Jum'at, 19 April 2024

Tanya Jawab Al-Islam

 KETENTUAN ORANG YANG KURBAN, PEMBAGIAN DAGING,

DAN PENJUALAN KULITNYA

 (Pertanyaan dari Salim Sulaiman di Yogyakarta)

Dalam melaksanakan ibadah kurban, sering sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan kurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berkurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan kurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan kurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.

Pertanyaan saya:

1.      Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah kurban bahwa satu ekor hewan kurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan kurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?

2.      Siapa saja yang berhak atas daging kurban dan berapa bagian masing-masing?

3.      Bolehkah menjual kulit binatang kurban, yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?

 

Jawaban

1.      Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana kurban-kurban yang kamu lakukan pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orang-orang merasa senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi, dan menshahihkannya].

Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah kurban, satu ekor hewan kurban adalah untuk berkurban bagi semua anggota keluarga, sehingga dalam ibadah kurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama seseorang anggota keluarga.

2.      Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:

... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. [الحج: 28].

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:

... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. [الحج: 36].

Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].

Dalam hadits, antara lain disebutkan:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil maknanya bahwa daging kurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang berkurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin); Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.

Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging kurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.

3.      Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد].

Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan kurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan kurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan kurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

Kami sepakat tidak boleh menjual daging kurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan kurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan kurban apalagi dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan kurban itu  tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan kurban itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau pada hari Tasyriq, - saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, - para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan kurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:

a.       Firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].

Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].

b.      Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].

c.       Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:

اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري].

Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].

d.      Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas ra:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه البخاري].

Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].

e.       Qa‘idah Fiqh menyebutkan:

إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.

Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”

Mengingat bahwa dalam ibadah kurban sasaran shadaqah, selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan kurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hak-hak fakir-miskin dapat terpenuhi. *dw)

 

Wallahu a‘alam bish-shawwab.

 

Sumber: Suara Muhammadiyah tahun 2005

Menu Terkait