Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Majelis Tarjih Kaji Stem Cell Bersama FK UMY

Homepage

Majelis Tarjih Kaji Stem Cell Bersama FK UMY

Selasa, 27-09-2016
Dibaca: 458

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA -- Seminar Sehari Stem Cell diisi oleh Wawan Gunawan A. Wahid, tokoh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Membawakan pembahasan terkait Stem Cell dalam Perspektif Hukum Islam. (24/09)

Muhammadiyah yang mempunyai kredo “berkemajuan”, sudah barang tentu selalu mengikuti perkembangan apa pun yang terjadi di kehidupan sehari-hari, salah satunya terkait Stem Cell atau Sel Punca yang sedang marak dibincangkan, terutama oleh bidang medis.

Berangkat dari pentingnya menimbang baik dan buruknya sesuatu sebelum memutuskan suatu perkara, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM) bekerja sama dengan Program Studi Kedokteran Islam Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PSKI FKIK UMY) mengadakan agenda Seminar Sehari guna memberikan penerangan dan menyeragamkan persepktif antara ortom-ortom Muhammadiyah terkait Stem Cell. Pada seminar ini, ditegaskan pula pernyataan bahwa kegiatan seminar ini tidak memiliki wewenang apa pun untuk memutuskan suatu perkara. Seminar ini merupakan sebuah upaya untuk berdiskusi terkait pemasalahan yang sedang terjadi, kemudian keputusan atau fatwa akan diurus lanjut oleh MTT PPM di waktu yang berbeda.

Wawan dalam mengisi seminar itu menerangkan bahwa pembahasan terkait Sel Punca ini bukan suatu hal yang baru, karena sudah dibahas oleh Muhammadiyah sejak tahun 2008. “Mengacu pada pendapat Imam Al-Ghazali, bahwa hal ini bisa disebut ijtihad intiqa’i atau melanjutkan pembahasan yang pernah dibahas sebelumnya,”ujar Wawan.

Dalam perjalanan diskusi yang mencari sebuah kesepakatan bersama ini, Wawan mencoba memaparkan alasan yang berlandaskan maqasid syariah yaitu timbul pernyataan bahwa pertimbangan Stem Cell ini mengacu pada tujuan menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan tujuan menjaga keberagamaan (hifzh ad-din). Stem Cell yang merupakan cara pengobatan yang hukumnya masih diperbincangkan oleh MTT PPM ini, masih diukur masing-masing porsi maslahat dan mudharatnya.

Sesi diskusi yang berlangsung pada seminar itu, juga membahas tentang sel punca embrio, terutama membahas tentang permasalahan dari segi etis. Meskipun sel ini lebih banyak memliki potensi untuk berkembang menjadi beragam sel tubuh, tapi banyak juga kontra yang bersuara akan hal ini. Wawan mengatakan bahwa MTT PPM masih menggodog permasalahan terkait sel punca embrio ini. “Forum ini sebagai wadah diskusi, terkait fatwa biar nanti kami rundingkan bersama MTT PPM lebih lanjut,” tutup Wawan.

 

Reporter : Nisa Pujiana

Berita Nasional

 


Tags: muhammadiyah, tarjih, kesehatan, kedokteran, iptek, stemm, cell, UMY, FK,
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Berita Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website