Kamis, 02 Mei 2024

Amar Ma’ruf Nahi Munkar (1)

Nabi saw. bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaknya kalian benar-benar mengajak kepada yang ma’ruf dan benar-benar mencegah dari yang munkar atau jika tidak, niscaya Allah akan mengirimkan hukuman/siksa kepada kalian sebab keengganan kalian tersebut, kemudian kalian berdo’a kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”
(HR. Tirmidzi dari Hudzaifah ibn al-Yaman, hadits no.  2095).

Takhrij Hadits:

Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan jalur sanad berturut-turut dari tingkat sahabat: Hudzaifah ibn al-Yaman, Abdullah al-Anshori, ‘Amr ibn Abi ‘Amr, Abdul Aziz ibn Muhammad, Qutaibah, Tirmidzi. Hadits ini menurut penilaian Tirmidzi berkualitas hasan. (lihat Sunan al-Tirmidzi, 8: 75). Muhammad Nashiruddin Albani juga menilai hadits ini berkualitas hasan (Shahih wa Dha’if Sunan al-Tirmidzi, 5: 169).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad, 47: 281, hadis no. 22212, dan 47:307, hadits no. 22238) dan Baihaqi (al-Sunan al-Kubra, 10: 302).

Mufradat:

Ma’ruf: Semua jenis perbuatan yang diketahui oleh akal atau oleh syariat akan kebaikannya; perbuatan baik.
Munkar: Semua jenis perbuatan yang tidak diketahui atau diingkari oleh akal atau oleh syariat akan kebaikannya; perbuatan buruk.

 

Syarah Hadits:

1. Beramar ma’ruf nahi munkar atau akan disiksa dan doanya tidak dikabulkan

Hadis Nabi saw ini kembali menegaskan akan kewajiban setiap muslim untuk mengajak orang lain, dirinya sendiri serta keluarganya kepada kebaikan dan mencegah perbuatan yang buruk. Hukum wajib tersebut tercermin pada ancaman yang dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW. bagi orang-orang yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar tersebut, yaitu akan diberi hukuman/siksa atas keengganannya tersebut, dan juga pada saat itu do’a yang ia panjatkan tidak akan dikabulkan lagi oleh Allah.

Hadits ini seiring dengan firman Allah dalam Qs. Ali Imran/3 ayat 110, terjemah: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Ayat ini memerintahkan agar ada sebagian dari golongan kaum muslimin untuk menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Dengan hadits riwayat Hudzaifah tersebut, kata waltakun minkum yang artinya, “hendaknya sebagian dari kamu sekalian menjadi” dipahami dengan waltakun kullun minkum yang artinya “hendaknya setiap kamu sekalian menjadi” (lihat Tafsir ibn Katsir, 2: 91).

Terjemah Qs. Ali Imran/3 ayat 110:  Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. Menurut ayat ini, sifat umat terbaik, salah satunya adalah menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.

 

Terjemah Qs. at-Taubah/9 ayat 71: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ayat ini menegaskan bahwa salah satu ciri orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan adalah menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.

Perbuatan ma’ruf adalah perbuatan baik yang kebaikannya diketahui dengan salah satu dari dua jalan. Pertama, diketahui oleh akal pikiran yang sehat. Kedua, diketahui melalui dalil-dalil syar’i yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Oleh karenanya, ma’ruf meliputi semua jenis kebaikan yang ada, baik ada dalilnya dari al-Qur’an dan al-hadits, atau hanya berdasar pikiran manusia semata.

Hadits Nabi riwayat Hudzaifah tersebut memberi ancaman bagi orang mukmin yang enggan melakukan amar ma’ruf nahi munkar akan mendapatkan hukuman dari Allah. Ketika ia sedang dihukum, maka doa yang ia panjatkan tidak akan dijawab dan tidak dikabulkan.

 

2. Mampu mengubah kemunkaran, tapi tidak mengubahnya, akan disiksa sebelum meninggal.

قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا

Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berada pada sebuah kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan, mereka mampu mengubah kemaksiatan tersebut lalu tidak melakukannya, maka Allah akan menimpakan siksa kepada mereka sebelum mereka meninggal.” (HR. Abu Dawud dari Jarir, hadits no. 3776).

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan jalur periwayatan berturut-turut, dari sahabat Jarir, Ubaidillah Ibn Jarir, Abu Ishaq, Abu al-Ahwash, Musaddad dan Abu Dawud.(Sunan Abi Da-wud, 11: 414).  Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban (Shahih ibn Hibban, 2:93). Menurut Nashiruddin Albani hadits ini berkualitas hasan (Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud, 9: 337). Sedangkan menurut Ibn Hibban, hadits ini berkualitas shahih.

Mufradat:

Al-Ma’ashi  jamak dari al-Ma’shiyat: durhaka; lawan katanya: taat.

Syarah:

Ma’shiyat adalah perkataan, perbuatan dan perilaku durhaka yang mencerminkan ketidaktaatan hamba kepada Tuhannya. Termasuk dalam ma’shiyat adalah perilaku kekafiran, kemusyrikan, keengganan melakukan perintah-Nya, dan perbuatan yang melanggar larangan-Nya.
Bila dalam suatu masyarakat ada perilaku ke-ma’shiyat-an tersebut, padahal ada orang yang sanggup dan mampu mengubahnya, tetapi ia tidak melakukannya, maka Allah akan menimpakan siksa kepada orang tersebut sebelum ia meninggal dunia.

 

3. Bila tidak ada yang berusaha mengubah kemunkaran, Allah akan meratakan adzab-Nya kepada yang melakukan kemunkaran dan yang tidak melakukannya.

قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya manusia apabila melihat kemunkaran, kemudian mereka tidak merubahnya di khawatirkan Allah akan meratakan adzab-Nya kepada mereka.”  (HR. Ibn Majah dari Abu Bakar, hadits no. 3995).

Takhrij hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan jalur sanad melalui: Abu Bakar, Qais ibn Abu Hazim, Ismail ibn Abi Khalid, Abdullah ibn Numair dan Abu Usamah, Abu Bakar ibn Abi Syaibah, Ibn Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad, 1:4, 33, 53), Thabrani (al-Mu’jam al-Ausath, 6:67) dan Abu Ya’la (Musnad Abu Ya’la, 1: 124).
Hadis ini berkualitas hasan shahih menurut al-Baghawi (Syarh al-Sunnah, 1:991), dan berkualitas shahih menurut penilaian al-Tibrizi (Misykat al-Ma-shabih, 3: 115) dan menurut penilaian Nashiruddin Albani (Shahih wa Dha’if Sunan Ibn Majah, 9:5).

Syarah:

Suatu kemunkaran yang terjadi di muka bumi, apabila tidak ada yang merubahnya, maka kemunkaran tersebut akan meluas dan mempengaruhi semua elemen masyarakat. Dan efek merusak yang ditimbulkan akibat adanya kemungkaran itu tidak hanya dirasakan oleh pelaku kemunkaran itu saja, tetapi juga dirasakan oleh orang lain yang tidak melakukannya tetapi membiarkan kemungkaran tersebut tetap berlangsung. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Qs. al-Anfal/8 ayat 25, terjemah: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.

 

Penulis                        : Agung Danarto

Sumber Artikel            : tuntunanislam.id

Halaman Selanjutnya  : Amar Ma’ruf Nahi Munkar (2)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *