Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah Miliki 4 Agenda Besar
Dibaca: 1717
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di STMIK Muhammadiyah Jakarta sejak 2 September hingga 4 September 2016. ]\
Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se-Indonesia
Melalui Rakernas tersebut, terdapat 4 agenda besar MWK, seperti diutarakan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Goodwill Zubir. Agenda pertama adalah sertifikasi tanah-tanah persyarikatan berikut aset-asetnya. "Sampai hari ini data yang didapat dan terdata hanya 25%, artinya masih banyak tanah-tanah persyarikatan yang atas nama pribadi," ucapnya.
Atas hal itu MKW menargetkan pada periode ini, 90% tanah-tanah dan aset-asetnya bisa menjadi hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, baik yang berkedudukan di Yogyakarta maupun di Jakarta.
Kedua, inventarisasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah berupaya menghimbau, mengirim surat, sosialisasi kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah hingga Pimpinan Ranting Muhammadiyah agar memberikan data yang benar, sehingga data-data yang diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi valid dan terpercaya juga tidak ada perbedaan-perbedaan data. "Kami berharap melalui inventarisasi dengan koordinasi yang baik akan memudahkan PP Muhammadiyah dalam melakukan pendataan," kata Goodwill.
Ketiga, Pemberdayaan. Dengan adanya banyak tanah wakaf dan aset yang menganggur, dikhawatirkan akan membuat muwafiq kecewa. Karena yang diwakafkan tidak digunakan sehingga tidak bermanfaat. "Maka itu dengan memberdayakan aset-aset tersebut diharapkan tidak ada lagi lahan-lahan yang tidur dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," jelas Goodwill.
Terakhir yaitu dalam hal pendampingan aset-aset bermasalah. "Pimpinan Pusat Muhammadiyah berniat mendampingi Pimpinan Ranting hingga Pimpinan Wilayah untuk menyelesaikan persengketaan di pengadilan dari tingkat paling bawah hingga ke Mahkamah Agung. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga melibatkan para profesional dan praktisi dalam pendampingan ini," tutup Goodwill. (adam)
Kontributor: Abdul Muhith / Gus Dul
Berita Nasional
Tags: Muhammadiyah, Majelis, Wakaf, Kehartabendaan, Rakernas
Arsip Berita