Rabu, 29 Januari 2025

Beberapa Ketentuan Puasa (2)

Safar (Dalam Perjalanan)

Keadaan dalam perjalanan (safar) analog dengan keadaan orang sakit. Safar (perjalanan), sebagaimana sakit, menjadi salah satu sebab (ilat) diberikannya rukhsah (dispensasi) untuk tidak berpuasa dengan ketentuan diganti pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Seperti halnya sakit, perjalanan pun juga tidak diberi keterangan kualifikasi dalam ayat ini tentang macam perjalanan bagaimana yang membolehkan iftar. Oleh karena itu, kata “perjalanan” tersebut mencakup berbagai macam perjalanan, baik perjalanan panjang maupun pendek, perjalanan untuk ibadah seperti naik haji dan umrah, maupun perjalanan non ibadah seperti perjalanan bisnis, perjalanan tugas, atau pun perjalanan wisata.

Apabila kita memperhatikan Hadis-hadis Nabi SAW terkait dengan rukhsah untuk tidak berpuasa karena safar (perjalanan) terlihat bahwa yang dipertimbangkan adalah sejauhmana perjalanan itu memberatkan atau tidak memberatkan, sehingga: (1) ada perjalanan yang mengharuskan iftar, (2) ada perjalanan yang membolehkan iftar atau sebaliknya boleh berpuasa, namun iftar lebih utama, dan (3) ada perjalanan yang membolehkan iftar atau puasa, tetapi puasa lebih afdal.

Pertama, perjalanan yang mengharuskan iftar (tidak berpuasa) adalah perjalanan yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan puasa di mana apabila orang tersebut melakukannya akan timbul mudarat pada dirinya atau akan membuatnya tidak dapat melakukan kewajiban lain yang harus dilakukannya. Dalam kondisi ini orang tersebut wajib iftar (tidak puasa). Ini dapat dilihat dalam Hadis Abu Sa‘id al-Khudri yang menceritakan kisahnya dalam sebuah Hadis panjang,

… … … Kami pernah safar (berpergian) bersama Rasulullah saw ke Mekah dalam keadaan puasa. AbuSa‘id melanjutkan: Kemudian kami berhenti di suatu tempat, lalu Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kamu telah mendekati musuhmu, maka iftar (tidak puasa) akan lebih menguatkanmu.” Hal itu adalah rukhsah, sehingga di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Kemudian pada pagi berikutnya kami berhenti di tempat lainnya, lalu beliau bersabda, “Kamu sudah lebih dekat kepada musuhmu, dan iftar (tidak puasa) akan lebih menguatkanmu. Oleh sebab itu berbukalah (iftar).” Hal itu adalah azimah, sehingga kami semua iftar (tidak puasa)… … … [HR Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad].[7]

Dalam Hadis ini, yang mengisahkan perjalanan menuju Mekah (barangkali saat penaklukan Mekah), terlihat bahwa pada perhentian pertama yang belum terlalu dekat dengan musuh, Rasulullah memberi rukhsah untuk berbuka (iftar) sehingga ada yang puasa dan ada yang berbuka. Tetapi pada perhentian yang sudah berada dekat dengan musuh pada hari lain, Nabi SAW  memerintahkan untuk berbuka (tidak puasa) agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan ini bukan rukhsah tetapi adalah azimah (ketentuan pokok) yang harus dijalani. Oleh karena itu semua Sahabat tidak berpuasa.

Dalam Hadis lain, Rasulullah SAW  dalam suatu perjalanan melihat beberapa sahabatnya berkerumun karena ada seorang sahabat yang semaput dan kemudian dihindarkan dari panas matahari. Rasulullah saw bertanya apa yang terjadi. Setelah diberi tahu salah seorang ternyata sahabatnya semaput karena berpuasa, kemudian beliau menyatakan bahwa berpuasa dalam perjalanan itu bukan suatu kebaikan. Hadis dimaksud adalah sebagai berikut

Dari Jabir Ibn ‘Abdullah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah dalam suatu perjalanan melihat suatu kerumunan dan seorang lelaki dikerumuni oleh orang banyak dan diteduhkan (dilindungi dari sengatan matahari). Lalu beliau bertanya, “Ada apa?” Mereka menjawab, “Ada orang berpuasa.” Lalu beliau bersabda, “Bukan suatu kebaikan berpuasa dalam perjalanan” [HR Enam Ahli Hadits, kecuali at-Tirmiżi, namun dia menyebutkannya].[8]

Hadits lain riwayat Muslim dan an-Nasa’i menerangkan bahwa dalam suatu perjalanan ke Makkah Rasulullah saw bersama rombongannya berpuasa dan dalam perjalanan itu beliau dilapori bahwa rombongan itu berat menjalankan puasa dan mereka menanti keputusan beliau. Lalu beliau minta satu cawan air dan minum di depan orang banyak. Beberapa waktu sesudah itu beliau dilapori bahwa ada beberapa orang yang masih tetap puasa. Lalu beliau bersabda, “Mereka itu pembangkang. Mereka itu pembangkang.”[9]

Dari Hadits-Hadits yang dikutip di atas dapat disimpulkan bahwa, pertama, perjalanan yang menimbulkan mudarat apabila orang berpuasa atau menyebabkannya terhalang melakukan kewajiban yang harus ditunaikannya, maka dalam perjalanan seperti itu dilarang berpuasa dan sebaliknya wajib iftar.

Kedua, perjalanan yang membolehkan iftar atau sebaliknya membolehkan juga berpuasa, tetapi iftar lebih diutamakan adalah perjalanan yang memberatkan, namun orang masih tetap mampu melakukannya meskipun dengan susah payah. Hal ini didasarkan kepada Hadis Anas berikut,

Dari Anas ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw pernah melakukan suatu perjalanan (bersama sahabat-sahabatnya). Sebagian berpuasa dan sebagian lagi tidak berpuasa. Lalu mereka yang tidak berpuasa bergiat dan melakukan beberapa pekerjaan, sementara yang berpuasa pada lemah tidak dapat mengerjakan pekerjaan. Anas melanjutkan: Lalu beliau (Rasulullah SAW) bersabda mengenai hal itu, “Pada hari ini orang yang tidak berpuasa mengambil pahala” [HR al-Bukhari, Muslim (ini lafalnya), dan an-Nasa’i].[10]

Hadits ini memuji orang yang melakukan beberapa pekerjaan penting untuk kepentingan perjalanan, meskipun mereka tidak berpuasa. Ibn ‘Umar (w 73/693) diriwayatkan mengatakan, “Berbuka dalam perjalanan lebih afdal menurutku daripada berpuasa.”[11] Ia juga diriwayatkan mengatakan kepada muridnya Mujahid (w 102/721) bahwa apabila sedang dalam perjalanan, seseorang jangan berpuasa karena nanti pahalanya akan diambil oleh mereka yang tidak berpuasa. Lalu Mujahid bertanya keheranan mengapa bisa terjadi demikian. Lalu Ibn ‘Umar menjelaskan bahwa orang yang berpuasa itu menjadi manja dan segala keperluannya dalam perjalanan diurus oleh yang tidak berpuasa karena ia lemah dan tidak mampu mengerjakan keperluannya yang karenanya diurus oleh orang lain, sehingga pahalanya diambil oleh orang yang tidak berpuasa itu. (Ibid,: 236). Ini semangatnya sama dengan Hadis Anas di atas.

Ketiga, perjalanan yang membolehkan baik iftar atau pun tetap berpuasa, tetapi berpuasa lebih utama ialah perjalanan yang tidak memberatkan meskipun jauh seperti perjalanan modern dengan naik pesawat yang tidak menimbulkan banyak kesukaran. Karena ini adalah sebuah perjalanan, maka perjalanan itu menjadi ilat (sebab) dibolehkan iftar (tidak puasa), namun dalam kondisi ini berpuasa lebih afdal. Untuk kondisi inilah dimaknai ujung ayat yang menegaskan bahwa berpuasa itu lebih baik bagimu.

Perlu dicatat bahwa di kalangan fukaha ada yang berpendapat bahwa berpuasa dalam perjalanan tidak dapat memenuhi kewajiban puasa Ramadhan, sehingga orang yang tetap berpuasa Ramadhan dalam perjalanan wajib mengqada puasa Ramadhan itu setelah kembali ke tempatnya. Artinya, menurut pendapat ini, puasa Ramadhan itu adalah puasa orang yang mukim. Apabila ia berpergian, maka kewajiban berpuasa itu adalah setelah kembali ke tempatnya, dan tidak sah ia melaksanakan puasa Ramadhan di perjalanan.[12]

Alasan pendapat ini yang menyatakan bahwa musafir wajib menunda puasanya hingga ia kembali dan puasa Ramadhan dalam perjalanan tidak menggugurkan kewajibannya adalah sebagai berikut:
Zahir pernyataan ayat, maka barang siapa di antara kamu sakit atau berada dalam perjalanan, hendaklah ia menghitungnya (guna dipuasai) pada hari-hari yang lain. Artinya siapa pun sakit atau dalam perjalanan hendaklah ia menghitung hari-hari ia sakit atau dalam perjalanan selama Ramadhan itu untuk dilakukan puasanya pada hari yang lain, sehingga berpuasa pada hari lain itu bukan rukhsah, melainkan ketentuan pokok yang asli bagi orang yang dalam bulan Ramadhan itu sakit atau dalam perjalanan. Jadi dalam ayat ini tidak ada idmar (pelesapan) frasa jika mereka tidak berpuasa.

Hadits Jabir di atas yang menyatakan bahwa berpuasa dalam perjalanan itu bukan suatu kebaikan dan beberapa Hadits lain senada yang sebagiannya telah dikutip di muka.

Menurut Tafsir at-Tanwir, pendapat ini terlalu zahiri, hanya menekankan logika formal teks sehingga hampa dari makna dan substansi spiritualitas, kurang mempertimbangkan struktur supra yang tercermin dalam maqasid asy-syari‘ah, dan karena itu terlalu menekankan metode pemahaman yang murni dogmatis. Paham ini mirip dengan Begriffsjurisprudenz, salah satu aliran dalam filsafat hukum Jerman abad ke-19, yang menekankan kebenaran logis teks dalam pemahaman hukum, meskipun janggal menurut realitas pengalaman empiris.

Jumhur ulama berpendapat bahwa pada ayat tersebut terdapat idmar (pelesapan) frasa lalu ia tidak puasa, sehingga ayat itu secara lebih lengkap berbunyi Maka barang siapa di antara kamu sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia tidak puasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak puasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang lain.[13]  Dengan cara ini ayat tersebut bermakna bahwa orang sakit atau dalam perjalanan itu berkewajiban mengqada puasanya hanya apabila ia tidak puasa. Sebaliknya apabila ia tetap puasa, karena ia mampu melaksanakannya meskipun sedang sakit atau dalam perjalanan, maka puasa itu sah dan sudah memenuhi kewajiban berpuasa dan oleh karena itu tidak perlu lagi mengqadanya di luar Ramadhan. Sedangkan Hadis yang menyatakan bahwa berpuasa dalam perjalanan bukan suatu kebajikan, sesuai dengan sebab wurudnya, dipahami sebagai puasa dalam perjalanan yang menimbulkan mudarat kepada pelakunya.

Pendapat yang menyatakan puasa dalam perjalanan di bulan Ramadhan tidak memadai dan tetap wajib mengqada di luar bulan Ramadhan, juga bertentangan dengan beberapa Hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw dalam perjalanan terkadang berpuasa, meski di kala lain tidak berpuasa, serta Hadis-Hadis yang menerangkan bahwa Nabi SAW  juga memberi pilihan terhadap Sahabatnya untuk berpuasa jika ia mampu melakukannya dan juga membolehkan tidak berpuasa. Hadis-Hadis dimaksud antara lain adalah sebagai berikut,

Dari Ibn ‘Abbas ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata, “Jangan engkau mencela orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa (dalam perjalanan), karena Rasulullah saw sendiri berpuasa dalam perjalanan dan juga tidak berpuasa [HR Muslim dan Ahmad].[14]

Dari ‘A’isyah ra (diriwayatkan) bahwa Hamzah Ibn ‘Amr al-Aslmi bertanya kepada Rasuklullah saw, ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, saya ini adalah orang yang banyak berpuasa, apakah saya boleh berpuasa dalam perjalanan?” Rasulullah saw menjawab, “Silahkan puasa jika engkau mau, dan silahkan tidak puasa jika engkau mau!”(HR Muslim dan Abu Dawud)[15]

Hadis Ibn ‘Abbas di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw terkadang berpuasa dan terkadang tidak berpuasa dalam perjalanan, dan Hadis ‘A’isyah mempersilahkan orang untuk berpuasa atau untuk tidak berpuasa dalam perjalanan sesuai dengan keadaannya. Jadi menurut Hadis-Hadis di atas boleh saja orang berpuasa dalam perjalanan dan terhadap orang yang melakukannya Nabi SAW tidak menyatakan keharusan untuk tetap menggantinya di luar Ramadhan. Artinya puasa dalam perjalanan itu sudah memadai sebagai pelaksanaan kewajiban puasa Ramadhan.

Mengenai cara mengqada hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit atau perjalanan tidak ada keharusan untuk melakukannya secara berturut-turut. Hal ini didasarkan kepada kenyataan bahwa frasa pada hari-hari yang lain adalah pernyataan lepas (mutlaq), yaitu tidak disertai keterangan kualifikasi apa pun sehingga pernyataan itu membolehkan untuk melaksanakan qada secara acak sebagaimana boleh juga berurutan. Begitu pula frasa tersebut tidak dikaitkan kepada waktu tertentu. Oleh karena itu pula qada puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit atau perjalanan itu boleh dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. ‘A’isyah menjelaskan bahwa ia sendiri di masa Rasulullah saw mengqada puasa Ramadhan yang ditinggalkannya pada bulan Syakban, sebagaimana tampak dalam Hadis berikut,

Dari Abu Salamah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku mendengar ‘A’isyah ra berkata: Aku sering berhutang puasa Ramadhan di mana aku tidak dapat membayarnya kecuali setelah bulan Syakban. Yahya berkata: (Hal itu terhalang oleh) kesibukan karena Rasulullah saw atau bersama Rasulullah saw (HR Muslim dan Abu Dawud].[16]

Menurut Hadits ini, ‘A’isyah baru mengqada hutang puasanya pada bulan Syakban. Apabila setelah sampai bulan Ramadhan berikutnya, hutang Ramadhan yang lalu belum terbayarkan karena menunda-nunda, maka terdapat perbedaan pendapat para ulama. Menurut Malik, asy-Syafi‘i, Ahmad dan Ishaq orang itu dikenai kafarat, sedang menurut Abu Hanifah, al-Hasan al-Basri dan an-Nakha‘i tidak dikenai kafarat. Pendapat terakhir ini dipegangi oleh al-Bukhari, ahli Hadits terkenal itu, dengan dasar kemutlakan (tanpa kualifikasi) pernyataan ayat pada hari-hari yang lain.[17]

 

Penulis             : Prof Dr. H. Syamsul Anwar

Sumber            : http://tuntunanislam.id/

 

Halaman Sebelumnya: Beberapa Ketentuan Puasa (1)……

 

Halaman Selanjutnya: Beberapa Ketentuan Puasa (3)……

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *