Senin, 20 Mei 2024

Bekerja untuk Beribadah (2)

Mari kita lihat kekeliruan perbuatan asal meniru atau snob dalam memilih pekerjaan tadi.

MOTIF.Dalam memilih pekerjaan, motif yang mendasari seharusnya diperbaiki menjadi: menjemput rezeki untuk “mencari ridha Allah” atau “dalam rangka beribadah” atau “agar dengan itu kita dan keluarga dapat berkarya sebagai hamba Allah”.  Nah, niat seperti itu tentu berbeda jauh dari niat bekerja supaya kaya atau demi gengsi atau supaya dihargai tetangga dan kenalan.

CARA.Pekerjaan dilakukan harus dengan mengindahkan adab agama maupun adab bekerja. Adab agama diperoleh dari tuntunan yang sudah jelas nash dan dalilnya dalam Islam. [Dalam Tuntunan Islam edisi selanjutnya akan dabahas lebih lanjut, insya Allah.] Sedangkan adab bekerja ditentukan oleh aturan bagaimana pekerjaan itu dilakukan — dalam istilah lain mungkin disebut sebagai pedoman pelaksanaan baku, panduan kerja, tata kerja atau istilah lainnya.

TUJUAN. Yang dimaksud adalah tujuan atau akibat jangka pendek dan panjang jika pekerjaan itu dilakukan. Diharapkan, hasil pekerjaan akan memiliki manfaat bagi diri kita dan orang lain. Bahkan akan lebih baik lagi jika pekerjaan itu hasilnya akan mengangkat derajat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Pekerjaan itu seharusnya berhasil-guna, ada hasilnya atau dilaksanakan bukan untuk kesia-siaan belaka. Sehingga kisah Sisyphus dalam dongeng Yunani (yang terus menerus mengusung batu ke puncak gunung lalu batu itu menggelinding lagi ke bawah)  itu tidak dilakukan. Harus dicari cara agar pekerjaan itu berhasil-guna, atau kalau tidak, ya harus ditinggalkan.

 

Sosok seperti Al Farabi, misalnya, layak dijadikan teladan. Dia seorang filsuf atau pemikir ulung yang mewariskan kepada kita berjilid-jilid kitab penting hasil karyanya. Pada malam hari dia menuangkan gagasan-gagasannya dengan menulis mempergunakan bulu dan tinta di atas perkamen. Apa yang dikerjakannya pada siang hari? Dia bekerja menjadi pengolah taman pada seorang hartawan. Diolahnya tanah dengan mencangkul, menggaru, menebar rabuk; menanaminya dengan bunga-bunga dan tanaman; menyianginya sepanjang siang — dari situ dia memperoleh nafkah sehari-hari. Lalu malam harinya berpikir, berfilsafat, berdiskusi dan menulis.

 

Bekerja dalam Batas “Maghrib”

Pekerjaan tidak perlu merupakan pekerjaan “krah putih”, yang membuat leher baju (=krah) tidak bernoda daki sama sekali. Juga tidak perlu yang populer, yang banyak teman, yang wah atau menghasilkan banyak uang. Semua pekerjaan itu mulia asal motif, cara dan tujuannya benar.

Untuk menjaga agar selalu berada di jalan yang lurus, ulama fiqh sudah merumuskan cara agar siapapun pencari kerja dapt selalu menjaga diri untuk tidak terjebak oleh godaan sesaat dalam mencari rezeki. Untuk memudahkan, di sini dikenal istilah “maghrib”, yang artinya bukanlah penanda waktu, melainkan rambu-rambu yang wajib dijauhi dalam bekerja dan mencari pekerjaan. “Maghrib” ini merupakan akronim dari istilah Arab: maisir, gharar, ghashab,  haram, riba dan bathil. Ke-6 aspek itu harus dihindari jauh-jauh dalam bekerja dan mencari pekerjaan. Rinciannya sebagai berikut:

MAISIR

Arti maisir adalah gampang atau mudah, berasal dari akar kata yusrun. Sebagai istilah, maisir berarti judi. Dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah; tetapi semudah itu pula mengalami kerugian dan kebangkrutan. Ajaran Islam mendorong orang untuk berusaha dan bekerja keras. Larangan terhadap judi atau maisir itu sendiri dijelaskan dalam Surah Al Baqarah 219 dan Al Maaidah 90.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al Baqarah 219)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maaidah 90)

Maka secara umum, pekerjaan yang untung-untungan dan kelewat mudah, sementara hasilnya kelewat besar, harus diwaspadai. Bukannya disambut sukacita ibarat seperti menemukan durian runtuh. Sebab, besar kemungkinan ada pihak lain entah siapa yang dirugikan olehnya.

GHARAR & GHASHAB

Gharar berarti pertaruhan. Kadang gharar juga dipahami sebagai syak atau keraguan. Pekerjaan yang melibatkan transaksi yang masih belum jelas barangnya, atau tidak berada dalam kuasa yang bertransaksi alias di luar jangkauan dia, itu termasuk jual beli gharar. Konsep gharar berkisar pada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan.

Mengambil contoh transaksi jual-beli, gharar meliputi keadaan

  • Barang yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;
  • Barang yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
  • Transaksi itu dilaksanakan secara tidak jelas; atau akad dan kontraknya tidak jelas; bisa juga waktu dan cara pembayarannya. Contohnya, membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya; juga kegiatan spekulasi jual beli valuta asing.

 

Ghashab menurut bahasa berarti mengambil secara zalim. Secara populer, dalam praktik sehari-hari berarti mengambil hak milik orang lain tanpa izin meskipun tanpa berniat untuk memilikinya — kalau berniat untuk memilikinya, itu namanya mencuri.

Menurut syariat, ghashab berarti menguasai harta orang lain dengan alasan yang tidak benar. Dalam kasus-kasus kecil, seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakannya, semua itu merupakan konteks ghashab. Tindakan ini termasuk kezaliman yang diharamkan di dalam Al Quran, As-Sunnah dan Ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang di-ghashab, karena itu termasuk masalah mengembalikan keadilan kepada orang yang dizalimi.

Pekerjaan menimbun barang dapat digolongkan ghashab karena motif penguasaan secara curang terhadap barang yang dibutuhkan orang lain. Niscaya terhadap ini berlaku peringatan hadits dari Umar tadi: “Orang yang mencari nafkah itu diberi rizki dan orang yang menimbun itu dilaknat.”

 

HARAM

Pekerjaan yang pusat kegiatannya menyangkut barang haram atau kemaksiatan, maka harus menjadi batas yang tidak boleh dimasuki atau diikuti. Bekerja menyelenggarakan pelacuran, atau terkait dengan kemaksiatan apapun, jelas haram dan harus dijauhi. Pekerjaan memanipulasi, sama haramnya dengan korupsi. Demikian juga pekerjaan memalsu dokumen atau karya seni, misalnya, sama terlarangnya dengan contoh-contoh terdahulu.

RIBA

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam yang  bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras — mirip dengan larangan perbudakan yang sudah menyatu dengan sistem sosial di Arab kala itu. Sampai kepada kita dewasa ini, riba merupakan praktik terlarang, sama seperti perbudakan.

BATHIL

Bathil dapat diartikan kebohongan, kepalsuan-pemalsuan, penipuan, kedustaan, tipu muslihat, sumpah palsu. Pekerjaan yang melibatkan proses transaksi, harus menjunjung prinsip tidak ada kebathilan yang mewujud kezaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takaran dan proporsinyanya. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan, semua itu tidak dibenarkan. Begitu pekerjaan menyerempet kebathilan, maka harus segera ditinggalkan.

 

Demikianlah kita umat Islam harus bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja taat azas dan senantiasa berhati-hati terhadap “batas maghrib” itu.

Penulis                        : Tim Redaksi

Sumber Artikel           : http://tuntunanislam.id/

Halaman Sebelumnya  : Bekerja untuk Beribadah (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *