Jum'at, 02 Januari 2026

Amanah Menjadikan Tenang (2)

.Macam-Macam Amanah selanjutnya yaitu:

Amanah dalam Menunaikan Hak Sesama Manusia

Jenis amanah ini mencakup upaya memelihara titipan dan mengembalikannya seperti semula, menjaga rahasia dan tidak menyalahgunakan kedudukan atau jabatan.

Apabila seorang muslim dititipi sesuatu oleh orang lain, seperti dititipi mobil karena orang tersebut akan bepergian jauh dan lama, maka ia akan memelihara dan menjaganya dengan baik serta mengembalikannya saat pemiliknya pulang dalam keadaan utuh seperti semula. Dalam hal ini Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. an-Nisa/4: 58)

Tentang amanah menjaga rahasia, seperti rahasia person, keluarga, tempat bekerja, organisasi terlebih lagi rahasia negara, seorang muslim wajib menjaga sekuat tenaga sehingga rahasia tersebut tidak diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya. Contoh amanah jenis ini digambarkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ

Rasulullah SAW bersabda: Apabila seseorang membicarakan sesuatu kepada orang lain (sambil) menoleh kanan kiri (karena yang dibicarakannya itu rahasia) maka itulah amanah (yang harus dijaga) [HR. Abu Daud]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW menjelaskan wajibnya menjaga kerahasiaan hasil rapat atau pertemuan:

الْمَجَالِسُ بِالْأَمَانَةِ إِلَّا ثَلَاثَةَ مَجَالِسَ سَفْكُ دَمٍ حَرَامٍ أَوْ فَرْجٌ حَرَامٌ أَوْ اقْتِطَاعُ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

Majelis pertemuan itu harus dilandasi sifat amanah, kecuali pada tiga majelis, yaitu: di tempat pertumpahan darah yang dilarang, di tempat perzinaan dan perampokan. (HR. Abu Daud)

Selanjutnya, terkait dengan menjaga amanah jabatan, seorang muslim dituntut untuk senantiasa menjalankan kewajiban dan tugas jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia dilarang keras menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun golongannya. Contoh perbuatan yang tidak amanah dengan cara menyalahgunakan jabatan adalah mengangkat orang-orang yang tidak mampu untuk memangku jabatan tertentu. Orang-orang itu diangkat hanya karena mempunyai kedekatan kekeluargaan maupun kedekatan organisasi. Langkah seperti ini dikenal dengan istilah nepotisme. Rasulullah SAW bersabda:

من استعمل رجلا من عصابة و في تلك العصابة من هو أرضى لله منه فقد خان الله و خان رسوله و خان المؤمنين

Barangsiapa mengangkat seseorang untuk suatu jabatan karena ada tali kekeluargaan, padahal ada orang yang lebih disukai Allah daripadanya, maka sesungguhnya ia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman” (HR. Hakim)

Bentuk mengkhianati jabatan yang banyak dilakukan juga saat ini adalah menerima hadiah, komisi maupun gratifikasi. Tentang larangan menerima hadiah, komisi dan gratifikasi diisyaratkan dalam hadits Nabi berikut:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Barangsiapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya tersebut termasuk barang hasil korupsi. (HR.Abu Daud)

 

Khianat Lawan dari Amanah

Antonim dari amanah adalah khianat. Sifat ini sangat dibenci oleh Allah SWT terlebih berkhianat terhadapNya dan RasulNya. Allah SWT berfirman dalam surat al-Anfal ayat 27:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Qs. al-Anfal/8: 27)

Sedemikian besarnya larangan berkhianat, sehingga kepada pengkhianatpun dilarang untuk membalas pengkhianatannya. Rasulullah SAW bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikanlah amanah terhadap orang yang memberi amanah padamu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang telah mengkhianatimu (HR. Ahmad dan Abu Daud)

 

 

Penulis : Marsudi Iman

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

Halaman Sebelumnya : Amanah Menjadikan Tenang (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *