Jum'at, 17 Mei 2024

Adil Bermasyarakat Bernegara (2)

 Adil dalam Kehidupan Bernegara

1. Seorang muslim yang diberikan amanah oleh Allah menjadi pemimpin dalam suatu negara harus berusaha berlaku adil kepada seluruh rakyatnya. Keadilan seorang pemimpin diimplemantasikan dalam bentuk:  memperlakukan seluruh rakyatnya dalam kedudukan yang sama dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai anggota masyakat; dan memberikan hak-hak mereka secara proporsional, antara lain: hak kesejahteraan, hak  perlindungan, hak kedamaian, hak keamanan, hak kekuasaan, hak ketenangan hidup dan hak musyawarah.

Seorang pemimpin harus benar-benar menyadari bahwa dirinya kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya   di hadapan Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ – رواه البخاري

“Kalian semua adalah pemimpin dan seluruh kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin” (HR Bukhari)

Karena beratnya tanggungjawab tersebut, seorang Muslim tidak dibenarkan meminta-minta jabatan, padahal ia tidak akan mampu melaksanakan amanah tersebut dengan baik. Rasulullah saw pernah memperingatkan kepada Abu Dzar ketika yang bersangkutan meminta jabatan kepada beliau. Rasulullah saw bersabda:

 إِنَّهَا أَمَانَةٌ ، وَخِزْيٌ ، وَنَدَامَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا. – رواه أحمد

“Sesungguhnya jabatan itu amanah, kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Kecuali, bagi orang yang memperolehnya dengan benar dan menunaikan hak-haknya dengan benar pula. (HR Ahmad).

Namun bilamana jabatan telah diberikan kepadanya, ia harus berusaha  dengan sungguh-sungguh  berlaku adil kepada rakyatnya. Ia harus melibatkan semua pihak agar dapat membantunya dalam memenuhi hak-hak rakyat yang dipimpinnya. Dia harus selalu mendengarkan kritik-kritik dan saran-saran yang datang dari manapun sekalipun kadang-kadang terdengar menyakitkan. Dia harus berusaha menerimanya dengan lapang dada dan memberikan respon positif.  Seorang pemimpin muslim tidak dibenarkan bersikap tertutup dan merasa benar sendiri, atau tetap bertahan pada jabatannya padahal ia telah terbukti tidak mampu lagi melaksanakan amanatnya dengan baik.

Kewajiban berlaku adil tidak hanya berlaku bagi pemimpin negara tetapi juga berlaku bagi  pemimpin organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Karenanya seorang muslim harus menyadari bahwa menjadi pemimpin organisasi bukanlah sebuah kebanggaan atau kehormatan atau peluang menjadi terkenal melainkan sebuah tanggungjawab dan  kewajiban untuk memberikan hak-hak kepada yang berkepentingan secara adil.

2. Seorang muslim yang berkedudukan sebagai rakyat harus berlaku adil kepada pemimpinnya dengan cara memberikan hak-hak kepemimpinan kepadanya dengan baik. Hak-hak tersebut berupa: mentaati dalam perkara-perkara yang benar; menghormati dan memuliakannya, menasihatinya dengan cara yang baik; dan memberikan imbalan materi sebagaimana mestinya.

Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا -النساء: 59

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Seorang Muslim harus menyadari bahwa pemimpin harus tetap  dihormati, dan manakala ia  akan  memberikan nasihat atau saran-saran atau kritikan   haruslah tetap dilakukan dengan cara-cara beradab dan tidak kasar. Dalam hal ini perlu di perhatikan nasihat Allah swt kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ketika mereka akan menghadap Fir’aun dan menyampaikan nasihatnya.

Allah swt berfirman:

اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى (43) فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى   – طه: 43-44

 “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, Sesungguhnya Dia telah melampaui batas; Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (Qs. Thaha: 43-44)

Seorang Muslim yang baik tidak akan bersikap abai dan tidak peduli kepada pemimpinnya apalagi membangkang atau membelot, kecuali bila pemimpin tersebut menyuruh kepada kemaksiyatan.

Rasulullah saw bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ – رواه البخاري

“Janganlah taat dalam perkara kemaksiatan. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang baik”

Kewajiban berlaku adil tidak hanya berlaku bagi rakyat tetapi juga berlaku bagi  anggota organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Karenanya seorang muslim harus menyadari bahwa menjadi anggota organisasi terikat dengan tanggungjawab dan  kewajiban untuk memberikan hak-hak kepada pemimpinnnya secara adil, sebagaimana keterikatannya sebagai rakyat kepada pemimpin negara.

3. Seorang muslim yang diberikan amanah oleh Allah sebagai penegak hukum harus berusaha berlaku adil kepada siapapun, dalam bentuk memberikan perlakuan yang sama (musawah) dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan status sosial, ekonomi, politik, warna kulit dan sebagainya. Allah swt berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا  – النساء : 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Keadilan hukum juga berarti menetapkan keputusan hukum dengan benar dan tepat. Keputusan tersebut diberlakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap anaknya sendiri. Rasulullah saw pernah mengingatkan bahwa kehancuran suatu bangsa adalah dikarenakan adanya perlakuan diskriminatif hukum di mana, hukum hanya ditegakkan terhadap kalangan rendah dan tidak kepada kalangan terhormat.  Beliau dengan tegas pernah bersabda:

وَايْمُ اللَّهِ لَوْ سَرَقَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا – رواه النسائي

  “Dan demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuru niscaya aku potong tangannya” (HR an-Nasa’i).

Selain sebagai penegak hukum, seorang muslim yang tengah menjadi  saksi dalam suatu perkara juga harus dapat bertindak adil, yakni memberikan kesaksiannya sesuai apa yang diketahuinya tanpa menambah-nambah atau mengurang-ngurangi dan tanpa memandang bulu, bahkan sekalipun kepada kerabatnya sendiri.

Allah swt berfirman:

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  – الأنعام : 152

Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Keadilan hukum juga dilihat dari aspek hukuman yang dijatuhkan oleh seorang hakim kepada orang yang berbuat kejahatan. Hukuman baru dikatakan adil manakala ia sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah swt. Misalnya, seorang pencuri hukumannya adalah  potong tangan; seorang pembunuh, hukumannya adalah   diqishas; seorang pezina, hukumannya adalah dicambuk atau dirajam, dan lain-lain. Bilamana serang hakim menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan ketetapan Allah swt maka ia dapat dikategorikan kafir, dalim atau   fasiq.

Allah swt berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ – المائدة : 44

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  – المائدة : 45

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ – المائدة : 47

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik

Berdasarkan ayat di atas, seorang hakim yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, terbagi menjadi  tiga macam: Pertama, disebut orang kafir disebabkan oleh kebencian dan keingkarannya kepada hukum Allah. Kedua, disebut dlalim,  disebabkan ia telah mengikuti  hawa nafsu dan merugikan orang lain. Ketiga disebut fasiq,   disebabkan ia telah keluar dari ketaatannya kepada Allah.

Mengingat pentingnya keadilan hukum maka seorang penegak hukum haruslah orang yang benar-benar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, baik dari aspek kepribadiannya maupun keahliannya. Seorang penegak hukum haruslah orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Dia harus orang yang jujur, amanah, wara’, tegas dan syaja’ah (berani) di samping pandai, cerdas dan menguasai ilmu hukum. Seorang penegak hukum bukanlah orang yang gemar berbuat maksiyat, mata duwitan dan mudah dipengaruhi oleh perasaannya dan orang lain. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah mengklasifikasikan   hakim menjadi 3 golongan. Dua golongan diantaranya masuk neraka dan satu golongan masuk surga. Mereka yang masuk neraka adalah 1) Hakim yang menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil padahal dia mengetahuinya. 2). Hakim yang menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil  karena kebodohannya. Sedangkan hakim yang masuk surga adalah hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran (HR Ibnu Majah).

Wallahu a’lamu bishshawab.

 

 

Penulis             : Zaini Munir Fadloli

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

 

Halaman Sebelumnya : Adil Bermasyarakat  Bernegra (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *