Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Haedar Nashir: Bangsa Harus Dibangun dengan Agama dan Moral

Homepage

Haedar Nashir: Bangsa Harus Dibangun dengan Agama dan Moral

Jum'at, 07-10-2016
Dibaca: 451

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Fungsi dari pengkajian ulang amandemen dilakukan untuk memperbaharui aturan-aturan yang disesuaikan dengan keadaan saat ini.

Seperti dijelaskan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat menerima kunjungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Kamis (6/10). Terkait rencana amandemen UUD 1945, amandemen tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang hal-hal mendasar terkait bangsa dan negara ini.

Haedar mengatakan bahwa upaya amandemen UUD 1945 sudah dilakukan Muhammadiyah saat tahun 2007 silam.

“Amandemen tersebut meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan badan-badan lainnya yang dimiliki oleh Indonesia. Karena sekarang pemilihan presiden sudah di tangan rakyat, maka MPR jangan sampai dianggap sebagai badan yang tidak memiliki fungsi,” ujar Haedar.

Pengkajian ulang amandemen dilakukan untuk memperbaharui aturan-aturan yang disesuaikan dengan keadaan saat ini. Menurut Haedar, MPR merupakan representasi dari institusi dan bukan sekedar aspirasi publik, melainkan aspirasi kebangsaan yang lebih luas.

“Fungsi MPR misalnya, perlu dikaji ulang, yang penting tetap memiliki tiga pilar yaitu representasi kekuatan politik, utusan daerah dan utusan golongan,” ucap Haedar.

Negara memiliki wewenang untuk mengurus segala hal terkait kebutuhan rakyat dan negara itu sendiri. Sinergi antara badan-badan pemerintah yang ada di Indonesia juga dibutuhkan demi menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.

“Yang terpenting adalah mari kita bangun bangsa dengan nilai-nilai moral yang berpijak pada nilai agama,” tutup Haedar. (adam)

Reporter : Nisa Pujiana

Berita Nasional


Tags: muhammadiyah, agama, moral, mpr
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website