Sekum: Penyampaian Media Informasi Hendaknya Sesuai Ajaran Islam dan Etika Masyarakat
Dibaca: 1155
YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAH.OR.ID – Hoax, atau berita palsu. Penyebarannya marak belakangan ini. Presiden RI Joko Widodo, bahkan beberapa waktu lalu memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas penyebar hoax.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menanggapi hal tersebut mengatakan sesuai ajaran Islam dan etika masyarakat dalam penyampaian informasi hendaknya berisi hal-hal yang bermanfaat, kebenaran, dan perdamaian. “Islam melarang umatnya melakukan kebohongan, menyebarluaskan fitnah, dan permusuhan,” kata dia di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro 23, Rabu (4//1).
Mu’ti menambahkan pemerintah memiliki kewenangan menutup situs yang bermasalah, akan tetapi tindakan tersebut tidak boleh membatasi hak dalam menyampaikan pendapat dan terbangunnya sikap kritis masyarakat.
Sesuai konstitusi yang berlaku, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan. Selain itu masyarakat juga berhak mendapatkan informasi publik secara terbuka.
Walaupun merupakan hak, menurut Mu’ti, penyampaian pendapat harus disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada satupun wilayah yang bebas hukum, meskipun itu menyampaikan pendapat di muka umum maupun di media sosial,” ujar Mu’ti,
Sesuai dengan kewenangannya, lanjut Mu’ti, Pemerintah dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan dan penggunaan informasi. “Sesuai dengan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masyarakat harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam menyampaikan pendapatnya,” jelasnya
“Kepentingan menjaga ketertiban tidak boleh membuat bangsa Indonesia surut ke belakang, terutama dalam konteks membangun masyarakat madani,” tambah Mu’ti. (adam)
Redaktur : Dzar Al Banna
Tags: muhammadiyah, media, pendapat, undang-undang, berita hoax. berita bohong
Arsip Berita