Yakinkan Penyaluran Dana ZIS Tepat Sasaran, LazisMU Berpegang Pada 8 Asnaf Mustahik Zakat
Dibaca: 2184
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau biasa dikenal dengan Lazismu, telah banyak berperan dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak berdirinya – empat belas tahun lalu – Lazismu selalu hadir di tengah-tengah masyawakat untuk meninggikan derajat mereka yang membutuhkan.
Meski begitu, dalam penyaluran atau pendistribusian dana ZIS, Lazismu tidak semerta-merta menyalurkannya begitu saja. Ada beberapa kriteria yang menjadi pegangan sebagai panduan untuk penyaluran dana yang juga diamanahkan oleh masyarakat tersebut.
“Kalau pendistribusian (dana ZIS, red) kita punya kebijakan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Kita tahu bahwa zakat itu wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam dan kita juga tahu bahwa landasan dasarnya adalah quran surat At-Taubah, yaitu bahwa yang akan menerima dana ZIS itu ada delapan asnaf,” ungkap Tatang Ruhiyat, Manajer Pengembangan Produk Lazismu.
Tatang melanjutkan kedelapan asnaf itu diantaranya ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, gharimin, sabilillah dan ibu sabil. Fakir dan miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi beban hidupnya sehari-hari dan mempunyai pekerjaan, mampu memenuhi kebutuhan asasinya namun tidak mencukupi untuk keperluan hariannya.
Amil ialah badan atau orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola zakat. Mualaf, yakni orang yang baru memeluk islam atau orang yang diharapkan bisa mendukung dakwah kebajikan dan gharimin adalah orang yang terlilit hutang yang hutangnya jauh melebihi harta yang dimilikinya seperti hutang terhadap pembayaran biaya rumah sakit.
“Kriteria lainnya juga ada riqob yakni mereka yang menjadi korban bencana sosial atau penyandang masalah sosial, seperti yang selama ini kita lakukan bersama MDMC di setiap respon bencana. Sabilillah, penggunaan dana untuk kemaslahatan umum dan ibnu sabil, mereka yang sedang menempuh pendidikan atau yang kehabisan bekal di perjalanan,” jelas Tatang.
Selain 8 asnaf seperti disebutkan di atas, Lazismu juga mengakomodir kebijakan 13 rekomendasi Muktamar Muhammadiyah di Makassar pada 2015 lalu dan 17 program SDG’s. Beberapa rekomendasi Muktamar itu diantaranya adalah membangun masyarakat ilmu, peningkatan daya saing umat islam, pelayanan dan pemberdayaan kelompok difabel, gerakan berjamaah lawan korupsi serta tanggap dan tangguh menghadapi bencana.
Tidak hanya berpaku pada 8 asnaf, untuk meyakinkan bahwa suatu kelompok masyarakat yang akan menerima dana ZIS apakah termasuk kriteria atau tidak, Lazismu selalu melakukan cross check atau survey sebelum pendistribusian dilakukan.
“Selama ini ada donator atau muzaki – yang by request – itu biasanya kita langsung survey. Contoh misalnya ada muzaki yang menitipkan dana ZISnya ke Lazismu, tetapi minta disalurkan ke daerah Muara Angke, kita datang langsung ke lokasi dan kita salurkan. Kemudian ada muzaki yang minta disalurkan ke yayasan mana gitu, kita langsung kontak yayasan tersebut. Jadi yang sifatnya by request kita langsung follow up, kita kroscek, kalo betul kita salurkan bahkan kita tambahkan,” pungkas Tatang.
Maka bagi warga masyarakat yang ingin menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqahnya kini tidak perlu ragu lagi untuk menitipkannya melalui Lazismu. Selain bisa disampaikan melalui rekening layana Lazismu para muzaki juga bisa langsung datang ke kantor Lazismu yang berada di daerah masing-masing. (raipan)
Adapun alamat kantor perwakilan lazismu di wilayah atau daerah Klik Disini
Tags: muhammadiyah, lazismu, asnaf, mustahik
Arsip Berita