Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama
Dibaca: 920
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama disertai dengan pencegahan ke luar negeri sebagaimana diumumkan ke publik hari ini Rabu tanggal 16 November 2016 diJakarta. Derkaitan dengan hal tersebut, maka Pimpinan Pusat menyampakan sikap sebagai berikut:
1. Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki TjahayaPurnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telahdiikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itumerupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagainegara hukum.
2. Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam mclakukan berbagai komunikasidengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinyaaspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaanyaternodai.
3. Memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses hukumyangpositiftersebutpadatahapselanjutnyatetapberjalanobjektifdanseadil-adilnya.
Download Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama
4. Kepada setiap warga negara Republik Indonesia hendaknya belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya sertaharus dijunjungtinggi keberadaannya sebagaimana dijamin Konstitusi. Karenanya siapapunharus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama,dengan sikap luhur dan toleran. Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dantindakan yang dapat merendalikan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agamaapapun yang hidup dan diakui sah di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasiladanpendudiiknya dikenalrelijius,
5. Kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutya dipengadilan.
6. Menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjagakeberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana yangkondusif.
7. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatianoptimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yangberkemajuan.
Download Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama
Tags: muhammadiyah, pernyataan, kasus, penistaan, agama
Arsip Berita