Selain menerapkan aturan-aturan terkait kepemilikan harta dari segi pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya atau cara memperoleh harta tersebut. Islam juga sangat menjaga adanya kepemilikan tersebut. Bahkan, terhadap orang yang mati terbunuh karena mempertahankan harta miliknya dari gangguan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan orang lain, maka kematian orang itu dikategorikan mati syahid.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه البخاري و مسلم )
Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia (mati) syahid. (H.R Bukhari muslim)
Jika terdapat pelanggaran atas kepemilikan individu, Islam mempunyai hukuman yang harus dijalankan demi menjaga keselamatan dan keutuhan masyarakat. Namun sebelum hukuman itu dijalankan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Maidah:38)
Diceritakan dari Abu Said al-Khudri berkata:’Suatu hari kita dalam perjalanan, kemudian Nabi SAW bersabda;”Barangsiapa yang mempunyai kelebihan atas bekal, maka berikanlah kepada orang yang tidak mempunyai bekal, barangsiapa mempunyai kelebihan atas kendaraan yang dimiliki, maka berikanlah kendaraan kepada orang lain, orang yang mempunyai kelebihan atas hartanya bersegera untuk memberikan kepada orang lain, sehingga mereka menyangka bahwa kita tidak berhak memiliki harta kecuali apa yang kita perlukan untuk mencukupi kebutuhan kita.”
Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” berkata: “Tidak dihalalkan bagi seorang muslim yang dalam keadaan lapar untuk memakan bangkai atau daging babi, jika ia masih mendapatkan kelebihan makanan saudaranya, karena sudah menjadi kewajiban bagi orang yang mempunyai makanan untuk memberikan makan orang yang sedang lapar, jika hal ini dilakukan maka orang tersebut tidak akan butuh terhadap bangkai dan daging babi.”
Atas dasar tersebut, had potong tangan atas pencurian tidak akan dilaksanakan kecuali atas orang yang telah terpenuhi kebutuhan pokok mereka. Baik dipenuhi dengan jerih payahnya atau ditanggung orang lain; baik keluarga, ahli waris, atau mendapatkan zakat dari baitul mal. Diriwayatkan dari Rasyid bin Khattab, dia didatangi dua pemuda Ibnu Khatib bin Abi Bal’ah yang telah melakukan pencurian unta milik majikannya. Beliau membiarkan mereka bercerita, kemudian memutuskan kepada sayyidnya (majikan) untuk mengganti (menebus) unta tersebut dengan harga dua kali lipat. Karena ketika dilakukan penelitian masalah (menginvestigasi), ternyata majikan mereka tidak memberikan jatah yang cukup bagi kebutuhan pokok mereka. Seperti halnya had itu tidak dijalankan ketika terjadi paceklik.
Islam mengajak umatnya untuk mendahulukan kemaslahatan masyarakat daripada kemaslahatan individu, dan hak kepemilikan oleh individu harus tetap bertujuan untuk mendatangkan kemashlahatan yang sebesar mungkin dan juga dibatasi dengan tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi orang lain.
Sumber Kepemilikan
Salah satu konsep yang ditetapkan Islam adalah harta tidak bisa melahirkan harta. Dengan demikian, kepemilikan yang ditetapkan kepada pemilik harta merupakan hasil dari usaha atau jerih payah yang dilakukan. Kepemilikan yang dimiliki oleh manusia harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan syara’. Dengan kata lain, otoritas syara’ mempunyai kekuatan penuh atas kepemilikan yang dimiliki oleh manusia. Di antara cara-cara untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:
- Bekerja: meliputi aktivitas menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, bertani, berdagang dan lain-lain.
- Warisan
- Pemberian negara kepada rakyat (i‘tha’ al-dawlah).
- Perolehan seseorang atas harta, seperti hibah, hadiah, wasiat, diyat (harta yang diperoleh sebagai ganti rugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang), mahar (harta yang diperoleh melalui akad nikah), luqathah (barang temuan).
Kepemilikan Terlarang
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga sumber-sumber kepemilikan dan kekayaan. Rasulullah SAW sangat marah terhadap praktik-praktik pemberian hadiah kepada para pegawai pemerintah, dengan alasan, seandainya ia tidak menjadi pegawai pemerintah, mungkin ia tidak akan memerima hadiah. Pencegahan pemberiah hadiah ini di maksud sebagai tindakan prefentif agar tidak terjebak dalam praktik suap. Dengan kata lain, hal itu merupakan jalan yang tidak dibenarkan untuk mendapatkan sebuah kepemilikan atas harta benda.
Jalan lain yang dikategorikan sebagai jalan yang diingkari dan tidak diakui oleh Islam diantaranya: mencuri, menipu, atau pun berjudi, dan barang-barang yang haram yang dikembangkan atau dibudidayakan. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90)
Kepemilikan Umum (Public Property)
Kepemilikan umum adalah harta atau barang yang diizinkan syara’ untuk dimanfaatkan pada komunitas masyarakat. Kepemilikan umum menyangkut tiga jenis:
- Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلاَءِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ (رواه ابن ماجه عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ)
Masyarakat muslim (redaksi di hadist lain “manusia”) bersama-sama mempunyai hak atas tiga macam benda, yaitu: air, padang rumput dan api. Menjualnya haram. (HR Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas)
Komoditas ini tidak terbatas hanya pada tiga jenis di atas tetapi meliputi setiap benda yang didalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Seperti pembangkit listrik, industri gas alam, batu bara, dan lain-lain.
- Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya;
Contohnya: laut, sungai, danau, teluk, selat, lapangan umum, jalan, masjid dan lain-lain.
- Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
Sesuai dengan sabda Rasulullah:
عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Dari Abyad ibnu Khammal, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambak) garam kepada Rasulullah SAW, maka beliau memberikannya. Tatkala memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, apakah Engkau mengetahui apa yang telah Engkau berikan kepadanya? Sesungguh apa yang telah Engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir. Akhirnya Beliau bersabda: (kalau begitu) tarik kembali darinya”. (HR Abi Dawud)
Harta-harta itu merupakan harta umat, yang pengelolaan dan penggunaanya menjadi tanggung jawab ulil amri, yakni penguasa atau pemerintah.
Kesimpulan
Manhaj Islam yang diturunkan oleh Allah yang Maha Mengetahui segala rahasia yang ada dalam kehidupan manusia, merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Dalam konsepsi Islam, kepemilikan mutlak berada di tangan Allah, kepemilikan manusia atas harta kekayaan diakui dan dihormati eksistensinya sebagai bentuk amanah. Manusia harus menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya dengan cara; menghargai asas manfaat, pengelolaan harta, baik dari segi nafkah (konsumsi) maupun upaya pengembangan (investasi) kepemilikan harta sesuai dengan ketentuan syara’(syah), menuanaikan zakat, tidak merugikan orang lain, dan pengunaannya secara seimbang.
Penulis : Abdul Qodir
Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/
Halaman Sebelumnya : Hakikatnya Harta Kekayaan(1)