Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Busyro Muqoddas: Kedaulatan Hutan Berada di Tangan Rakyat Bukan Konglomerat

Homepage

Busyro Muqoddas: Kedaulatan Hutan Berada di Tangan Rakyat Bukan Konglomerat

Kamis, 06-10-2016
Dibaca: 471

 

MUHAMMAIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- Indonesia terkenal sebagai negara yang memiiki sumber daya alam berlimpah, salah satunya yaitu kekayaan hutan. Namun, yang menjadi kendala dari masa orde baru hingga saat ini, kedaulatan pengelolaan hutan di Indonesia sepenuhnya dipegang oleh konglomerat, bukan oleh rakyat Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dimasa orde baru sudah mulai banyak skandal kemanusiaan, termasuk di dalamnya skandal proses demokrasi dan demokratisasi. Salah satunya yaitu kebijakan pengelolaan hutan.

“Pengelolaan hutan jatuh ke tangan pembisnis, hal itu terjadi bukan hanya pada saat ini saja, melainkan sudah dimulai sejak masa orde baru,” jelas Busyro, Rabu (5/10) dalam acara Konferensi Pers Restorasi Ekosistem Hutan Tropis di Kabupaten Berau, yang diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kembali menjelaskan, pada Undang-Undang 1945 Bab 1 pasal 1 ayat 2, telah dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan akan dilaksanakan menurut UU. “Dalam tata kelola hutan jika berlandaskan UU telah dijelaskan bahwa kedaulatan dipegang oleh rakyat, bukan konglomerat. Namun yang saat ini terjadi justru kedaulatan dipegang oleh konglomerat,” pungkas Busyro.

Kembali dilanjutkan Busyro, saat ini 95% sawit yang ada di Kalimantan dikuasai oleh kalangan-kalangan oligarki bisnis, yang memiliki hubungan dekat dengan kekuatan-kekuatan birokrasi dan politik di pusat.

“Ketika negara ini sejak orde baru sudah di intervensi kedekatan oligarki, maka transaksi-transaksi gelap tersebut terus berlanjut hingga sampai sekarang,” ucap Busyro.

Hutan lindung yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat, saat ini pun juga telah dilindungi oleh kepentingan swasta untuk meraup keuntungan. Selain itu, kembali ditambahkan Busyro, tidak harmoninya pengaturan perundang-undangan tentang hutan, dan tumpang tindihnya sistem membawa dampak pada pemanfaatan hutan secara masif.

“Hutan di Indonesia itu luasnya 135,5 juta hektar. Yang sudah berhasil di regulasi tidak lebih dari 30%, bagaimana dengan yang sisanya ? yang di posisi tidak diatur ? Hutan-hutan tidak diatur menjadi hutan liar, dan hutan liar tersebut dimanfaatkan mafia untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Busyro.

Busyro mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah harus membuat sebuah regulasi yang jelas terkait dengan pengelolaan hutan.

“Regulasi yang dibangun harus berdasarkan demokrasi dan kaidah-kaidah HAM,” tutup Busyro. (adam)

 


Tags: muhammadiyah, hutan, konglomerat, oligarki, politik
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website