Kamis, 28 Maret 2024

Tanya Jawab Al-Islam


SHALAT SUNNAH IHRAM

 Pertanyaan Dari: Saudara Rifqi Muhammad Isa, PT Surya Seka­wan Nusa (Sekawan Tour),Biro Perjalanan Umrah dan Haji ONH Plus

 Pertanyaan: Mohon penjelasan mengenai ada/tidaknya (hukum melaksanakan) shalat ihram dua rakaat dalam perjalanan ibadah Umrah dan/atau Haji. Kami menganggap persoalan ini perlu ditegaskan oleh Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah agar jamaah Haji/Umrah (khususnya yang dibimbing oleh Muhamma­diyah/Aisyiyah) dapat sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih sendiri tidak disebutkan adanya shalat sunah ihram sebelum ihlal untuk Haji/Umrah. Sementara dalam buku Tuntunan Manasik Haji yang disusun oleh Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP. Muhammadiyah bekerja sama dengan PP Aisyiyah (tahun 1997), disebutkan adanya shalat sunnah sebelum ihram. Hal ini antara lain disebutkan pada halaman 66 dengan dalil hadis riwayat Abu Daud. Selanjutnya kami kemukakan juga bahwa dalam beberapa buku tentang Manasik Haji, mengenai shalat sunah sebelum ihram ini ada yang menyebutkannya tapi ada juga yang tidak menye­butkan.

Jawab:  Mengenai shalat sunah dua rakaat sebelum ihram haji/umrah, Tim Fatwa Majelis Tarjih memandang bahwa shalat ini masyru’. Oleh karena itu dalam halaman 68 buku Tuntunan Manasik Haji oleh Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah, shalat ini disebutkan dengan dasar hadis Nabi saw riwayat Abu Daud. Untuk memperkuat dalil tersebut, kami nu­kilkan hadis-hadis yang lain, di antaranya hadis riwayat Muslim sebagai berikut:

قَالَ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَعُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ [رواه مسلم]

Artinya: “Ibnu Umar berkata: Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat di Zul Hulaifah (Miqat dari Madinah).”

Demikian halnya dalam hadis mengenai haji Rasulullah bersama kaum muslimin, yang diriwayatkan oleh Muslim dari Hatim, bahwa Jabir bin Abdullah menceriterakan cara Nabi saw berhaji, sebagai berikut:

... فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ ... [رواه مسلم]

Artinya: “… maka kami berangkat bersamanya (Nabi saw) hingga sampai di Zul Hulaifah. Kebetulan Asma binti Umais melahirkan anaknya, Muhammad bin Abu Bakar, kemudian menyuruh or­ang untuk menemui Rasul dan menampakkan apa yang harus diperbuat. Nabi bersabda: Mandilah, dan ikatkan perban pada tempat keluar darah, lalu ihramlah. Kemudian Nabi shalat di masjid lalu naik Qaswa (untanya) …”

Dari dua hadis di atas kami berkesimpulan bahwa shalat sunah sebelum ihram itu ada tuntunannya. Wallahu A’lam.

 §  SM No. 2 Tahun Ke-84/1999

 

Menu Terkait