Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Uji Materi UU Amnesti Pajak, Ini Jawaban PP Muhammadiyah

Homepage

Uji Materi UU Amnesti Pajak, Ini Jawaban PP Muhammadiyah

Senin, 19-09-2016
Dibaca: 383

YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAH.OR.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran(15/9)untuk menanggapi kesimpangsiuranyang terjadi di masyarakat terkait Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 atau Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Surat Edaran itu terdiri dari lima poin dengan nomor  488/EDR/I.0/I/2016.

Muhammadiyah tidak berdiam diri atas banyaknya pemberitaan yang ada di media massa maupun media sosial terkait Pengampunan Pajak. Apalagi ditambah simpang siur yang memberitakan bahwa pemberitaan tersebut adalah bersumber dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, padahal berita itu hanya isu belaka.

Dalam surat edaran poin pertama disampaikan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak mengeluarkan keputusan untuk melakukan Judicial Reviewterhadap UU Pengampunan Pajak. Hal tersebut dikeluarkan untuk menganggapi isu yang beredar di tengah masyarakat, yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan Judicial Review. Pimpinan Pusat Muhammadiyah selalu berprinsip dengansikap seksama, bijak dan berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan pro-kontra yang tidak produktif dalam menentukan kebijakan atau keputusan tertentu.

Pimpinan Pusat Muhammadiyahtelahmelalukan dialog aktif untuk mengetahui semua tentang pengampunan pajak. Hal tersebut dilakukan agar pihak Muhammadiyah dapat dengan matang dalam memahami dan menanggapi persoalan amnesti pajak. Maka dari itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima audiensi dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait lainnya.

“Muhammadiyah selalu memprioritaskan azas amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, berjuang di atas kepentingan umat dan bangsa. Berjalan dengan demokratis, kritis, elegan dan cerdas. Termasuk dalam menanggapi persoalan amnesti pajak, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam menyampaikan saran-saran terkait amnesti pajaktentu dilakukan dengan cara pengadaan komunikasi langsung dengan pemerintah terkait. Tidak melalui media yang menimbulkan multitafsir ataupun kontra-produktif,” seperti yang tertulis dalam SE tersebut.

Selanjutnya dalam surat edaran poin ke-empat memuat penekanan terkait kunjungan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pemikiran dan masukan terkait amnesti pajakpada khususnya dan kebijakan perpajakan pada umumnya, yaitu (a) Melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada seluruh elemen masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur baik aparatur pajak maupun masyarakat. (b) Meningkatkan kinerja, integritas, dan kredibilitas aparatur pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan dan menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (c) Memaksimalkan usaha-usaha mengembalikan uang negara yang tersimpan di luar negeri, khususnya dari kalangan konglomerat yang terindikasi menyimpan dana di luar negeri dan tidak mematuhi kewajiban membayar pajak. (d) Memastikan agar amnesti pajaktidak menimbulkan dampak buruk terhadap hajat hidup rakyat, serta tidak mentoleransi tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kecurangan pajak. (e) Melakukan reformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan usaha-usaha penarikan pajak dari wajib pajak sesuai Undang-undang dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan dan santun sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus tingkat rasio pajak.

Terakhir, dari SE PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum, Abdul Mu’ti terkait amnesti pajak mengimbau kepada seluruh majelis, lembaga dan ortom, termasuk pemimpin amal usaha Muhammadiyah agar tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sikap resmi otoritas Persyarikatan Muhammadiyah.

UNDUH SURAT EDARAN PP MUHAMMADIYAH TENTANG MASALAH UU PENGAMPUNAN PAJAK. KLIK DISINI


Tags: muhammadiyah, tax amnesti, amnesti pajak, judicial review, ekonomi, pajak
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website