Kasus Penistaan Agama, Sanksi Sosial Juga Merupakan Bentuk Penjara
Dibaca: 340
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menggelar Diskusi Publik dengan tema "Akankah Ahok Di Penjara?". Berlangsung di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya 62 Jakarta, Kamis (2/2).
Faizal, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa diskusi ini merupakan respon dari perjalanan kasus penodaan agama yang sedang berlangsung. Menurutnya topik ini perlu dijelaskan ke publik bukan karena sikap penghakiman tetapi bentuk ungkapan perasaan hukum yang penting untuk disampaikan seraya mengutip maksud pasal 16a KUHP tentang penodaan agama.
“Secara hukum pasal 156 a memiliki kepentingan hukum hendak melindungi perasaan hukum dan ketentraman umat beragama. Selain itu, sifat jahat dari pasal 156 a yaitu menistakan dan merendahkan. Jika melihat relasi unsur 156 a dengan alat bukti beserta kesaksian yang ada, dapat diduga si terdakwa telah memenuhi unsur kualifikasi delik,” imbuhnya.
Meski begitu pihaknya menyatakan bahwa semua itu tergantung proses pembuktian dan keyakinan hakim. Terlepas dari itu semua, menurutnya Ahok yang kini menjadi terdakwa telah menerima konsekuensi sosial dari masyarakat atas sikapnya.
Kedepan, Faizal menghimbau agar Majelis Hakim dapat mengendalikan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara dan menjaga kehormatan pengadilan. Ia menilai bahwa sikap pihak terdakwa sudah berlebihan bahkan melampaui apa yang menjadi fokus perkara.
“Apalagi,pihak terdakwa mengungkap adanya bukti penyadapan yang jelas jelas itu berpotensi melanggar undang-undang. Penyadapan tanpa hak itu bisa di proses secara hukum, bukan delik aduan itu. Mestinya penegak hukum proaktif mengusut kebenaran penyadapan tersebut”
Terakhir ia menyampaikan bahwa ditengah proses hukum yang sedang berlangsung, mestinya pihak terdakwa tidak membuat politisasi persidangan. “Mengejar obyektifitas keterangan saksi bukan berarti tidak ada aturannya setidaknya tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjebak dan tidak boleh melakukan tekanan kepada saksi,” pungkasnya. (raipan)
Tags: muhammadiyah, pemuda, ahok, penjara, sosial
Arsip Berita