Jum'at, 03 Mei 2024

Kemerdekaan dan “Bau Sapi”

Kemerdekaan dan “Bau Sapi”

Oleh: Muh Fitrah Yunus

Keputusan pemerintah untuk mengimpor sapi sebanyak 200 hingga 300 ribu ekor merupakan salah satu langkah menurunkan harga daging sapi di Indonesia. Namun, kebijakan itu tidak selamanya dapat mengeluarkan masyarakat dari persoalan pangan yang hingga kini masih melilit negeri ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Impor hanya salah satu cara menurunkan harga komoditas dalam negeri, namun pada saat yang sama impor yang terus menerus akan menerangkan kepada khalayak bahwa negara ini belum dapat mandiri dan swasembada pangan yang menjadi program prioritas sejak dulu, hingga kapanpun tidak akan dapat terealisir.

Realitas yang dihadapi masyarakat sekarang bahwa daging sapi mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan dan sangat memberatkan masyarakat. Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya mengungkapkan penjualan daging sapi di Jakarta menurun hingga 40% akibat meroketnya harga daging sapi hingga Rp 120.000/kg. Pada saat yang sama daya beli masyarakat semakin menurun disebabkan pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat.

Menurut perhitungan bahwa kebutuhan daging sapi nasional tahun ini naik 8,5% dibanding tahun lalu menjadi sekitar 640.000 ton. Kebutuhan di DKI Jakarta sendiri mencapai 60 ton per hari. Bagi sebagian kalangan menganggap bahwa untuk memenuhi kebutuhan di atas pemerintah harus melakukan impor daging, namun di sisi lain akan mengganggu peternak dalam negeri.

Disamping itu, bagi masyarakat, sesuatu yang aneh jika kenaikan harga daging sapi terjadi setelah hari raya Idul Fitri, karena pada hari raya itu maupun hari raya-hari raya lainnya konsumsi masyarakat tinggi untuk memenuhi kebutuhan pangan menjelang lebaran, dan langkah apapun dapat dilakukan masyarakat untuk memenuhinya.

Sebuah anomali jika harapan pertumbuhan ekonomi pasca bulan Ramadhan itu tinggi, akan tetapi masyarakat “ujug-ujug” dihadapkan dengan kenaikan harga pangan, khususnya harga daging sapi yang meroket pasca hari raya Idul Fitri.

Akar masalah dari tahun ke tahun hampir sama, masyarakat menyalahkan pemerintah yang tidak “becus” membuat kebijakan penetapan harga dalam negeri. Intervensi pemerintah untuk menekan harga sangat kecil bahkan hampir tidak ada dan sangat terlihat tunduk pada pasar.  

Kalkulasi Produksi dan Konsumsi

Hinga saat ini kalkulasi kebutuhan daging dalam negeri belum juga jelas. Data kebutuhan daging simpang siur, tidak menunjukkan data yang akurat. Kesiapan data dari Badan Pusat Statistik masih diragukan validitasnya, dan dibarengi dengan kemunculan data-data dari lembaga lain.

Bagaimanapun, kalkulasi persediaan daging harus akurat. Jika tidak, maka pemerintah tidak dapat menjawab kebutuhan dan ketersediaan daging masa kini dan masa datang. Simpang siurnya data yang ada menyebabkan terjadinya pengambilan kebijakan yang salah oleh pemerintah dan secara langsung tentu rakyat yang kena dampaknya.

Kejelasan data produksi dan konsumsi daging dalam negeri akan menjadi alat ukur berapa jumlah sapi dalam negeri yang harus tersedia dan berapa jumlah daging sapi yang akan diimpor. Jika mengacu pada data yang non-valid maka yang ada hanya daging yang terus menerus diimpor dan tentu yang diuntungkan adalah importir.

Validitas data akan mudah didapatkan jika ada satu lembaga yang dipercayai dapat mengumpulkan data secara akurat, “one source for all”. BPS sebetulnya sudah menjadi lembaga yang memiliki tugas menyiapkan seluruh data di Indonesia. BPS hingga saat ini sebenarnya sudah memberikan kinerja yang baik, akan tetapi harus terus ditingkatkan dengan menyiapkan sumberdaya yang berkualitas agar validitas data dapat dipertanggung jawabkan.  

Kartel

Kartel selalu menjadi pucuk masalah dalam setiap masalah ketersediaan pangan, “hantu perdagangan” yang banyak mengganggu pasar dalam negeri maupun luar negeri. Kartel hingga sekarang tidak dinafikan bahwa mereka selalu “bergentayangan”, dan selalu mengganggu aktifitas perdagangan di Indonesia.

Menghentikan aktifitas kartel seperti berperang di medan laga. Akan sangat susah menyelesaikan persoalan kartel karena perekonomian hingga sekarang masih dipegang oleh para pengusaha yang memiliki kebiasaan kartel dalam berdagang. Bagi mereka, “it’s all about the money”, menuhankan uang dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya walau dengan cara apapun mendapatkannya. 

Namun bukan berarti tidak bisa, dalam upaya penyelesaian masalah ini membutuhkan tekad, keberanian dan kesungguh-sungguhan pemerintah untuk “memberantas” kartel. Bagaimanapun, pemerintah memiliki kuasa untuk mengatur dan memberikan sanksi tegas jika terjadi kartel. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus dapat mengarahkan para pedagang menjalankan persaingan usaha yang sehat. Dalam perekonomian Indonesia, campur tangan pemerintah sangat dapat dilakukan.

Pada dasarnya, hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dimana praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dilarang di Indonesia. Di dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Contohnya pada tahun 2013 dimana harga Bawang melambung tinggi dimana pada saat itu harga Bawang berada di kisaran harga 50.000/kg – 85.000/kg, bahkan ada pedagang di daerah yang menjual hingga 100.000/kg. Saat itu Kamar Dagang Industri (KADIN) mensinyalir bahwa terjadi praktik kartel pada Bawang. Bahkan KADIN menginformasikan bahwa terdapat 21 perusahaan importir yang sengaja mempermainkan harga Bawang.

Hal ini bukan tidak mungkin terjadi pada daging sapi, disaat masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Qurban yang merefleksikan nilai-nilai pengorbanan, justru masyarakat dibuat tidak “berkutik” dengan “gagal paham” pemerintah mengontrol harga dan stok pangan dalam negeri. Sampai kapanpun, cerdiknya kartel dalam menguasai pasar akan mampu membawa kelompok tersebut dalam menguasai pasar dan memaksimalkan keuntungan dengan cara apapun. Tinggal pemerintah, apa ingin berbenah atau dibenahi? Merdeka!     

Muh Fitrah Yunus

Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM – Staf Ahli DPD RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *