Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pemerintah Harus Cermat dalam Menanggapi Pergantian Hakim MK

Homepage

Pemerintah Harus Cermat dalam Menanggapi Pergantian Hakim MK

Selasa, 31-01-2017
Dibaca: 337

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Ditangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) berdampak pada berkurangnya jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang. Sembilan orang ini diajukan dari tiga unsur lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

Sedangkan Patrialis Akbar merupakan hakim dari unsur pemerintah. Ia dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (13/8/2013) setelah mendapat persetujuan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat itu.

Mekanisme pergantian Hakim MK menurut UU MK jika dilakukan pergantian normal yaitu 6 bulan sebelum masa pergantian. Pergantian tersebut diajukan kepada masing-masing lembaga yang berhak melakukan pengusulan pergantian, seperti  legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Namun jika dihubungkan dengan kasus yang tengah menjerat Patrialis Akbar, maka prosedurnya bukan lah dilakukan dengan sistem prosedur normal.

“Maka MK yang ada sekarang mengajukan pergantian kepada lembaga yang dituju, harus ada surat yang ditujukan oleh Mahkamah Konstitusi, karena hal ini juga menyangkut permasalahan dengan hukum dan etik maka dapat dilakukan dengan pemberhentian sementara yang diajukan kepada presiden,” imbuh Trisno Raharjo, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ketika dihubungi redaksi Muhammadiyah.or.id, Selasa (31/1).

Trisno menegaskan, kasus yang tengah dihadapi Patrialis ini telah menjadi pembelajaran kedua bagi MK, sebelumnya sudah ada kasus Mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang terjerat kasus serupa.

“Tidak hanya MK, tetapi DPR, MA, dan Presiden harus bersungguh-sungguh dalam menetapkan kriteria Hakim MK, utamanya mereka yang telah memiliki pengalaman lebih baik, dapat dikategorikan negarawan, dan dapat menjadikan amanah Hakim MK sebagai tanggung jawab tertinggi, dan tidak akan terpengaruh dan dapat dipengaruhi orang lain dalam mengambil sebuah keputusan, baik dalam penegakan hukum, dan juga segala hal yang berhubungan dengan konstitusi,” ungkap Trisno.

Krisis Kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dengan adanya permasalahan ini pastinya cukup tinggi. Maka MK menurut Trisno harus melakukan intropeksi masing-masing hakim MK, agar kembali menempatkan diri sebagai negarawan. “MK harus kembali bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada dan terbuka untuk menyelesaikan perkara yang ada dengan baik, dengan itu maka diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap MK akan kembali,” pungkas Trisno. (adam)

 


Tags: muhammadiyah, mahkamah, konstitusi, patrialis, akbar
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website