Jum'at, 02 Januari 2026

Jual-Beli Diperbolehkan (1)

Macam-macam jenis jual beli dapat ditinjau secara hukum (halal-haram) dan akad (transaksi). Secara hukum, jual beli dalam Islam dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dihalalkan dan yang diharamkan.

Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli (apakah termasuk kategori halal atau haram/dilarang) tentu dengan kembali pada dasar hukum dan kriteria atau neraca hukum agama (mi’yar al-syari’ah) yang telah ditentukan oleh Islam. Sedangkan jika ditinjau dari segi akad, jual beli dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kendatipun demikian, semua pembagian ini tidak bisa dilepaskan dari aspek kebolehan (kehalalan) dan keharaman jual beli.

Untuk menguraikan materi jual beli secara komprehensif, maka tulisan ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama tulisan ini mengurai soal macam-macam jenis jual beli, baik dalam tinjauan hukum (halal-haram), maupun khusus ditinjau dari aspek akad atau transaksinya. Sedangkan, pada kesempatan berikutnya, penulis akan menjelaskan secara spesifik tentang macam-macam jenis jual beli yang halal dan haram serta banyak dijumpai dalam transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, tulisan ini dapat dijadikan sebagai salah satu tuntunan untuk menakar atau mengukur suatu sistem jual beli yang dijalankan termasuk jenis yang diharamkan ataukah yang dihalalkan.

 

JUAL BELI YANG DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM

Beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam hukum (fikih) Islam, yaitu Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd, Bai’ al-Muqayadhah, Bai’ al-Salam, Bai’ al-Murabahah, Bai’ al-Wadhiah, Bai’ al-Tauliah, Bai’ al-Inah, Bai’ al-Istishna’, dan Bai’ al-Sharf. Di bawah ini akan diurakan mengenai pengertian dan contoh-contoh dari bentuk jual beli tersebut.

1. Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd(بيع السلعة بالنقد)

Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqdyaitu menjual suatu barang dengan alat tukar resmi atau uang. Jenis jual beli ini termasuk salah satu jenis jual beli yang paling banyak dilakukan dalam masyarakat dewasa ini.

ContohBai’ al-Sil’ah bi al-Naqd adalah membeli pakaian atau makanan dengan uang rupiah sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan.

2. Bai’ al-Muqayadhah(بيع المقايضة)

Bai’ al-Muqayadhahyaitu jual beli suatu barang dengan barang tertentu atau yang sering disebut dengan istilah barter. Jenis jual beli ini tidak hanya terjadi pada zaman dulu saja, namun juga masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dewasa ini. Hal sangat prinsip yang harus diperhatikan dalam menjalankan jenis jual beli ini adalah memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan etika berbisnis dalam Islam. Selain itu, prinsip lain yang juga harus diperhatikan adalah hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian di antara kedua belah pihak serta tidak memunculkan aspek ribawi, terutama terkait dengan penukaran (barter) antara dua barang sejenis dengan perbedaan ukuran dan harga.

Contoh Bai’ al-Muqayadhah adalah menukar beras dengan jagung, pakaian dengan tas, atau binatang ternak dengan barang tertentu lainnya.

3. Bai’ al-Salam(بيع السلم)

Bai’ al-Salamyaitu jual beli barang dengan cara ditangguhkan penyerahan barang yang telah dibayar secara tunai. Praktik jual beli jenis ini dapat digambarkan dengan seorang penjual yang hanya membawa contoh atau gambar suatu barang yang disertai penjelasan jenis, kualitas dan harganya, sedangkan barang yang dimaksudkan tidak dibawa pada saat transaksi terjadi. Jenis jual beli ini termasuk jual beli yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan dengan suka rela dan tetap memperhatikan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan ketentuan ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan setelah salah satu pihak (pembeli) menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang lain (penjual/sales).

ContohBai’ al-Salam adalah membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi, meja atau almari dari seorang sales yang menawarkan barang dengan membawa contoh gambar/foto barang. Selanjutnya, barang itu dikirimkan kepada pembeli setelah dibayar terlebih dahulu. Contoh lainnya adalah jual beli barang yang dipajang melalui media atau jaringan internet (iklan). Calon pembeli mentransfer sejumlah uang kepada penjual sesuai harga barang, kemudian barang baru dikirim kepada pembeli.

4. Bai’ al-Murabahah(بيع المرابحة)

Bai’ al-Murabahahyaitu menjual suatu barang dengan melebihi harga pokok, atau menjual barang dengan menaikkan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual mendapatkan keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis (jual beli). Tatkala seseorang menjual barang, ia harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, lebih-lebih hal itu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan demikian, mematok keuntungan yang terlalu tinggi dapat menyulitkan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam menentukan besaran keuntungan, maka seorang penjual harus memiliki pertimbangan antara aspek komersial dan sosial untuk saling ta’awun (saling menolong). Pada titik ini, bisnis yang dijalankannya memiliki dua keuntungan sekaligus, yaitu finansial dan sosial. Dalam agama Islam sering disebut “fiddun–ya hasanah wa fil akhirati khasanah (kebahagiaan dunia dan akhirat)”.

Contoh Bai’ al-Murabahah adalah menjual baju yang harga aslinya Rp. 35.000,- menjadi Rp.40.000,-. Dengan demikian, penjual mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,-.

5. Bai’ al-Wadhiah(بيع الوضيعة)

Bai’ al-Wadhiahyaitu kebalikan dari jual beli Murabahah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pokoknya. Sebagai contoh misalnya, seorang menjual hand phone (HP) yang baru dibelinya dengan harga Rp.500.000,- Namun karena adanya kebutuhan tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp. 450.000,. Praktik jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu dibangun atas prinsip saling rela (‘an–taradin), dan bukan karena paksaan.

6. Bai’ al-Tauliah(بيع التولية)

Bai’ al-Tauliahyaitu jual beli suatu barang sesuai dengan harga pokok, tanpa ada kelebihan atau keuntungan sedikitpun. Praktik jual beli seperti ini digambarkan dengan seseorang yang membeli sebuah motor baru dengan harga Rp. 13.500.000. Mengingat ia memiliki kebutuhan lainnya yang lebih penting atau pertimbangan tertentu, maka motor tersebut dijual dengan harga yang sama

Sepintas, jenis jual beli ini terkesan bertentangan atau menyalahi prinsip dan tujuan jual beli pada umumnya, yaitu untuk mencari keuntungan finansial dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup (ma’isyah) seseorang. Namun perlu difahami bahwa biasanya praktik jual beli al-tauliyah dapat terjadi secara kasuistis karena adanya suatu kondisi tertentu, sehingga ia rela menjual barang yang dimilikinya sesuai harga pokok dan tanpa bermaksud untuk mencari keuntungan sedikitpun. Jual beli semacam ini termasuk hal yang diperbolehkan dalam Islam, selama dibangun di atas prinsip saling merelakan (‘an–Taradhin), dan tidak terdapat unsur paksaan serta kezaliman.

 

Penulis                        : Ruslan Fariadi

Sumber Artikel             : tuntunanislam.id

 

Halaman Selanjutnya  : Jual-Beli Diperbolehkan (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *