Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Respon Perkembangan Media Sosial, Majelis Tarjih Jatim Kaji Fiqih Penggunaan Medsos

Homepage

Respon Perkembangan Media Sosial, Majelis Tarjih Jatim Kaji Fiqih Penggunaan Medsos

Minggu, 29-01-2017
Dibaca: 691

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SIDOARJO -  Perkembangan teknologi yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi pula dalam sistem informasi dan komunikasi. Media sosial bertebaran dan menjamur dalam berbagai platform.

Sebut saja blog yang terdiri dari platform blogger, wordpress, multiply, dan lain sebagainya, ada pula facebook sebagai media sosial yang paling besar saat ini, twitter menguntit di belakangnya sebagai medsos yang serupa. Pada medsos yang berbasis foto dan video, instagram dan youtube menjadi primadona. Medsos berbasis komunikasi atau chatting dipimpin oleh WhatsApp (WA) dan Blackberry Massenger (BBM), dan masih banyak lagi.

Menyikappi berbagai perkembangan dalam kemediaan dan etika dalam ber-medsos, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MTT PWM) Jawa Timur menyelenggarakan Kajian Fiqh "Media Sosial" pada Sabtu (28/1) bertempat di Aula lt. 3 Gedung A Kampu I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dengan dihadiri oleh MTT PDM se-Jawa Timur beserta seluruh Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah tingkat wilayah.

Hidayatullah, rektor UMSIDA menyampaikan bahwa media sosial tengah menjadi primadona dan penting bagi umat islam, khususnya warga Muhammadiyah untuk paham bukan hanya cara menggunakannya, tapi hukumnya, etikanya, dan lebih paham mendalam tentang medsos.

 "Medsos saat ini adalah sumber informasi paling subur, maka tema ini sangat menarik untuk dibahas, dan semoga akan menjadi sumber pencerahan bagi kita dalam memanfaatkannya (medsos),” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MTT PWM Jawa Timur, M. Nur Hakim, mengatakan bahwa MTT harus mampu mengangkat isu nasional dan teraktual serta yang menjadi keresahan masyarakat untuk dikaji. "Misal 2 bulan lalu kita mengangkat Indonesia sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah karena saat itu sangat penting untuk memahami kondisi kebangsaan lebih dalam, di tengah upaya pemecah belah yang dilakukan beberapa pihak," ucapnya.

Ketua Umum PWM Jatim, Saad Ibrahim, mengatakan bahwa MTT adalah sebagai otaknya Muhammadiyah, sebagai akal pikirannya Muhammadiyah, dan hatinya Muhammadiyah, maka MTT harus mampu merumuskan hukum dengan benar, mampu memberi pencerahan pada masyarakat luas. "Dan satu lagi, harus terdokumentasi dan terpublikasi.” jelasnya.

 "Apa yang menjadi putusan tarjih itu bisa didokumentasikan, dibukukan, diarsipkan, untuk menjadi pandangan dan rujukan, baik bagi generasi saat ini, maupun generasi mendatang, sedangkan terpublikasi adalah agar MTT ini mampu mencerahkan masyarakat luas, yang awam, yang bingung, dan sebagainya," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantranya Ahmad Zuhdi DH, yang membicarakan hukum fiqih dan etika dalam media sosial, M. Najih, yang berbicara media dalam perspektif hukum positif, serta DHusnun N. Djuraid, redaktur senior Malang Post yang berbicara media sosial dalam perspektif jurnalistik. (adam)

Kontributor : Ubay


Tags: muhammadiyah, medsos, kaji, fiqih
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website