Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

Homepage

Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

Rabu, 16-11-2016
Dibaca: 920

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut  baik  hasil  keputusan  Kepolisian  Republik Indonesia yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaya Purnama alias  Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama  disertai  dengan  pencegahan  ke  luar  negeri sebagaimana diumumkan ke publik hari ini  Rabu  tanggal  16  November  2016  diJakarta. Derkaitan  dengan hal tersebut,  maka Pimpinan Pusat menyampakan  sikap sebagai  berikut:

1. Muhammadiyah   percaya   sepenuhnya  bahwa  penetapan   saudara  Basuki  TjahayaPurnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif,  yang telahdiikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itumerupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagainegara hukum.

2. Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung  sepenuhnya  penegakkan  hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam mclakukan berbagai komunikasidengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan  terwadahinyaaspirasi umat  Islam yang keyakinan  keagamaanyaternodai.

3. Memberi  penghargaan  tinggi kepada Kapolri  dan jajaran  kepolisian  yang telah  menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan,  dan  berkeadilan.  Diharapkan  proses  hukumyangpositiftersebutpadatahapselanjutnyatetapberjalanobjektifdanseadil-adilnya.

Download Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

4. Kepada  setiap  warga  negara  Republik  Indonesia  hendaknya  belajar  dari  kasus  ini,  bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya sertaharus dijunjungtinggi keberadaannya sebagaimana dijamin Konstitusi. Karenanya siapapunharus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama,dengan sikap luhur dan toleran. Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dantindakan yang dapat merendalikan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur  agamaapapun yang hidup dan diakui sah di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasiladanpendudiiknya  dikenalrelijius,

5. Kepada  umat  Islam  dan  semua  pihak  dihimbau  agar  lapang  hati  menerima  hasil     proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada  proses selanjutya dipengadilan.

6. Menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjagakeberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dengan  memelihara  kebhinekaan,  ketertiban, kedamaian,  kebersamaan,   toleransi,  dan suasana yangkondusif.

7. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatianoptimal dalam melakukan  kerja-kerja  cerdas dan produktif  untuk menjadi  bangsa yangberkemajuan.

Download Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

 


Tags: muhammadiyah, pernyataan, kasus, penistaan, agama
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website