Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bedah Kehalalan Bahan Farmasi dalam Kosmetik, Obat, dan Makanan di Kampus UAD

Homepage

Bedah Kehalalan Bahan Farmasi dalam Kosmetik, Obat, dan Makanan di Kampus UAD

Rabu, 04-04-2012
Dibaca: 2616

Yogyakarta- Kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Perintah tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fisik dan psikis kita dalam kondisi sehat. Dan untuk menjaga kondisi tubuh kita agar tetap sehat, maka kita memerlukan makanan dan berobat apabila sakit. Selain itu untuk merawat tubuh yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita, maka kita juga memerlukan kosmetik. Namun kita juga harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Jangan sampai kita mengkonsumsi bahan yang haram.

Salah satu permasalahan dalam pegobatan, kosmetik maupun makan adalah status alkohol. Alkohol merupakan senyawa yang ditetapkan sebagai cairan yang diharamkan. Lalu bagaimana jika dijadikan obat, sebagai alat kosmetik, atau makan?

Dari segi kimia, Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt. menjelaskan adanya perbedaan makna alkohol dalam dunia farmasi dan bagi masyarakat awam. Di dalam dunia farmasi, alkohol merupakan senyawa yang mengandung gugus OH. Sementara menurut masyarakat awam, yang dimaksud dengan alkohol adalah khamar atau minuman yang memabukkan.

Alkohol dalam dunia farmasi sering digunakan sebagai pelarut pada berbagai produk. Kemudian hal ini ditanggapai oleh KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat yang menyampaikan bahwa MUI (Majelis Ulamak Indonesia) telah memutuskan batas maksimal alkohol dalam suatu produk adalah 1%.

Lalu bagaimana kita dapat meyakini kehalalan dari suatu produk? Hal ini dijawab oleh Drs. Elvi Effendi M. Kes. Apt. yang menjelaskan bagaimana ketatnya regulasi, pengawasan, labelisasi, dan sertifikasi produk-produk halal. Sehingga untuk menghilangkan keraguan kita terhadap kehalalan suatu produk, maka tinggal mengecek label halal pada produk tersebut.

Seminar regiona yang di laksanakan Minggu (01/04/2012) bertempat di Audit Kampus I Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Fakultas Farmasi tersebut, mengusung tema "Titik Kritis Kehalalan Bahan Farmasi dalam Obat, Kosmetik, dan Makanan"

Acara tersebut dalam rangka memperingati milad Fakultas Farmasi UAD ke-16 yang tergabung dalam rangkaian acara Pharmacy Vaganza. Seminar ini mendatangkan pembicara dari beberapa pihak, yaitu Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt., dosen Fakultas Farmasi UAD mewakili ahli kimia Farmasi, KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat, Sekretaris Majelis Ulama Islam (MUI) Yogyakarta, dan Drs. Elvi Effendi M. Kes. Apt., dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta.

Seminar ini tidak hanya menarik minat mahasiswa UAD, tetapi juga mahasiswa dari universitas lain yang ada di Jogja(www.uad.ac.id)


Tags: muhammadiyah, uad, farmasi, halal
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: universitas ahmad dahlan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website