Senin, 08 Desember 2025

Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam (1)

 

Tuntunan Muamalah #1

 

Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis. Hal ini disebabkan karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu.

 

Hubungan manusia dengan harta sangat erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru, harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia. Sebab, harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khamsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.

 

Dalam al-Qur’an terdapat 82 kata harta (al-mal, amwalukum, amwa-lahum, malukum). Dalam ayat-ayat tentang harta itu menunjukkan bahwa harta benda itu meskipun milik/dimiliki perseorangan tetapi berfungsi sosial.

 

A. Syarat Kepemilikan

Yang harus diperhatikan dalam hal kepemilikan harta adalah :

1. Distributif

Jangan sampai kepemilikan harta terkonsentrasi di tangan aghniya’. Harta harus disalurkan kepada bidang produktif, sehingga ada kerjasama antara agh-niya’ dengan golongan ekonomi lemah. Dengan modalnya, kaum aghniya’ dapat memberi lapangan kerja kepada golongan ekonomi lemah. Firman Allah Q.s. al-Hasyr/59: 7

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ‌ۚ وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَہَٮٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Terjemah:

Apa saja harta rampasan (fa’i -berupa harta benda) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), agar harta itu jangan beredar saja di antara orang-orang kaya dari kalanganmu. Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu amat keras hukumannya.

 

2. Berkembang

Harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir, serta menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial seperti infak, zakat dan shadaqah.

Firman Allah Q.s. Ali Imran/3: 180

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَٮٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرً۬ا لَّهُم‌ۖ بَلۡ هُوَ شَرٌّ۬ لَّهُمۡ‌ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۗ

وَلِلَّهِ مِيرَٲثُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ‌ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬

Terjemah:

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya, kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

3. Efektif

Sebagai modal, harta harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi dan menghindari terjadinya penimbunan harta. Firman Allah Q.s. al-Taubah/9: 34.

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ‌ۗ

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬

Terjemah:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

 

 

Penulis                        : Widjdan Al Arifinslam

Sumber Artikel           : http://tuntunanislam.id/

 

Halaman Selanjutnya : Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *