Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Dukung Penuh Terbentuknya Komnas Disabilitas

Homepage

Muhammadiyah Dukung Penuh Terbentuknya Komnas Disabilitas

Sabtu, 04-12-2016
Dibaca: 403

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Rencana pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND) oleh pemerintah merupakan salah satu mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Selain KND Kementrian Sosial (Kemensos) juga tengah menyiapkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) pendukung UU Penyandang Disabilitas. Pihaknya mendorong pembentukan kelembagaan KND tersebut dapat dimulai pada 2017.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Difabel Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Arni Surwanti mengatakan, MPM sangat mendukung apabila KND dapat terwujud.

“Kami sangat mendukung penuh adanya KND, walaupun Indonesia sudah cukup lama punya UU Penyandang Disabilitas yaitu  sejak tahun 1997, dan baru saja diamandemen dengan UU No 8 tahun 2016,  sudah berbasis hak, namun penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih lamban,” terang Arni, ketika dihubungi redaksi Muhammadiyah.or.id, Sabtu (3/12).                   

Lanjut Arni, hingga saat ini belum semua Kementrian di Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah paham tentang isu-isu disabilitas. “Harapannya dengan adanya KND, nantinya ada pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, dalam menanggapi  isu-isu terkait disabilitas,” ucap Arin.

Selain itu, Arin juga menjelaskan bahwa saat ini MPM bekerjasama dengan organisasi Penyandang Disabilitas dan CSO (CIQAL dan ILAI) mengadvokasi Peraturan Daerah (Perda) disabilitas di 5 Kabupate dan Kota di Yogykarta.

“Sudah 3 Kabupaten mengesahkan Perda tersebut, yaitu Bantul, Kota Jogja, dan Gunung Kidul, mudah-mudahan sampai dengan akhir Desember semua Kabupaten di Yogyakarta sudah punya Perda Disabilitas tersebut,” jelas Arin.                     

Arin berharap dengan adanya Perda tersebut dapat menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk memenuhi Hak Penyandang Disabilitas. Tidak hanya Dinas Sosial, tetapi juga organisasi Pemerintah Daerah lainnya. (adam)

 

Redaktur : Dzar Al Banna


Tags: muhammadiyah, mpm, disabilitas,
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Berita Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website