Kamis, 02 Mei 2024

Mengawal Dana Desa

Mengawal Dana Desa

Oleh: Muh Fitrah Yunus

Membangun Desa tidak hanya membangun infrastruktur, akan tetapi juga membangun masyarakatnya. Disamping ekonomi, sosial-budaya juga sangat penting diperhatikan dalam rangka pembangunan desa yang diatur dalam UU Nomor 06 tahun 2014. Persoalan yang begitu banyak melilit desa diharapkan dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan hadirnya UU tersebut, namun hingga saat ini Dana Desa belum dapat dirasakan oleh masyarakat dikarena ketidakjelasan sumber dana untuk pembangunan Desa. 

Umumnya diketahui bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya agar mencapai kesejahteraan. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang.

Begitu pentingnya Desa sehingga kementeriaannya pun menjadi primadona dalam segala “rancang bangun” bangsa kedepan. Hingga saat ini di Desa-lah ditemukan orang-orang yang masih menerapkan etika dan jatidiri bangsa sebagai masyarakat yang egaliter dan gotong royong. Berbeda dengan orang-orang yang hidupnya di perkotaan, “manusia desa” menunjukkan banyak nilai yang dapat dan untuk diterapkan dalam kehidupan modern saat ini. Sehingga pembangunan desa baik secara sosial-politik maupun sosial-budaya sangat penting.

Spirit dan realitas tersebut secara tekstual tercermin dalam UU Desa yang baru yang mengakomodir eksistensi desa, termasuk desa adat. Selain itu, UU Desa sejatinya merupakan bentuk komitmen negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun hingga saat ini, dana desa belum juga turun.

Masyarakat tentu harus terus memantau UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini sangat penting lantaran UU ini menjadi primadona perencanaan pembangunan yang dikelola oleh beberapa kementerian seperti kementerian dalam negeri dan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Dalam imlementasi UU Desa sangat diyakini bahwa akan terjadi berbagai masalah di tengah lapangan. Persoalan-persoalan seperti tumpang tindih wewenang antara kedua kementerian yaitu kementerian dalam negeri dan kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Walau hal ini sudah diklarifikasi oleh kedua kementerian, akan tetapi hal ini harus terus dipantau karena dalam setiap kebijakan pembangunan akan selalu terjadi intrik politik dan tentu yang jadi korban adalah masyarakat.

Intrik politik dalam kebijakan pembangunan selalu menjadi persoalan mendasar ketidakberhasilan sebuah pembangunan. Tingkat hulu mengambil kebijakan tersebut dan rakyat selalu dijadikan “tumbal”. Penataan wewenang harus dilakukan kedua kementerian dengan tetap konsisten di dalam koridor “membangun dengan hati”.

Disamping itu, masalah yang sering muncul juga ada pada pembangunan desa adat atau ulayat. Tanah ulayat hingga sekarang sering menjadi sebab terjadinya konflik horizontal antar masyarakat dengan para pengusaha yang menggunakan desa adat sebagai lahan mencari keuntungan. Pemerintah Daerah juga sering bermain mata dengan para pengusaha sehingga apa yang menjadi kepentingan masyarakat selalu terabaikan. Konflik pun tak terelakkan.

Segala permasalahan yang terjadi akan berkaitan dengan masalah-masalah yang terjadi di kemudian hari. Hingga saat ini, desa tertinggal sangat banyak, terlebih desa-desa yang ada di perbatasan. Pembangunan desa di perbatasan akan sulit dilakukan jika konektivitas antar pemerintah daerah (Bupati, Gubernur, Camat) tidak terbangun dengan baik. Jarak yang berjauhan dan infrastruktur yang kurang memadai menyebabkan desa semakin tertinggal. Kedua kementerian juga harus mengingat bahwa jarak yang berjauhan dengan pemerintah setempat menyebabkan masyarakat lebih memilih beraktifitas ke negara tetangga daripada di negaranya sendiri.

Pengawasan dan pemantauan dengan baik akan menertibkan pelakasanaan UU tersebut, jangan sampai ada kecurangan di tingkat pemerintahan daerah yang menyebabkan alokasi dana desa tersendat dan pembangunan desa tidak terealisasi.

Segala permasalahan diatas diharapkan dapat dituntaskan oleh kedua kementerian. Masyarakat pedesaan, khususnya di desa tertinggal sangat membutuhkan pembangunan yang merata dan distribusi yang adil. Jangan sampai UU No 06 Tahun 2014 ini yang awalnya menjadi harapan besar justru menjadi pertanyaan besar, terlebih dananya saja belum cair sepenuhnya hingga saat ini.  

Muh Fitrah Yunus

Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM – Staf Ahli DPD RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *