Diskusi Media LHKP : 70 Persen Daratan Indonesia Diklaim Sebagai Kawasan Hutan
Dibaca: 437
MUHAMADIYAH.ID, JAKARTA – Setidaknya ada 0,2 persen penduduk Indonesia menguasai 52 persen aset bangsa Indonesia yang sebagian besar berupa tanah dan kekayaan sumber daya alam, hal ini dapat mengancam persatuan bangsa Indonesia.
Demikian disampaikan Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria saat menjadi pembicara dalam Diskusi Media “Menagih Komitmen Keadilan Agraria untuk Rakyat” yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, di Auditorium Ahmad Dahlan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (20/12).
Dirinya menyebutkan bahwa 70 persen wilayah daratan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan dan hal ini dilakukan sepihak oleh undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Jika teman-teman ingat bahwa undang-undang pokok agraria menghapus apa yang disebut dengan domain verklaring, undang-undang 41-99 sesungguhnya menghidupkan apa yang disebut dengan domain verklaring itu, sebuah lokasi yang ditunjuk sebagai kawasan kehutanan maka hutanlah dia,” paparnya.
“Akibatnya ada 70 persen wilayah indonesia atau 31 ribu lebih desa di dalamnya kehilangan hak-hak konstitusionalnya, tidak dapat disertifikatkan. Pemerintah menjanjikan reforma agraria yang sesungguhnya adalah amanat reformasi dalam tap MPR tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam,” lanjut Iwan.
Disebutkan pula bahwa pemerintah akan melakukan reforma agraria seluas 9 juta hektar, 4,5 hektar berupa sertifikasi aset sisanya berupa redistribusi. Hal ini perlu dikritisi menurut Iwan, legislasi atau sertifikasi bukan reforma agraria.
“Reforma agraria itu sekurang-kurangnya menyasar empat hal; pertama menyelesaikan konflik; kedua mengurangi ketimpangan; ketiga kesejahteraan dan keempat keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sayangnya perpres yang dijanjikan pemerintah mengenai reforma agraria sampai hari ini belum terealisasi padahal sudah lewat dai dua tahun. Maka Iwan mengajak PP Muhammadiyah untuk menagih Perpres reforma agraria untuk segera ditandatangani dan reforma agraria dapat dijalankan.
Reporter : Raipan Rifansyah
Berita Nasional
Tags: muhammadiyah. LHKP, kebijakan, agraria,
Arsip Berita