah Kota Malang.
Selain itu Laila juga menjelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang terdaftar. "Manfaat yang didapat yaitu terkait dengan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan untuk menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan," tutupnya. (adam)
Kontributor: Nuzula Khoirun N
Berita Daerah
Tags: Muhammadiyah, Melek, Hukum, Aisyiyah
Arsip Berita