Jum'at, 02 Januari 2026

Jual Beli Dilarang (2)

6.Bai’ al-wafa’ (بيع الوفاء)

Bai al-wafa’ adalah suatu jenis jual beli barang yang disyaratkan, dimana seorang menjual barangnya kepada pihak lain dengan syarat barang tersebut harus dijual pada dirinya (penjual) dengan harga tertentu dan pada saat tertentu sesuai dengan perjanjian. Atau menjual barang dalam batas waktu tertentu, jika waktu itu tiba maka seorang pembeli harus menjual kembali barangnya kepada penjual pertama itu. Misalnya penjual mengatakan kepada calon pembeli, barang ini saya jual dengan harga satu juta rupiah, dengan syarat tiga bulan yang akan datang kamu harus menjual barang tersebut kepada saya dengan harga tertentu.

Jenis jual beli ini termasuk jenis jual beli yang terlarang, karena termasuk rekayasa dan memberikan ketidakpastian, atau kepemilikan yang tidak utuh terhadap barang yang dibeli oleh seseorang. Padahal dalam syariat Islam, jual beli merupakan salah satu cara terjadinya perubahan kepemilikan (al-Taghayyur al-Milkiyah) dari seseorang kepada orang lain. Dengan terjadinya perubahan kepemilikan tersebut, maka seorang pembeli berhak memiliki barang yang dimilikinya tanpa terikat dengan waktu tertentu. Ia berhak untuk mengggunakannya dalam waktu yang dia inginkan serta berhak menghibahkan atau menjual barang (harta) nya kepada siapapun secara leluasa. 

7.Jual Beli Muhaqalah, Mukhadharah, Mulamasah, Munabazah dan Muzabanah

Larangan tentang keempat jenis jual beli ini telah disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dari sahabat Anas bin Malik ra, sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ – رواه البخارى

Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli al-Muhaqalah, al-Mukhadharah, al-Mulamasah, al-Munabazah dan jual beli al-Muzabanah.” (HR. Al-Bukhari)

Adapun pengertian dari kelima jenis jual beli tersebut adalah;

  1. Jual beli al-Muhaqalah adalah; jenis jual beli dengan cara sewa menyewa tanah, baik berbentuk sawah, kebun maupun berbentuk tambak dengan cara hasilnya nanti dibagi antara pemilik tanah dengan penyewa tanah.
  2. Jual beli al-Mukhadharah adalah; pengadaan jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon yang belum diketahui secara pasti kualitas (baik-buruknya) buah yang masih diatas pohon itu pada saat terjadinya musim panen. Pengertian jual beli seperti ini daalam praktek masyarakat di Indonesia sering disebut dengan jual beli Ijon.
  3. Jual beli al-Mulamasah adalah; mengadakan jual beli dengan cara meraba barang yang akan diperjual belikan dengan tanpa melihat barangnya.
  4. Jual beli al-Munabazah adalah; mengadakan jual beli dengan cara saling melemparkan barang-barang yang akan dijual belikan dengan tampa memeriksanya kembali.
  5. Jual beli al-Muzabanah adalah; mengadakan jual beli kurma basah dengan kurma kering yang masih berada di atas pohon. Hal ini juga berlaku terhadap semua jenis buah-buahan lainnya, sehingga taksiran perbedaan volume (baik secara kuantitas maupun kualitas) antara yang basah apabila telah kering tidak dapat diketahui.

Dengan  melihat definisi dari kelima jenis jual beli yang dilarang tersebut, dapat difahami bahwa di antara faktor yang menyebabkan dilarangnya praktek jual beli tersebut antara lain; faktor jahalah (kesamaran atau ketidaktahuan) terhadap kuantitas dan kualitas barang, tidak memberikan kepastian, adanya unsur maisir (spekulasi yang tidak dibenarkan), mengandung unsur riba, kezhaliman terhadap salah satu pihak yang bertransaksi, berpeluang menimbulkan penyesalan dari salah satu di antara dua belah pihak karena dapat menyebabkan kerugian bahkan dapat memunculkan ketidak harmonisan karena ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan yang dihadapinya.

Faktor-faktor tersebut dapat dibuktikan, salah satunya ialah pada praktek jual beli Muzabanah. Secara substantif, definisi jual beli Muzabanah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama adalah; setiap jual beli barang yang tidak/belum diketahui takaran, timbangan atau jumlahnya kemudian ditukar dengan barang lain yang sudah jelas timbangan atau jumlahya. Seperti; menukar kurma atau padi/beras yang sudah ditimbang dengan kurma atau padi yang masih berada di pohonnya. Dalam praktek seperti ini terdapat beberapa unsur larangan seperti; adanya unsur riba, karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus dengan cara tunai dan takaran yang sama. Pada contoh praktek tersebut juga terdapar unsur kezhaliman karena dapat merugikan salah satu pihak, serta adanya unsur maisir, karena adanya ketidakpastian dan spekulasi yang dilarang.

Oleh sebab itu, Rasulullah saw menegaskan dalam hadis lain dari sahabat Abdullah bin Umar ra;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلًا – رواه البخاري ومسلم

 “Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

8.Jual Beli ‘Inah

Selain dari kelima jenis jual beli di atas, masih terdapat lagi beberapa jenis jual beli yang dilarang oleh agama (Islam) karena memiliki unsur riba, yaitu jual beli ‘Inah, yaitu; suatu jenis jual beli dimana seseorang menjual barang kepada orang lain (pembeli) secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali memperdaya pihak lain agar mendapatkan keuntungan dari transaksi utang piutang yang dikemas dengan akad atau transaksi jual beli.

Contoh jual beli ‘Inah: “Seorang Pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh seseorang (pihak lain atau calon pembeli). Karena pada saat transaksi pihak yang ditawarkan belum memiliki uang tunai, maka pemilik tanah mengatakan kepadanya; Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit seharga 200 juta rupiah dengan tenggang waktu pelunasan sampai dua tahun ke depan.  Namun beberapa waktu kemudian, pemilik tanah mengatakan kepada pihak pembeli, sekarang saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.

Sebenarnya di sini, pemilik tanah telah melakukan tipu muslihat, karena ia sesungguhnya ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena dalam hadis Nabi saw disebutkan:  “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.”

Sedangkan hadis yang melarang jenis jual beli ‘Inah ini terdapat dalam hadis riwayat Abu dawwud sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد الْإِخْبَارُ لِجَعْفَرٍ وَهَذَا لَفْظُهُ

“Dari Ibnu Umar ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah, mengikuti ekor sapi, ridha dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” Abu Daud berkata, “Ini adalah riwayat Ja’far, dan hadits ini adalah lafadznya.” (HR. Abu Daud) 

9.Bisnis (Jual Beli) Jasa Tato

Seni tato merupakan salah satu jenis bisnis yang cukup digemari oleh sebagian orang terutama anak-anak muda. Bahkan dianggap sebagai karya seni yang menjadi ciri khas dan identitas sekelompok orang. Orang yang menggunakannya pun merasa percaya diri, macho dan gaul, tetapi oleh sebagian orang, para penggunanya justru sering diidentikkan dengan penilaian-penilaian negatif, seperti preman, anak jalanan dan lain sebagainya.

Dalam Islam, praktek tato atau bertato ini mendapatkan perhatian yang sangat serius, bahkan termasuk salah satu perbuatan yang dikutuk atau dimurkai oleh Rasulullah saw. Maka jika hal ini termasuk perbuatan yang dimurkai (dilaknat) oleh Rasulullah saw, maka tentu memfasilitasi dan menjual jasa tato juga bagian yang terlarang. Hal ini dapat dijumpai penjelasannya dalam beberapa hadis Nabi saw, antara lain:

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَالْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ. – رواه البخاري

“Dari Aun bin Abu Juhaifah dia berkata; aku pernah melihat Ayahku berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam hadis lain disebutkan:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ فَكُسِرَتْ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْأَمَةِ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ. – رواه البخاري

“Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Aun bin Abu Juhaifah berkata; Aku melihat Bapakku membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya. Kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba’ dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung.” (HR. Al-Bukhari)

10.Bisnis (Jual Beli) Prostitusi

Prostitusi (zina/pelacuran) merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang sudah lama muncul dan berkembang baik secara liar maupun secara terorganisir (baca: lokalisasi). Bahkan, bisnis ini dikembangkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan finansial sebanyak mungkin baik dengan cara yang santun maupun cara-cara pemaksaan, penculikan, penipuan dan berbagai cara yang tidak manusiawi.

Pada zaman moderen, penyakit masyarakat ini semakin mengkhawatirkan karena sering dijadikan solusi oleh sebagian orang untuk mencari dan mencukupi penghidupan. Jual beli kenikmatan ini telah diharamkan dan dilaknat oleh Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan dalam hadisnya;

ح عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. – رواه البخاري

“Dari Abu Mas’ud Al Anshariy ra. bahwa Rasulullah saw melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina (prostitusi) dan upah bayaran dukun.” (HR. Al-Bukhari)

11.Jual Beli Babi dan Anjing

Keharaman dan kenajisan tentang dua jenis benda atau makhluk ini  banyak dijumpai baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. Berikut ini merupakan dalil tentang kenajisan sekaligus keharaman babi dan anjing baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ…… – المائدة: 3

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkanjuga) mengundi nasib dengan anak panah…. “ (QS. Al-Ma’idah: 3)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيهِ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ. – رواه مسلم

“Dari Abi Hurairah, Muhammad Rasulullah sawbersabda: “Sucikanlah bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing  dengan mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim)

Selain ayat dan hadis tersebut di atas, secara khusus tentang keharaman mengkonsumsi dan memakan hasil penjualan anjing dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:

 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ. – رواه البخاري ومسلم

“Dari Abu Mas’ud ra., ia berkata; Nabi saw melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur (prostitusi).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

12.Jual Beli Khamar dan Obat Terlarang

Salah satu jenis jual beli yang dilarang adalah Jual beli khamar dan sejenisnya. Mengkonsumsi barang-barang terlarang ini telah disebutkan secara tegas baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. Ketika Allah dan Rasulnya melarang mengkonsumsi sesuatu, maka sesuatu itupun dilarang untuk diperjual belikan, sebab memakan hasil penjualan barang haram sama dengan mengkonsumsinya. Adapun ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman mengkonsumsi khamar dan sejenisnya antara lain;

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا – البقرة: 219

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah; pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya….” (QS. Al-Baqarah: 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Sedangkan hadis Nabi yang melarang dan melaknat bisnis dan mengkonsumsi khamar antara lain;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا أُنْزِلَتْ الْآيَاتُ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الرِّبَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَرَأَهُنَّ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ حَرَّمَ تِجَارَةَ الْخَمْرِ. – رواه البخاري

“Dari ‘Aisyah berkata; Ketika turun ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah tentang masalah riba, Nabi saw keluar ke masjid lalu membacakan ayat-ayat tersebut kepada manusia. Kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar.” (HR. Al-Bukhari)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ وَأَبِي طُعْمَةَ مَوْلَاهُمْ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا. – رواه الترميذي و إبن ماجة

“Dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi dan Abu Thu’mah bekas budak mereka, keduanya mendengar Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Khamer dilaknat atas sepuluh bagian; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya, “ (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

 

Penulis                        : Ruslan Fariadi

Sumber Artikel           : tuntunanislam.id

 

Halaman Sebelumnya  : Jual Beli Dilarang (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *