Nazdzar dan sumpah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb. Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang terhormat. Pertanyaan saya:
1. Definisi Nadzar dan syarat-syaratnya?
2. Sumpah dan syarat-syaratnya?
3. Ada'kasus begini, ada orang bertanya kepada saya, katanya dia bernadzar sesuatu jika hajatnya kelak terkabul. Ketika hajatnya sudah tercapai, dia ingat pernah bernadzar tapi lupa jenis nadzamya (karena mungkin sudah terialu lama), jadi apa yang mesti dilakukan?
Terima kasih atas jawabannya.Wassalaam.
Dani, Sulawesi Selatan (disidangkan pada hari Jum'at, 23 Jumadilakhir 1432 H / 27 Mei 2011 M)
Jawaban:
Wa'alaikumus-salam wr. wb.Saudara Dani yang baik, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
saudara:
1. Oleh karena sumpah itu asal nadzar,maka berikut ini diterangkan mengenai pengertian sumpah dahulu, lalu setelah itu baru pengertian nadzar.Sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamín atau al-hilf ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: "Wallahi(Demi Allah) saya sudah belajar" dan "Wa'adhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri". Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka la tidak boleh dibuat main-main. Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Sumpah itu ada tiga macam: a. Sumpah Laghwi: Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: "Demi Allah kamu harus datang" dan "Demi Allah kamu wajib makan". Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata "demiAllah"tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kaffarah dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
Artinya "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpah-mu) yang disengaja (untuk bersumpah)oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."(Al-Baqarah [2]: 225)
b. Sumpah Mun'agadah:Yaltu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya:"DemiAllah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah" dan "Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu". Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kaffarah jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu,ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dankamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."( A\-Maidah [5]: 89) Menurut ayat ini, jika seseorang bersumpahuntukmelakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu la tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kaffarat. Kaffarat ialah penebus dosa sumpah. Kaffarat sumpah secara tertib ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus ka rena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:
Artinya "Danjanganlahkamujadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar " (An-Nahl [16]: 94) Dan berdasarkan Hadits berikut: Artinya "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ra.dariNabi saw.bersabda: "Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu"." ( H R al-Bukhari )Selain pembagian di atas, sumpah itu bisa dibagikan lagi --- jika dilihat dari jenis isi sumpahnya - seperti berikut:
a. Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. b. Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena la adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan la terkena kaffarat.
c. Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunatkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
d. Bersumpah meninggalkan yang sunat atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunatkan dan la terkena kaffarat.
e. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunat atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunat dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kaffarat.
2.Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu. Syarat nadzar: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:
Artinyya "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, la berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya la tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja la dikeluarkan dari orang yang kikir"."(H R. al-Bukhari dan Muslim)
a. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang di-capkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain.Seperti"Lillahi'alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah".
b. Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dibilangkan suatu bahaya. Seperti: "Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari".
Nadzar itu wajib dipenuhildilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka la wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:
Artinya "Diriwayatkan dariUqbahbin Amir dari Rasulullah saw bersabda: "Kaffarat nadzar itu kaffarat sumpah"." ( H R. Muslim) Tapijikanadzaritumerupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai
dengan Hadits berikut: Nadzar itu ada dua macam;
Artinya "Diriwayatkan dari Aisyah ra dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa bemadzar untuk menaati Allah make hendaklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bemadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya"." ( H R al-Bukhari dae Muslim) Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat. Dan jikanadzar itu atas sesuatuyang mubah atau halal, seperti bernadzar memakal baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kalfarat. Haln berdasarkan Hadits berikut: Artinya "Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya babwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw laluberkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bemadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu"."( H R. Abu Dawud )
Menurut Hadits ini, bernadzarmenabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahalmenabuhgendang itukalaubukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadisuatugurbah(kebajikan/ketaatan). Jika ia mubah maka Hadits di atas merupakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ja makruh maka izin untuk memenuhinadzar tersebut menunjukkan babwa memenuhi nadzar atas yang mubah itulebih utama.
3. Jika seseorang itu bernadzar, falu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, la wajib membayar kaffarat nadzamya itu. Hal inikarenanadzartersebutmasih menjadi butangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepulub orang miskin dengan makanan yang biasa la makan untuk dirinya dan keluarganya atau memberi mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ialakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut. Wallahu a'lambush-shawab.*mi)°