Kamis, 28 Maret 2024

Pembantu Pimpinan Persyarikatan

Majelis, Lembaga, dan Biro


Untuk membantu pimpinan Persyarikatan melaksanakan program-program persyarikatan, dibentuk satuan organisasi Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga/Badan/Biro) yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
 
1.  Majelis
Majelis adalah unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.  Untuk informasi mengenai Majelis dapat klik di sini.
 
2.  Lembaga
Lembaga adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dalam bidang tertentu. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Lembaga dapat klik di sini.
 
3.  Badan/Biro
Badan/Biro adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas membantu penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan.

 
Fungsi, Tugas dan Wewenang Pembantu Pimpinan

Majelis berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan. Majelis bertugas secara operasional menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Majelis berwenang mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.
 
Lembaga berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan.
 
Badan / Biro berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan / Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan / Biro berwenang member tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan.

Menu Terkait