Jum'at, 26 April 2024

Tanya Jawab Al-Islam


Apakah Bayi yang Meninggal Karena Keguguran Wajib Disalatkan? 

 

 

السِقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْ عَى لِوَالِدَيْهِ بِاْلِمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ (رواه أبو داود والنسائي)


Artinya: “Bayi yang keguguran (al-siqhtu) disalatkan, dan kedua orangtuanya didoakan agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah” (HR. Abu Dawud dan al-Nasai).

Jika mengacu pada keumuman hadis di atas, maka sesungguhnya janin yang meninggal pada fase apapun setelah fase pembuahan, wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan. Namun, dalam penelitian kami ada beberapa dalil lain yang mengkhususkan (mukhasshish) hadis tersebut. Sehingga pemaknaan al-siqhtu (janin yang keguguran) seperti termaktub dalam hadis di atas, harus ditarik kepada pengertian janin yang telah memasuki fase nafkh al-ruh (memiliki nyawa) terlebih dahulu.

Sehingga, dengan demikian, janin yang masih berada pada fase embrio (usia janin 1 s/d  8 minggu) dan fase fetus yang belum memiliki nyawa, secara otomatis tidak wajib mendapatkan pemakaman dengan tata cara yang umumnya berlaku bagi jenazah dewasa.  

Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathu al-Bari: vol. XI, 481) menyebutkan bahwa semua ulama sepakat berpandangan bahwa fase ditiupkannya ruh ke janin adalah bulan kelima, atau setelah janin melewati masa empat bulan (120 hari).

 

Dengan demikian, berangkat dari penjelasan di atas, selama bayi masih berada pada usia di bawah 120 hari (4 bulan), maka berarti ia belum ditiupkan ruh. Jika ia meninggal pada fase tersebut, ia pun tidak wajib untuk diperlakukan dengan tata cara seperti kita memperlakukan jenazah orang dewasa, yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan di pemakaman khusus. Namun, bagi yang ingin melakukannya sebagai bentuk penghormatan terhadap makhluk Allah, tidak ada masalah baginya untuk melakukannya. Wallahu 'alam bish shawwab

Menu Terkait