Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Sulawesi Selatan Perkuat Gerakan Zakat

Homepage

Muhammadiyah Sulawesi Selatan Perkuat Gerakan Zakat

Kamis, 12-01-2017
Dibaca: 311

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, WAJO – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan pada Minggu (8/1) mengunjungi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Wajo dalam rangka mensosialisasikan program Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU).

Ketua Lazismu PWM Sulawesi Selatan, Alimuddin mengatakan bahwa saat ini Lazismu Pusat telah mencapai keberhasilan luar biasa, sehingga menjadi LAZIS yang terdepan di Indonesia di antara lembaga-lemabaga zakat yang ada.

“Keberhasilan Lazismu Pusat sebagai lembaga amal zakat terbaik di Indonesia harus turut diikuti pula oleh Lazismu-Lazsimu daerah, semangat untuk terus menggelorakan zakat di Sulawesi Selatan harus ditanamkan kepada masyarakat, khususnya di PDM Wajo,” ungkap Ali.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 100 orang dari unsur PDM Kabupaten. Wajo, PD ‘Aisyiyah Kabupaten Wajo dan beberapa ortom Muhammadiyah serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Wajo dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah se-Kabupaten Wajo.

Dalam kesempatan tersebut Ali juga mengatakan, PDM Wajo untuk segera membentuk pengurus dan melaksanakan beberapa kegiatan Lazismu di Kabupaten Wajo. “Langkah awal yang harus dilakukan yaitu dengan mendata jumlah orang yang berhak mengeluarkan zakat terutama zakat mal, kemudian memberikan konsultasi atau bimbingan atau penghitungan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang, mengumpulkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang, menetapkan muzakki (penerima zakat) yang di persyarikatan, dan terakhir membagikan zakat yang terkumpul kepada orang-orang yang berhak menerimanya,” jelasnya.

Kembali ditambahkan Ali, bahwa apabila zakat berjalan dengan baik, maka semua orang miskin akan sejahtera. Hanya saja, sangat disayangkan sekarang ini karena belum adanya pasal yang mengatur tentang orang kaya yang tidak mengeluarkan zakat untuk dipidanakan.

“Yang ada Undang-Undangnya sekarang adalah Amil Zakat yang dengan sengaja mengumpul dana zakat dan menggunakannya dengan usaha terpadu, maka akan dipidanakan. Ata situ bagi para Amil Zakat untuk lebih berhati-hati,” ujar Ali. (adam)

Kontributor :  (Abustan)

 


Tags: muhammadiyah, lazismu, gerakan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website