Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Mahfud MD : Aparat Hukum Belum Bisa Menegakkan Hukum itu Sendiri

Homepage

Mahfud MD : Aparat Hukum Belum Bisa Menegakkan Hukum itu Sendiri

Selasa, 24-01-2017
Dibaca: 485

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Indonesia adalah negara hukum.  Adanya hukum mengikat suatu regulasi pada hal-hal yang membutuhkan penegakan hukum. Indonesia memiliki undang-undang yang lengkap, hanya saja masih ada kendala dalam sistem penerapannya.

Seperti yang dikatakan oleh M. Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013, bahwa keadaan hukum di Indonesia terus berkembang, hingga saat ini tiap perihal memiliki undang-undangnya sendiri, sangat berbeda dengan keadaan beberapa tahun ke belakang.

“Ini merupakan bagian dari demokrasi, berkembangnya demokrasi melahirkan paradigma baru yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan regulasi hukum lainnya yang juga berkembang pesat,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam agenda yang diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan MasyarakatPimpinan PusatMuhammaidyah dalam Diskusi dan Bedah Buku “Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi” di Kantor PP Muhammadiyah CikDitiro Yogyakarta pada Sabtu(22/1).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa berkembangnya demokrasi harus sejalan dengan nomokrasi, juga harus didukung oleh respon-respon pemerintah yang harus cepat dalam menanggapi isu-isu hukum agar bisa mewujudkan regulasi hukum yang tegak.

“Perkembangan demokrasi harus sejalan dengan nomokrasi atau undang-undang, sehingga tiap kasus atau sengketa dapat langsung ditindaklanjuti,” tambah Mahfud.

PTUN, kata Mahfud, mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu. Terhitung sejak lahirnya PTUN pada 1986, saat ini adanya PTUN membuat tidak adanya kekuatan eksekutorial, yaitu melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan juga memiliki kekuatan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Keadaan hukum di Indonesia saat ini harusnya tanpa ada intervensi politik dan kepentingan individu. Permasalahan hukum di Indonesia saat ini adalah bukan tentang materi hukum atau undang-undang, tetapi aparat hukum yang belum bisa menegakkan hukum itu sendiri. 

“Kita punya undang-undang yang lengkap, hanya saja selalu ada masalah saat undang-undang itu diputuskan, maka perlu perbaikan untuk para penegak hukum agar hukum di Indonesia tidak selalu runcing ke bawah,” tutup Mahfud. (nisa/adam)

 

 


Tags: muhammadiyah, ptun, hukum, politik
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website