Sabtu, 27 April 2024

Lembaga

1.      Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
 
Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
 
Tugas pokok LPCR antara lain:
1.    Mengaktifkan kembali Ranting-Ranting yang mati atau setengah-mati/stagnan
2.    Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang membina anggota dan jama’ah
3.    Membentuk Ranting-Ranting baru terutama di pedesaan dan pusat-pusat kawasan kota besar
4.    Menjadikan Ranting-Ranting tertentu yang memiliki infrastruktur dan prasyarat/kondisi yang kondusif untuk pilot proyek/program Keluarga Sakinah serta Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
5.    Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai model alternatif
6.    Mengembangkan fungsi pelayanan crisis center untuk advokasi di tingkat Ranting.
7.    Menjadikan Ranting sebagai basis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembentukan Islamic Civil Society
8.    Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh organisasi otonom dan unit-unit kelembagaan di tingkat Ranting.
9.    Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberikan peran yang lebih signifikan karena organisasi otonom khusus ini memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
10. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan peran-peran penting serta strategis dalam kiprah kemasyarakatan di wilayah/kawasan Ranting setempat seperti menjadi Ketua RT, kelompok-kelompok sosial, organisasi kepemudaan, kelompok tani, dan sebagainya.
11. Membangun / menyediakan / melengkapi perkantoran/gedung Ranting yang bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
12. Selain mengelola amal usaha Ranting, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan amal usaha yang berada di lingkungan Ranting Muhammadiyah setempat.
13. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan bersifat alternatif.
14. Melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah minmal yang bersifat terbatas, tidak harus ideal, yang mengikat Muhammadiyah dengan masyarakat setempat.
15. Menyebarluaskan tuntunan-tuntunan hidup beragama melalui media buletin. brosur, dsb, dalam bahasa Indoneia atau daerah yang dikemas dengan baik dan komunikatif.
16. Memanfaatkan radio komunitas (radio Mentari) sebagai media informasi dan silaturahmi/interaksi
17. Membentuk jama’ah-jama’ah bina kesehatan, bina kesejahteraan, bina pemberdayaan pendidikan, bina kerukunan sosial, dsb.
18. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro dan kecil yang terjangkau dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pendekatan GJDJ.
 
 
2.      Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
 
Tugas pokok LPPK antara lain:
a.       Menyusun dan memasyarakatkan sistem pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.
b.      Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.
c.       Melakukan kajian tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijakan keuangan.
 
 
Lembaga Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain:
1.      Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan.
2.      Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
3.      Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang.
4.      Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat Islam.
 
 
3.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan
 
Lembaga ini mempunyai tugas antara lain:
1.      Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui kerjasama dan pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri.
2.      Medorong inovasi, kretivitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang bermanfaat
3.      Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang muhammadiyah
 
4.      Lembaga Penanggulangan Bencana
 
 
 
5.      Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah
 
LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah.
 
6.      Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
 
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain:
a.       Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir (think-tank) yang bertugas melakukan kajian terus-menerus tentang berbagai isu nasional serta kebijakan nasional yang menyangkut rakyat banyak.
b.      Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
c.       Meneruskan gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah dirintis selama ini.
d.      Membangun jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
e.       Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang selama ini telah dikembangkan di berbagai Universitas Muhammadiyah bagi semua lembaga pendidikan milik Muhammadiyah, yang terarah pada pembangunan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.
f.        Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami.
 
 
7.      Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
 
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain:
a.       Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
b.      Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami.
c.       Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
d.      Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
e.       Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni-budaya Islami.
f.        Memanfaatkan media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni budaya dalam Muhammadiyah.
 
 
8.      Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional

Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain:
1.  Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan.
2.  Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
3.  Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang.
4. Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat Islam.

Menu Terkait