Pemuda Muhammadiyah : PP 72 Tahun 2016 Lemahkan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2005
Dibaca: 340
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melabeli Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagai regulasi yang mengejar ambisi dan menabrak konstitusi.
Lebih dari itu peraturan pemerintah ini juga dinilai justru melemahkan bahkan melampaui peraturan pemerintah No. 44 tahun 2005 tersebut. Padahal sudah jelas yang dimaksud dengan ‘pihaknya’ pada pasal 4 ayat 6 PP 44 tahun 2005 tersebut adalah Negara kepada BUMN.
“Laah kok bisanya di PP 2016 itu disisipkan pasal 2A, pihaknya adalah BUMN ke BUMN. Jadi logika konstruksi hukumnya dari kementerian dan pemerintah ini tidak nyambung,” imbuh Faisal, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum dalam diskusi berseri Madrasah Anti Korupsi bertajuk Rente BUMN, Ada Apa Dengan Holding BUMN?, Senin (13/2).
Lebih lanjut Faisal mengatakan PP 72 tahun 2016 yang tidak sejalan dengan PP 44 tahun 2005 tersebut akhirnya melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih peraturan 72 itu juga hadir di tengah-tengah perubahan paket reformasi hukum kedua yang salah satunya adalah melakukan konsistensi peraturan perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan yang mubazir, yang saling tabrak itu dikonsistensikan. Lha ini bukti PP 72 ini melemahkan PP 44, melemahkan undang-undangn BUMN pasal 4 ayat 6, berarti kan tidak konsisten. Jadi sistematika berfikir pemerintah untuk mengeluarkan pijakan hukumnya itu tidak jelas,” pungkasnya.
Di sisi lain, PP 72 ini juga dinilai mengejar ambisi yang sekaligus menabrak konstitusi. Padahal jika dicermati dengan seksama PP 44 dirancang dengan sangat detail yang berusaha tidak bertabrakan dengan undang-undang sebelumnya seperti undang-undang Negara, undang-undang BUMN dan undang-undang perseroan terbatas.
“Rencanan bu Rini ini, ambisinya gede tapi nabrak konstitusi. Konstitusi yang mana yang ditabrak, pasal 23 (UUD 1945). Bahwa semua keuangan negara, semua kekayaan negara itu harus dilalui dengan mekanisme APBN,” punkas Faisal.
Maka jika kemudian PP Pemuda Muhammadiyah melakukan Yudisial Review, Faisal menilai hal itu sangat memungkinkan. Beberapa pengamat hukum telah berniat untuk menanggapinya. Spiritnya sederhana, karena bangunan konstruksi hukum kebijakan ini (PP 72 tahun 2016) lemah.
Reporter : Raipan Rifansyah
Berita Nasional
Tags: muhammadiyah, pemuda, BUMN, Diskusi,
Arsip Berita