Busyro: Kebijakan Agraria yang Tidak Pro-Rakyat Patut Dikritisi
Dibaca: 1289
MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Indonesia yang menjadi rumah bagi seluruh warga negara ternyata masih memiliki banyak problem kebangsaan yang belum terselesaikan, seperti Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di antaranya adalah problem ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di bidang agraria.
Berdasarkan catatan World Bank, Indonesia mempunyai catatan buruk soal ketimpangan ini. Hal tersebut terlihat dari data yang menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat kronis, sekitar 0,2 persen penduduk mampu menguasai 52 persen kekayaan nasional yang menunjukkan bahwa kekayaan nasional hanya dikuasi oleh sebagian kecil kelompok orang saja.
Karenanya Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menyelenggarakan Diskusi Media “Menagih Komitmen Keadilan Agraria untuk Rakyat” untuk memetakan dan mendiseminasikan peta persolan konflik agraria serta menyusun rencana strategis dalam mengadvokasi problem kerakyatan terkait dengan konflik anggraria, di Jakarta, Senin (20/12).
Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa problem ketidakadilan muncul karena kebijakan pemerintah yang inkonsisten.
“Adanya problem ketidakadilan dalam penguasaaan tanah untuk kepentingan-kepentingan yang sangat prima yang muncul karena kebijakan nasional maupun daerah dalam sektor agraria yang tidak selalu konsisten,” jelasnya.
Lebih lanjut Busyro mengatakan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat maupun daerah ditengarai menyimpang dari prinsip-prinsip moralitas konstitusi dasar negara Indonesia, yang dimaksud ialah Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap warga negara berhak untuk memeroleh kehidupan yang layak secara kemanusiaan, berhak artinya hak itu harus dipenuhi oleh negara, oleh kebijakan-kebijakan pusat maupun daerah, kalo tidak dipenuhi artinya ayat itu hanya tekstual saja” lanjutnya.
Maka dari itu, Busyro menambahkan, bahwa terjadinya kemandekan proses-proses demokratisasi di sektor kebijakan ekonomi terutama kebijakan di sektor agraria, patut dikritisi secara akademis. (mona)
Reporter : Raipan Rifansyah
Berita Nasional
Tags: muhammadiyah, lhkp, kebijakan, publik, uu agraria, busyro muqoddas,
Arsip Berita