Kamis, 02 Mei 2024

Amar Ma’ruf Nahi Munkar (2)

4. Perumpamaan orang yang melanggar hukum seperti orang yang ada di kapal

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُدْهِنِ فِي حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا مَثَلُ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا سَفِينَةً فَصَارَ بَعْضُهُمْ فِي أَسْفَلِهَا وَصَارَ بَعْضُهُمْ فِي أَعْلَاهَا فَكَانَ الَّذِي فِي أَسْفَلِهَا يَمُرُّونَ بِالْمَاءِ عَلَى الَّذِينَ فِي أَعْلَاهَا فَتَأَذَّوْا بِهِ فَأَخَذَ فَأْسًا فَجَعَلَ يَنْقُرُ أَسْفَلَ السَّفِينَةِ فَأَتَوْهُ فَقَالُوا مَا لَكَ قَالَ تَأَذَّيْتُمْ بِي وَلَا بُدَّ لِي مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ أَخَذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَنْجَوْهُ وَنَجَّوْا أَنْفُسَهُمْ وَإِنْ تَرَكُوهُ أَهْلَكُوهُ وَأَهْلَكُوا أَنْفُسَهُمْ

(BUKHARI – 2489) : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Perumpamaan orang yang bertahan pada batas-batas hukum Allah dan orang yang jatuh di dalamnya (melanggar) adalah seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal. Sebagian dari mereka mendapat tempat di bagian bawah dan sebagian lagi di bagian atas perahu. Orang yang berada di bawah perahu bila mencari air untuk minum, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atas sehingga mengganggu orang yang berada di atas. Lalu salah seorang yang berada di bawah mengambil kapak untuk membuat lubang di bawah kapal. Orang-orang yang berada di atas mendatanginya dan berkata: “Apa yang kamu lakukan?” Orang yang di bawah itu berkata: “Kalian telah terganggu olehku sedangkan aku sangat memerlukan air”. Bila orang yang berada di atas itu mencegahnya dengan tangan mereka , maka mereka telah menyelamatkan orang tadi dan menyelamatkan diri mereka sendiri, namun apabila mereka membiarkan saja berarti dia telah membinasakan orang itu dan diri mereka sendiri”.

Takhrij Hadis

Hadis ini secara lafdziyah diriwayatkan oleh Bukhari (Shahih al-Bukhari, 3:237) dengan mata rantai sanad: ‘Umar ibn Hafs ibn Ghayyats dari ayahnya (Hafs ibn Ghayyats) dari A’masy dari Sya’bi dari Nu’man ibn Basyir. Hadis semakna dengan lafal sedikit berbeda diriwayatkan juga oleh Bukhari (Shahih al-Bukhari, 3: 182) dengan mata rantai sanad: Abu Nu’aim – Zakaria – A’masy – Sya’bi – Nu’man ibn Basyir. Juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan mata rantai sanad: Ahmad ibn Muni’ – Abu Mu’awiyah – A’masy – Sya’bi – Nukman ibn Basyir. Selain itu hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad, 4: 268, 269), dan oleh al-Humaidi (Musnad al-Humaidi, 3:919).

Hadis ini berkualitas shahih sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Bukhari.

Syarah

Rasulullah saw telah membuat suatu perumpamaan yang sangat baik. Masyarakat beliau umpamakan seperti sebuah kapal besar yang menyeberangi samudra.Gelombang besar maupun kecil datang silih berganti menyebabkan kapal bergoyang. Kemahiran nakoda sangat diperlkan untuk menjaga kestabilan kapal agar selamat dan tidak tenggelam, begitu juga bantuan semua penumpang. Setiap orang yang ada di atas kapal harus merasa bertanggung jawab atas keselamatan kapal.

Ustadz Ahmad Azhar Basyir ketika menjelaskan hadis ini mengatakan, “Banyak orang lupa bahwa kehidupan bermasyarakat kita itu benar-benar ibarat kapal besar yang mengarungi samudera luas. Dikira bahwa mereka yang hidup di darat, tenang tidak pernah oleng dan kadang-kadang goncang. Sebab itu, banyak di antara mereka yang tidak merasa berat untuk hidup menyeleweng, hidup semau gue, dengan alasan asal tidak mengganggu orang lain. Mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu berpengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat”.

Atas adanya kenyataan bahwa banyak orang yang tidak menyadari kedudukannya dalam hidup inilah Nabi memperingatkan agar orang jangan berdiam diri dan acuh tak acuh terhadap tindakan-tindakan yang akan membahayakan diri, orang lain dan hidup bermasyarakat itu. Kalau kita berdiam diri terhadap hal hal yang membahayakan tersebut, bukan saja yang berbuat yang akan mengalami kerugian tetapi masyarakat seluruhnya, termasuk kita.

 

5, Barang siapa melihat kemunkaran hendaknya mengubah dengan tangannya

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

(MUSLIM – 70) : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.”

Takhrij al-Hadits:

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitab Shahihnya (1: 167) dengan mata rantai sanadnya dari:

  1. Muslim – Abu Bakar ibn Abi Syaibah – Waki’ – Sufyan – Qays ibn Muslim – Thariq ibn Syihab – Abu Sa’id al-Khudriy – Rasulullah;
  2. Muslim – Muhammad ibn Mutsanna – Muhammad ibn Ja’far – Syu’bah – Qays ibn Muslim – Thariq ibn Syihab – Abu Sa’id al-Khudriy – Rasulullah.
  3. Muslim- Abu Kuraib Muhammad ibn ‘Allai – Abu Mu’awiyah – A’masy – Ismail ibn Roja’ – Ayahnya (Roja’) – Abu Sa’id al-Khudriy – Rasulullah.

Selain Muslim, periwayat hadis ini adalah Ibn Majah (Sunan ibn Majah, 12: 17), Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad, 22: 96, 23:79), Baihaqi Ial-Sunan al-Kubra, 5: 1366) dan Ibn Hibban (Shahih ibn Hibban, 2: 103).

Hadis ini berkualitas shahih.

Syarah

Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya bila sudah ada sebagian orang yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban tersebut atas orang lainnya, tetapi bila tidak ada yang mengerjakan dan semua orang meninggalkan, maka dosalah semua orang yang tidak udzur. Amar ma’ruf terkadang menjadi fardhu ‘ain, misalnya ketika ia melihat kemunkaran sedangkan tidak ada yang melihatnya kecuali dia, atau tidak mungkin hilang kecuali dia yang mencegahnya, atau tatkala melihat istrinya atau anaknya berada dalam kemunkaran.

Menurut para ulama, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar tidaklah gugur dengan persangkaan tidak adanya perubahan. Sebab yang wajib baginya adalah amar ma’ruf nahi munkar, bukan hilangnya kemunkaran. Allah swt berfirman:

قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ‌ۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا عَلَيۡهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيۡڪُم مَّا حُمِّلۡتُمۡ‌ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهۡتَدُواْ‌ۚ وَمَا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَـٰغُ ٱلۡمُبِينُ (٥٤

Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (Qs. an-Nur/24: 54)

Bukan merupakan persyaratan bahwa pelaku amar ma’ruf nahi munkar adalah seseorang yang telah sempurna keadaannya dalam melaksanakan apa yang dia serukan atau menjauhi apa yang dia larang. Bahkan, hendaknya ia beramar ma’ruf sekalipun ia masih bertentangan dengan apa yang ia serukan, karena ada dua kewajiban atasnya, pertama memerintahkan dirinya sendiri, kedua menyuruh orang lain. Barang siapa mengerjakan salah satu dari keduanya tidaklah menggugurkan yang lain.

Keadaan belum sempurnanya orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar tidaklah bertentangan dengan al-Qur’an surat ash-Shaff ayat 2-3:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٢ ڪَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٣

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (2) Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan (3). [Qs. ash-Shaf/61: 2-3]

Ash-Shaff ayat 2-3 ini melaknat orang beriman yang mengatakan sesuatu yang dia sendiri tidak melakukan padahal ia mampu. Tidaklah termasuk dalam ancaman Allah orang yang mengajak orang lain agar bersama-sama dengan dirinya bisa melakukan suatu kebaikan atau menghindarkan diri dari keburukan, sebagai suatu ikhtiar bersama dalam melaksanakan ajaran Allah.

Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar bukan hanya dikhususkan bagi pemerintah saja, melainkan juga merupakan kewajiban bagi masing-masing pribadi kaum muslimin. Orang yang diperintahkan melakukannya adalah orang yang mengetahui apa yang ia serukan dan apa yang ia larang. Jika berkaitan dengan hal-hal yang sudah jelas dan tegas, seperti shalat, puasa larangan zina, larangan minum khamr, tentulah semua kaum muslimin telah mengetahuinya, sehingga kewajibannya berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Akan tetapi jika persoalannya adalah berkaitan dengan perkara yang detil dan rumit, maka bukanlah kewenangan orang awam. Untuk perkara terakhir ini, amar ma’ruf dan nahi munkar adalah tugas para ulama.

 

6. Orang yang mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran, tapi dia sendiri tidak melakukannya, di neraka perutnya terburai

رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ أَيْ فُلَانُ مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنْ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

(BUKHARI – 3027) : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari qiyamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin gilingnya. Maka penduduk neraka berkumpul mengelilinginya seraya berkata; “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu?. Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?”. Orang itu berkata; “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya dan melarang kalian berbuat  munkar, namun malah aku mengerjakannya”.

Takhrij al-Hadits:

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Bukhari (Shahih al-Bukhari, 11: 46) dengan mata rantai sanad: Bukhari – ‘Ali – Sufyan – A’masy – Abu Wail – Rasulullah. Mereka adalah para periwayat yang siqqah sehingga karenanya al-Bukhari menilai hadis ini shahih.

Selain al-Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (Shahih Muslim, 4: 2290, 2989), Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad), al-Baihaqi (al-Sunan al-Kubra, 10: 308).

Syarah:

Hadis ini memberikan gambaran mengenai siksa orang yang mengajak kebaikan, tetapi ia sendiri tidak melaksanakan ajakannya, dan mencegah kemunkaran tetapi ia sendiri mengerjakannya. Hadis ini menjadi bayan ta’kid (penjelas yang memperkuat) dari firman Allah dalam al-Qur’an surat ash-Shaff ayat 2-3:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٢ ڪَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٣

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan (Qs. ash-Shaf/61: 2-3).

 

 

Penulis                        : Agung Danarto

Sumber Artikel            : tuntunanislam.id

Halaman Sebelumnya  : Amar Ma’ruf Nahi Munkar (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *