Friday, 20 September 2024
Home/ News/ Muhammadiyah Lakukan Pengelolaan Dana Terpadu

Muhammadiyah Lakukan Pengelolaan Dana Terpadu

Untuk melakukan sistim administrasi terpadu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 37/KEP/I.0/2012, telah menetapkan tujuh bank syariah sebagai tempat penyimpanan kekayaan Muhammadiyah. Ke tujuh bank ini menurut Muhammadiyah merupakan mitra Muhammadiyah dalam sistem pengelolaan dana terpadu layanan manajemen kas.

Ketujuh bank syariah yang menjadi mitra Muhammadiyah itu adalah Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BTN Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Namun demikian, Muhammadiyah juga tidak menutup kemungkinan untuk berkerjasama dengan Bank Syariah lain akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dengan adanya penetapan ketujuh bank syariah ini, maka setiap jenjang pimpinan Muhammadiyah, setiap unsur dan amal usaha Muhammadiyah dapat menjadikannya sebagai mitra. Namun demikian, Muhammadiyah juga memberi kebebasan kepada setiap jenjang, unsur, dan amal usaha Muhammadiyah untuk menempatkan dananya di BPD Syariah yang dintunjuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan di lembaga-lembaga keuangan milik Muhammadiyah. Di antara lembaga keuangan milik Muhammadiyah dimaksud yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM).

Dalam tata kelola keuangan ini, Muhammadiyah juga akan menyimpan dananya di rekening giro, tabungan bisnis, dan deposito pada bank dan lembaga keuangan yang telah menjadi mitra di dianjurkan tersebut. Sedangkan dari sisi keamanan, setiap amal usaha dan lembaga Persyarikatan Muhammadiyah diwajibkan untuk meminta fasilitas auto debet ke bank syariah mitra Muhammadiyah, yaitu fasilitas yang dapat memindahkan secara otomatis dana dari rekening giro ke rekening tabungan bisnis atau sebaliknya.

Sedangkan dalam konteks transparansi, Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah berwenang untuk setiap saat mengecek atau memantau saldo rekening giro, tabungan bisnis, atau deposito yang dimiliki oleh setiap jenjang, unsur dan amal usaha Muhammadiyah. (Roni Tabroni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *