Rabu, 24 April 2024

Shalat Tahiyatul Masjid (2)

 Waktu Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan dikerjakan tatkala seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, baik siang maupun malam. Lantas, bagaimana jika ada orang yang hendak masuk ke dalam masjid pada waktu-waktu larangan shalat, seperti setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, atau setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit? (HR. Muttafaq ‘alaihi). Apabila terjadi kondisi seperti ini, sebagian ulama berpendapat agar ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan shalat.

Sedangkan, sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Ibnu Baza, dan ulama-ulama lainnya, berpendapat bahwa ia tetap diperintahkan shalat Tahiyatul Masjid. Dasar yang digunakan dalam menyampaikan pendapat ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadits riwayat Ahmad di atas. Selain itu, larangan mengerjakan shalat pada waktu-waktu tertentu berlaku bagi shalat yang tanpa sebab, dan tidak ditujukan untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Tahiyatul Masjid. Shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan karena ada sebab tertentu, yakni karena masuk ke dalam masjid.

Dalam pada itu, jika seseorang masuk ke masjid dan menjumpai imam sedang berkhutbah, maka ia tetap disunnahkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dan hendaknya shalat tersebut diringankan atau dipercepat. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila seorang khatib hampir selesai melaksanakan khutbah. Sebab, menurut dugaan kuat, apabila “memaksakan diri” mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia akan ketinggalan shalat wajib (shalat Jum’at). Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, ia berkata:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka Beliau langsung bertanya padanya: wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian Beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas pula, para ulama berpendapat bahwa sekiranya seseorang masuk masjid dan langsung duduk karena tidak tahu atau lupa, dan belum mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap disyari’atkan untuk mengerjakan shalat tersebut. Sebab, orang yang diberi uzur (karena lupa atau tidak tahu) tidak hilang kesempatan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dengan syarat, jarak antara duduk dengan waktunya tidak terlalu lama. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar di dalam “Kitab Fathul Bari” (Lihat, Fathul Bari: 2/408).

Demikian halnya apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan azan sedang dikumandangkan, maka sebaiknya ia sambil berdiri menjawab azan terlebih dahulu, dan menunda sebentar untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Dengan demikian, ia dapat melaksanakan dua perintah sekaligus, yaitu menjawab azan dan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ – رواه البخاري ومسلم

Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazin

Namun, apabila muazin telah mengumandangkan iqamat, sebagai tanda shalat wajib akan dilaksanakan, maka seseorang tidak diperbolehkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, melainkan segera mengikuti shalat wajib. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ. رواه مسلم

Apabila shalat telah ditegakkan [dengan seruan iqamat], maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR Muslim)

 

Setiap Orang Dianjurkan Mengerjakan

Berdasarkan keumuman hadits Nabi di atas, maka setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang masuk ke dalam masjid dianjurkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Apakah anjuran tersebut juga berlaku bagi orang yang mendapat tugas menyampaikan Khutbah Jum’at? Menurut para ulama, seorang khatib tidak dianjurkan menunaikan shalat Tahiyatul Masjid, melainkan ia segera naik ke mimbar. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Demikian halnya dengan seorang imam shalat. Apabila seorang imam shalat mencukupkan diri dengan mengerjakan shalat Maktubah daripada menunaikan shalat Tahiyatul Masjid (ketika masuk masjid) karena dekatnya waktu iqamat, maka cukup baginya untuk mendirikan shalat fardhu, dan tanpa shalat Tahiyatul Masjid. Hal ini sejalan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW: “Dari Jabir bin Samurah, dia berkata: dahulu Bilal menyerukan azan jika matahari telah tergelincir sampai Nabi SAW keluar. Ketika Nabi keluar, Bilal segera menyerukan iqamat seketika melihat Beliau” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Namun, bagaimana jika imam telah datang sejak awal waktu? Jika imam datang pada awal waktu, maka ia disyari’atkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, sebagaimana makmum. Ketentuan ini didasarkan pada keumuman hadits Nabi SAW: “jika salah seorang dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sehingga ia shalat dua raka’at terlebih dahulu” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid

Sejauh dilakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya dalil yang menjelaskan perbedaan tata cara shalat Tahiyatul Masjid dengan shalat-shalat yang lainnya. Untuk itu, apabila ada orang yang akan menunaikan shalat Tahiyatul Masjid, hendaknya ia melakukannya sebagaimana shalat sunnah dua raka’at yang lainnya, baik menyangkut gerakan maupun bacaan. Perbedaan antara shalat Tahiyatul Masjid dengan shalat-shalat lainnya hanya terletak pada niat dan keterikatannya dengan tempat. Dalam hal ini, shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan di masjid, dan tidak di mushala rumah atau di tempat-tempat lain yang bukan masjid.

Bagaimana dengan shalat di Masjidil Haram? Khusus untuk Masjidil Haram, sebagian dari ulama, seperti Imam Nawawi, mengemukakan bahwa shalat Tahiyatul Masjid di Masjidil Haram adalah thawaf yang dikhususkan bagi para pendatang. Sementara, bagi orang yang mukim (menetap) di sana, maka hukumnya sama seperti masjid-masjid yang lainnya, yaitu disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid (Fathul Bari: 2/412). Pendapat ini didasarkan kepada hadits yang berbunyi:

تَحِيَّةُ الْبَيْتِ الطَّوَافُ

Tahiyat bagi al-Bait [Ka’bah] adalah thawaf” (Adh-Dhaifah, No. 1.012, karya al-Albani –rahimahullah-).

Namun demikian hadits yang dijadikan sebagai rujukan dalam masalah itu tidak sahih (benar), dan bahkan tidak ada asalnya dari Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa shalat Tahiyatul Masjid berlaku bagi semua masjid termasuk Masjidil Haram. Dengan demikian, setiap orang yang masuk ke Masjidil Haram tetap dianjurkan baginya untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, jika dia ingin duduk. Lain halnya jika ia ingin langsung mengerjakan thawaf. Dalam hal ini, dia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh mayoritas ulama fikih. Adapun dasar yang mereka gunakan adalah meneladani apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Lantas, bagaimana jika seseorang berulangkali masuk masjid dalam waktu yang berdekatan? Terkait dengan hal tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tetap disukai (istihbab) mengulang-ulang shalat Tahiyatul Masjid setiap kali masuk masjid. Pendapat ini diambil an-Nawawi dan dipilih Ibnu Taimiyah, yang juga merupakan pendapat mazhab Hanbali. As-Syaukani menerangkan bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan (bagi seseorang) walaupun acapkali  keluar-masuk masjid, sebagaimana ditunjukkan zahir hadits. Kendatipun demikian, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang yang keluar-masuk masjid dalam waktu yang berdekatan, maka cukup baginya mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid satu kali saja.

Namun demikian, jika terdapat seseorang yang masuk ke masjid dan langsung mengerjakan shalat Rawatib (karena waktu yang terbatas), maka menurut para ulama, shalat tersebut telah dapat menggantikan shalat Tahiyatul Masjid. Sebab, maksud dari shalat Tahiyatul Masjid adalah agar setiap orang yang masuk ke masjid memulai dengan shalat, sedangkan ia telah mengerjakan shalat Rawatib. Dasar yang digunakan oleh pendapat seperti ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadits di atas.

 

 

Penulis : Zaini Munir Fadloli

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *