Kamis, 06 Februari 2025

Etika Bisnis Dalam Islam (1)

Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas tentang asas-asas bisnis (bekerja/berusaha) dalam perspektif Islam, selanjutnya dalam tulisan ini akan dibahas tentang etika bisnis Islam. Pembicaraan tentang asas-asas berbisnis berarti berbicara tentang persoalan spirit agama dan pondasi bangunan usaha atau bisnis berdasarkan petunjuk agama. Sedangkan etika menyangkut norma-norma dan aturan-aturan operasional yang harus diperhatikan dalam menjalankan roda usaha atau berbisnis.

Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang yang dilarang oleh agama, serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Adapun larangan-larangan berbisnis dalam Islam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kesamaran (Jahalah)

Kesamaran atau ketidakjelasan (jahalah) merupakan salah satu bentuk larangan yang harus dihindari dalam berusaha, terlebih lagi dalam urusan berbisnis. Dalam percakapan umum, istilah jahalah semakna dengan ungkapan “tidak transparan” atau “membeli kucing dalam karung”, yang mengisyaratkan tentang perlunya transparansi dalam melakukan segala bentuk transasksi mu’amalah.

Dalam praktek jual beli misalnya, orang yang terbebas dari unsur jahalah adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dengan transparan dan akuntable, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran, kehalalan dan keharamannya, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga dalam praktek bisnis yang dijalankannya tidak ada pihak yang merasa tertipu dan dirugikan.

Dalam banyak hadis, Rasulullah saw menjelaskan tentang pentingnya persoalan ini, antara lain dalam hadis berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ – رواه البخارى

“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya),dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari)

Esensi yang terkandung dalam hadis tersebut terkait dengan berbagai bentuk usaha yang dijalankan secara tidak transparan dan penuh dengan ketidakpastian. Tentu saja praktek-praktek bisnis atau berusaha semacam itu tidak hanya terjadi pada kurun waktu tertentu saja, namun hal tersebut dapat ditemukan di setiap kurun dan generasi. Salah satu jenis praktek jual beli yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini dan memiliki banyak kesamaan dengan praktek jual beli terlarang sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas adalah jual beli dengan sistem ijon.

Jual beli ijon yang dimaksudkan di sini adalah jual-beli buah-buahan (seperti padi dan lainnya) yang masih hijau atau masih di atas pohonnya. Prakteknya, seorang pembeli membayar padi atau buah-buahan yang masih di atas pohonnya tersebut secara kontan jauh sebelum musim panen tiba, tanpa mengetahui secara pasti kuantitas dan kualitas barang yang akan didapatkannya nanti. Praktek jual beli seperti ini tentu akan membuka peluang terjadinya kerugian yang bisa menimpa salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

Praktek jual beli semacam ini bisa terjadi karena masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli memiliki strategi dan tujuan tertentu. Bagi pihak penjual (buah yang masih di atas pohon) mau melepas dengan harga tertentu karena ia memprediksi bahwa volume barang sesuai dengan harga yang ditetapkan atau bahkan keuntungan yang akan didapatkan jauh melebihi volume barang yang dijualnya. Sedangkan pihak pembeli rela membeli dengan harga tertentu, karena ia memprediksi bahwa barang yang akan didapatkan di musim panen nanti melebihi harga yang telah ditentukan jauh sebelumnya. Maka jika prediksi yang telah mendorong kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, niscaya akan melahirkan kekecewaan (gelo) dan bahkan penyesalan yang sangat mendalam atau bahkan terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak.

Oleh sebab itu, dalam hadis lain Nabi saw. ditegaskan;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ – رواه مسلم

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw datang ke Madinah, sementara mereka sudah biasa melaksanakan akad salam terhadap buah-buahan untuk waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau bersabda: Barangsiapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dalam jangka waktu tertentu”. (HR. Muslim)

Contoh lain dari praktek jual beli yang memiliki unsur kesamaran (jahalah) ini adalah; jual beli ikan yang masih dalam kolam. Praktek semacam ini juga sarat dengan unsur manipulasi dan ketidakpastian yang berakibat pada kerugian salah satu pihak. Praktek semacam ini banyak terjadi di berbagai tempat, dimana seorang menjual ikan yang masih di dalam tambak atau dalam kolamnya dengan harga tertentu, sesuai dengan perkiraannya terhadap jumlah ikan yang terdapat dalam kolam atau tambaknya.

Padahal bagi seseorang yang menyaksikan ikan yang masih dalam kolam, ia dapat saja melihat yang sedikit seolah terlihat banyak, atau ikan yang masih kecil terlihat besar dan sebagainya. Faktor-faktor semacam ini dapat menyebabkan seseorang membuat keputusan yang tidak tepat dan berahir dengan kerugian dan penyesalan.

2. Perjudian (Maisir)

Salah satu motivasi seseorang melakukan praktek perjudian adalah untuk mendapatkan penghasilan sekalipun dengan cara yang diharamkan. Dalam perkembangannya, praktek perjudian (maisir) tidak lagi sekedar praktek penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan aspek mu’amalah lainnya. Namun saat ini praktek perjudian (maisir) justru dapat dijumpai dalam beberapa bentuk mu’amalah seperti jual-beli dan lainnya.

Salah satu contoh praktek jual beli yang mengandung unsur maisir (perjudian) adalah; jual beli minuman botol (seperti; sprite/coca cola dan lainnya) dengan cara (media) gelang yang terbuat dari plastik atau rotan, untuk disewakan atau dijual dengan harga tertentu. Lalu gelang-gelang tersebut dilemparkan ke arah botol-botol minuman yang dijajakan secara berbaris. Jika gelang tersebut masuk (melingkari) botol, maka minuman tersebut menjadi hak pembeli, tetapi jika tidak ada yang masuk maka pembeli tidak mendapatkan apa-apa sekalipun gelang yang dibeli jauh melampui harga minuman yang disediakan. Praktek semacam ini banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional hingga mal-mal besar dengan teknis yang beraneka ragam.

Sebagaimana perjudian (maisir) pada umumnya, orang yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu barang, ia akan semakin terobsesi untuk mendapatkan barang yang menjadi targetnya. Jika ia belum berhasil, ia akan semakin penasaran hingga barang yang diincar bisa didapatkan, sekalipun ia harus mengeluarkan biaya yang banyak bahkan melebihi harga barang yang menjadi targetnya. Begitu pula jika dengan kelihaiannya ia berhasil mendapatkan suatu barang, maka ia akan terobsesi untuk mendapatkan barang yang lebih banyak dengan biaya yang relatif sedikit.

Keharaman segala bentuk perjudian (maisir) ini banyak dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW., antara lain:

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. al-Ma’idah: 90)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ – رواه أحمد و أبو داود

“Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

3. Penindasan (Az-Zhulmu)

Kezaliman merupakan tindakan melampui batas yang sering terjadi dan digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Tindakan dengan melakukan kezaliman untuk mendapatkan keuntungan ini sering juga disebut dengan “Machiavellian” yaitu sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighul washilah).

Kezaliman (penindasan) merupakan salah satu hal yang sangat dimurkai dan diharamkan dalam Islam. Bahkan kezaliman kepada orang lain tidak akan diampuni oleh Allah sehingga orang tersebut meminta maaf kepada orang yang dizaliminya. Kezaliman juga dapat menjadi faktor penyebab seseorang mengalami kerugian besar (muflis) pada hari kiamat. Karena semua kebaikan dan pahala yang diperolehnya di dunia habis untuk membayar setiap kezaliman yang pernah dilakukannya saat ia hidup di dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ – رواه مسلم

“Dari Abi Hurairah ra berkata; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimaksud orang yang merugi itu? Para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki uang (dirham) dan harta benda. Lalu Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang yang merugi dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, zakat, (namun ia juga) datang pada hari kiamat dengan (membawa dosa karena) telah mencaci orang lain, menuduh orang lain (berzina), memakan harta orang lain (secara bathil), membunuh orang lain, memukul (menyiksa/menzalimi) orang lain, lalu diambillah kebaikan-kebaikan (pahala) nya untuk membayar semua kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari orang-orang yang pernah disakiti/dizaliminya, lalu dibebankan atasnya kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)

Larangan untuk melakukan kezaliman (penindasan) dapat diujumpai dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw antara lain:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة: 279

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279)

إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُوْنَ. – القصص: 37

“Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan (bagi) orang-orang yang zhalim”. (QS. al-Qashash: 37)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ – رواه مسلم

“Dari Jabir bin Abdillah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Takutlah (jauhilah) kamu sekalian akan kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan (kezaliman) pada hari kiamat, dan jauhilah kamu sekalian sifat bakhil, karena sesungguhnya kebakhilan itu telah menyebabkan binasanya orang-orang sebelum kamu, (karena kebakhilan pula) telah menyebabkan mereka mengucurkan darah mereka (saling membunuh) dan mereka menghalalkan segala sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا…. – رواه مسلم

“Dari Abi Dzar ra., dari Nabi saw. berupa sesuatu yang telah beliau riwayatkan (dapatkan) dari Allah tabarakata wa ta’ala, bahwasanya Allah berfirman; wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu di antara kamu sekalian (sebagai) sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kamu sekalian saling menzalimi….” (HR. Muslim)

Adapun contoh-contoh kezaliman yang seringkali terjadi dalam bidang mu’amalah antara lain; melakukan penipuan, penimbunan barang sehingga menyebabkan kelangkaan barang dan melonjaknya harga barang di pasaran (ihtikar), pemaksaan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya. Termasuk di antaranya salah satu bentuk bisnis yang banyak digandrungi oleh sebagian orang, yaitu Multi Level Marketing (MLM), sekalipun tidak semua bentuk MLM memiliki unsur maisir, kezaliman dan gharar (penipuan atau manipulasi). Namun pada umumnya MLM sarat dengan money game, dan tidak murni sebagai praktek jual beli yang syar’i.

4. Mengandung Unsur Riba

Riba merupakan salah satu rintangan sekaligus tantangan yang seringkali menggiurkan banyak orang untuk meraih keuntungan. Oleh karena itu dalam banyak ayat dan hadis Nabi saw. persoalan riba ini memperoleh perhatian yang sangat serius dan dijelaskan dengan sangat rinci. Diharamkannya riba dalam Islam tentu memiliki banyak hikmah baik bagi diri sendiri maupun orang lain, baik bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat dan hadis di bawah ini sangat cukup memberikan gambaran kepada kita tentang maksud, tujuan dan hikmah diharamkannya riba dalam Islam.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا – البقرة: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)

يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِىَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ – البقرة: 278

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut) dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. al-Baqarah: 278)

يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ – ال عمران: 130

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah agar kamu memperoleh keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلُ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ – رواه مسلم

“Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba, yang menuliskannya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama”. (HR. Muslim)

Bahkan Rasulullah SAW memasukkan persoalan riba ini sebagai salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ – رواه البخاري ومسلم

“Dari Abi Hurairah ra., dari Nabi saw. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu ? Rasulullah saw bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

 

Penulis                        : Ruslan Fariadi

Sumber Artikel           : http://tuntunanislam.id/

Halaman Selanjutnya  : Etika Bisnis Dalam Islam (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *