Advokasi Kebijakan Prodisabilitas Muhammadiyah Buahkan Hasil
Dibaca: 430
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Kota dan kabupaten di Indonesia yang memiliki Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang disabilitas masih sangat sedikit. Keprihatinan tentang hal tersebut membuat Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah melakukan audiensi ke lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah.
Audiensi ini telah dilakukan MPM PP Muhammadiyah pada empat kabupaten dan satu kota di DIY. Diantaranya Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. “Proses ini telah kami lakukan dengan beberapa tahap dan yang berhasil cepat untuk ditetapkan dimulai dari Kabupaten Bantul,” tutur Arni Surwanti, Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPHD) DIY yang juga Pengurus MPM PP Muhammadiyah pada redaksi muhammadiyah.id, Rabu (11/1) di Kantor PP Muhammadiyah KH. Dahlan.
Arni menjelaskan kegiatan advokasi ini merupakan bentuk perhatian kita pada hal-hak yang seharusnya diterima oleh para penyandang disabilitas. Proses penyusunan peraturan ini merupakan contoh pembuatan kebijakan publik yang benar-benar dilakuan secara partisipatif.
MPM PP Muhammadiyah bekerja sama dengan CIQAL dan ILAI (organisasi peduli disabilitas) telah berhasil membantu para penyandang disabilitas dengan ditetapkannya empat Perda di DIY. Diantaranya, Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan September 2015, Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, ditetapkan Maret 2016, Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul No. 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ditetapkan Oktober 2016, dan Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, ditetapkan Desember 2016.
“Tentu dalam upaya advokasi perda ini ada berbagai macam tantangan, seperti misalnya ada pasal-pasal penting yang harusnya masuk tapi di potong oleh pemerintah sehingga Perda masih memiliki kekurangan,” jelas Arni.
Ia mengatakan untuk menginisiasi masyarakat di kota dan kabupaten lain perihal advokasi Perda ini maka Tim FPHPHD bersama MPM PP Muhammadiyah, CIQAL, dan ILAI sepakat membuat buku yang berisi hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan advokasi pada Pemerintah Daerah.
“Kami berharap nantinya buku ini tidak hanya sebagai dokumen saja namun bisa diimplementasikan di kabupaten dan kota lain dan dilakukan pengawalan dan sosialisasi pada para penyandang disabilitas juga masyarakat luas ke depannya agar menjadi lebih baik juga semua dapat setara,” tutup Arni.
Reporter : Syifa Rosyiana Dewi
Berita Nasional
Tags: muhammadiyah, MPM, pemberdayaan, masyarakat, perda, disabilitas,
Arsip Berita