Diresmikan Busyro Muqoddas, Muhammadiyah Bali Launching Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum
Dibaca: 673
DENPASAR, MUHAMMADIYAH.OR.ID – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali melaunching Lembaga Kajian & Bantuan Hukum (LKBH) Muhammadiyah Bali, Selasa (13/12). Diresmikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, LKBH PWM Bali ini dipimpin oleh Zulfikar Ramli yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali.
Disela-sela launching LKBH ini pun digelar seminar nasional dengan tema Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Ketua PWM Bali, Aminullah mengatakan tujuan kegiatan seminar untuk memberi masukan kepada pihak penegak hukum sekaligus pencerahan bagi masyarakat terhadap kejahatan korporasi.
“Kejahatan Korporasi lebih berbahaya karena sulit diukur, sangat kompleks, melibatkan banyak orang, terjadi penyebaran tanggung jawab yang begitu luas, sehingga para penegak hukum kurang mampu menembusnya,” ujar Amin kepada redaksi website muhammadiyah.or.id.
Aminullah menambahkan belum ada tindak korupsi korporasi yang di bawah ke meja hijau.
“Hal ini bentuk kontribusi nyata dari Muhammadiyah karena cintanya pada negara agar setiap mengeluarkan regulasi aturan yang dapat melindungi masyarat,” tambahnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan KPK telah ikut turun tangan memberantas pengemplang pajak. "KPK juga meningkatkan hukuman untuk para pengemplang pajak," ujarnya.
Penambahan hukuman bagi pengemplang pajak ini, kata Busyro, diharapkan bisa menurunkan kasus kejahatan pajak. Selama ini KPK menilai kejahatan korporasi yang terkait dengan pajak sangat banyak dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Ancaman KPK untuk memperberat hukuman bagi pengemplang pajak juga didukung sejumlah kelompok aktivis pegiat antikorupsi. Hukuman yang berat diyakini bisa menjadi efek jera dan meminimalkan kejahatan korporasi.
Busyro mengajak Warga Muhammadiyah, dan para aktivis anti-Korupsi untuk selalu mengawasi kejahatan korporasi seperti ini.
Seminar hukum nasional ini digelar dalam rangka Milad Muhammadiyah ke 107 PWM Bali, selain Busyro, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Udayana, Prof Dr I Ketut Rai Setiabudhi juga didaulat sebagai narasumber dalam seminar ini.
Redaktur: Dzar Al Banna
Tags: muhammadiyah, bali, lembaga kajian, hukum,
Arsip Berita