Jum'at, 19 April 2024

Kajian Hadits

Hadits-hadits Dha’if Seputar Ramadhan (2)

Muhammad Rofiq Muzakkir

Alumni Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas al-Azhar Kairo Mesir

 

4.   Berbuka dengan Kurma

"Jika salah seorang di antara kamu sekalian berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma, jika ia tidak menemukannya, maka dengan ait ; karena sesungguhnya air itu suci".

               Hadits tentang berbuka puasa dengan kurma dengan redaksi yang melaporkan sabda Nabi (sannah gauliiyah) seperti ini menurut tiga orang kritikus Hadits kontemporer, Muqbil bin Hadi, al-Hilali dan al-Albani (Shahih wa Dha'if Sunan Tirmidzi, vol. 158, Shahih wa Dha'if Sunan /bnu Majah, vol. IV, hal.199) adalah Hadits dha'if Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad (no. 16655), Tirmidzi (no. 660), Ibnu Majah (no. 1699), al-Darimi (no. 1754) dalam Sunan mereka masing-masing, Ibnu Hiban dalam al-Sahih (no. 3584), Tabrani dalam al-Mujam al-Kabir (no. 6196) dan Baihagi dalam Sya'bul /man (no. 3742) dan al-Nasai dalam al-Sunan al-Kubra (no. 3326).

Sekalipun Hadits ini diriwayatkan oleh banyak penulis Hadits (mukham]), namun hanya memilikijalur tunggal, yaitu dari Hafshah binti Shirrin dari Rabab dari Salman bin Amir. Menurut al-Dzahabi dalam Mizanull'tidal(vol. IV. Hal.606) wanita bemama Rabab dalam Hadits ini adalah tokoh yang tidak diketahui (la tu'rat). Hadits ini tidak memiliki satu pun syahid (penguat dari Hadits lain), kecuali satu Hadits darijalur sahabat Anas bin Malik yang ternyata di dalamnya juga terdapat illat (kecacatan), karena  terdapat seorang perawi yang bernama  Said bin Amir yang dinilai sering melakukan kesalahan (yukhtikatsiran) (Albani, irwaul  Ghalil, vol. IV, hal. 50).

  Sebagai alternatif dari ke-dha'if-an Hadits qauli mengenai berbuka dengan kurma  di atas,terdapat satu Hadits fi'liy (sunnah  fi'llyah), yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik. Hadits tersebut berbunyi:

Artinya Dari Anas bin Malik ia berkata, adalah "Rasulullah saw biasa berbuka dengan beberapa bi ji ruthab (kurma masak yang belum jadi tamr) sebelum shalat Maghrib; jika tidak ada beberapa biji ruthab, maka cukup beberapa biji tamr (kurma kering); jika itu tidak ada juga, maka beliau minum beberapa teguk air. (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Hakim dan Baihagi)

Perbedaan redaksi dalam Hadits, antara perintah (fi'lul amr) dan laporan sahabat mengenai perbuatan Nabi, membawa implikasi sendiri dalam penetapan hukum.

Dalam usul fiqih diterangkan bahwa Hadits yang datang dalam bentuk fi'lual-amri bisa  bermakna Sunnah (yufidual-sunnah) atau  bahkan wajib (yufidu al-wujub). Hal terse but berbeda dengan satu perbuatan yang  dilakukan Nabi lalu diceritakan oleh sahabatnya (sunnah fi'liyyah). Bisa saja per buatan Nabi yang dilaporkan dalam Hadits tersebut terjadi hanya beberapa kali, dan selain itu, bisa pula tidak ada unsur ibadah  di dalam perbuatan tersebut (laysa minal  gurbah). Namun, apa pun, paling tidak  yarig bisa dipastikan dari sunnah fi'llyah yang berdiri sendiri adalah ia bukan lah satu  kewajiban agama. Satu kaidah menerangkan: "mujarradu al-fi'll la yufidu al-wujub"  (perbuatan Nabi saja tidak mengindikasikan  wajibnya perbuatan tersebut).

 

 5. Tidur Berpahala di Bulan Ramadlan

 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Sya'bu//man (vol. lil, no.  3937), Abu Nuaim dalam al-Hilliyah (vol. V, no. 646) dan al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dari jalur Sulaiman bin Amru dari Abdul Malik dari Abdullah bin AbiAufa  dari Nabi saw. Kritikus Hadits seperti al-raqi dalam Takhry Hadits Kitab ihya karya  al-Ghazali menyatakan, bahwa Sulaiman  bin Amru adalah pendusta kadzzab). Begitu pula dengan penilaian Ibnu Hajar dalam Lisanal Mizan (vol. I, hal. 458) terhadapnya. Sedangkan Abdul Malik, Imam Ahmad menilainya lemah hafalan sehingga  sering tertukar hafalannya (mudtharibul  Hadits). Abu Hatim al-Razi dalam al-Jarhu   wa al-Ta'dila (vol. 1, hal. 70) menilai Abdul   Malik tidak memiliki hafalan (lam yushat bil hifzht). Nashiruddin Albani dalam al-Silsilah al-Dha'ifah (vol. 10, hal. 198) dan  Shahih wa Dha'if al-Jami' al-Shaghir (vol.  26, hal. 384) juga menilai Hadits ini dha'if.

Beberapa pihak memegang teguh dan   menganggap sahih Hadits ini. Sehingga pada siang hari di bulan Ramadlan aktivitas yang mereka pilih hanyalah beristirahat atau tidur saja. Padahal jika ditimbang, Hadits  ini bertentangan dengan semangat Islam yang mengajarkan agar puasa tidak dijadikan penghalang untuk tetap produktif beraktivitas. Di dalam Syirah Nabawiyah misalnya kita menemukan sejumlah kejadian penting yang berlangsung di bulan Ramadlan, seperti Perang Badar, Fathu Makkah dan Perang Tabuk (Mubarakfuri, al-Rahig al-Makhtum).Disampingitu,tentudaripada digunakan untuk tidur, waktu siang di bulan Ramadlan akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk beribadah lainnya, seperti tilawah Al-Qur'an dan membaca buku-buku keagamaan yang bermanfaat.

 

6. Puasa Menyehatkan

"Dari Abu H urairah, ia berkata. Rasulullah saw bersabda: berperanglah kamu,niscaya kamu akan mendapatkan harta rampasan perang.    Berpuasalah kamu, niscaya kamu akan sehat. Dan berpergianlah kamu, niscaya kamu akan menjadi kaya."

 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Tabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Awsath (no 8312) dan Abu Nu'aim dalam al-Tib al-Nabawi(no. 113). Jalur periwayatan Hadits ini adalah dari Muhammad bin Sulaiman dari Zuhair bin Muhammad dari ayahnya dari Abu Hurairah. Al-Iraqi dalam Takhrij H adits lhya Ulumuddin karya al-Ghazali (vol. IV, hal. 135) , Ibnu Adi dalam al-Kamil (vol. Vil, hal. 57) menilai Hadits ini dha'if karena terdapat sosok Muhammad bin Sulaiman dan Zuhair bin Muhammad. Begitu pula dengan penilaian Nashiruddin Albani dalam al-Silsilah al-Dha'ifah (vol hal. 330). Hadits ini memiliki dua syahid (koraborator) yang keduanya berstatus dha'if jiddan (lemah sekali) sehingga tidak bisa menaikkan Hadits ini menjadi hasan.

 Hadits ini barangkali adalah Hadits dha'if yang paling sering muncul di bulan Ramadlan.Bisa jadi, sesungguhnya niat orang yang menyampaikan Hadits ini baik, yaitu untuk mengabarkan hikmah berpuasa yang dapat menyehatkan badan. Namun sayang sekali, di dalam agama Islam,kita diajarkan untuk tidak boleh menyandarkan sesuatu yang tidak berasal dari Nabi kepada beliau, sekalipun hal itu merupakan perbuatan baik dan terbukti benar secara empirik. Tidak tanggung-tanggung, ancaman berbohong atas nama Nabi adalah neraka. "Man kadzzaba 'alayya muta'ammidan fal yatabawwa maq'adahu minan nar" (barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendakalah ja menyiapkan tempat duduknya kelak di hari akhir dari neraka) (H R. Bukhari-Muslim). Akan lebih aman jika ingin berbicara tentang kesehatan karena puasa, para muballigh menisbahkannnya langsung kepada penelitian-penelitian ilmiah di bidang kedokteran.* Bersambung


Menu Terkait