Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha
Shalat dhuha mulai dilaksanakan pada saat matahari sudah naik, kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu dzuhur. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad s.a.w. sebagai berikut:
عَنْ أَبِي رَمْلَةَ الأَزْدِيِّ ، عَنْ عَلِيٍّ : أَنَّهُ رَآهُمْ يُصَلُّونَ الضُّحَى عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، فَقَالَ : هَلاَّ تَرَكُوهَا حَتَّى إذَا كَانَتِ الشَّمْسُ قِيدْ رُمْحٍ أَوْ رُمْحَيْنِ ، صَلَّوْهَا فَذَلكَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ. رواه ابن أبي شيبة
“Dari Abu Ramlah al-Azdi dan Ali, Beliau telah melihat orang-orang melaksanakan shalat dhuha ketika terbit matahari. Lalu Ali berkata: “Tidakkah mereka meninggalkannya hingga matahari setinggi tombak atau dua tombak. Shalatlah dhuha, karena dia adalah shalat awwabin (orang-orang yang kembali kepada Allah” (HR. Ibu Syaibah).
Di dalam Kalender Hijriyah yang diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta tertulis bahwa jadwal waktu shalat dhuha dimulai satu jam setelah matahari terbit (syuruq). Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya untuk mengerjakan shalat dhuha dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Al-Lajnah ad-Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Sedangkan, yang utama dalam mengerjakan shalat dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Adapun dalil tentang hal ini adalah sebagai berikut:
أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ » أخرجه مسلم
“Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat dhuha [pada waktu yang belum begitu siang], maka ia berkata: “mereka mungkin tidak mengetahui bahwa shalat dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (al-Awwabin) adalah pada waktu anak-anak unta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari” (HR. Muslim).
Hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa waktu yang paling afdhal untuk melakukan shalat dhuha adalah ketika matahari sudah mulai meninggi, di mana anak-anak unta sudah bangun karena panas matahari (sekitar jam 08:00 atau 09:00 WIB). Meskipun demikian, shalat dhuha boleh pula dilaksanakan setelah matahari terbit hingga menjelang matahari bergeser ke barat (zawal). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi dan para ulama di kalangan Syafi’iyah.
Jumlah Raka’at Shalat Dhuha
Jika dirunut berdasarkan pendapat yang paling kuat, maka jumlah minimal raka’at shalat dhuha adalah 2 raka’at, sedangkan jumlah maksimalnya adalah tanpa batas. Adapun dalil-dalil yang mendasari hal tersebut adalah sebagai berikut:
· Shalat dhuha dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah, sebagaimana telah disebutkan di atas.
· Shalat dhuha dikerjakan sebanyak 4 raka’at. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Adu Dawud dan Imam Ahmad yang bersumber dari Abu Dzar, sebagaimana telah disebutkan di atas.
· Shalat dhuha dikerjakan sebanyak 6 raka’at. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
عَنْ أنس بن مالك ” أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي الضحى ست ركعات “. أخرجه الترمذي. قال الشيخ الألباني : صحيح
“Dari Anas bin Malik: Sungguh Nabi Muhammad SAW. telah melaksanakan shalat dhuha sebanyak 6 raka’at” (HR. at-Turmudzi). Syaikh al-Bani berkata bahwa hadits ini adalah hadits shahih.
· Shalat dhuha dikerjakan sebanyak 8 raka’at. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
أَنَّ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِى طَالِبٍ حَدَّثَتْهُ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ بِأَعْلَى مَكَّةَ. قَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى غُسْلِهِ فَسَتَرَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةُ ثُمَّ أَخَذَ ثَوْبَهُ فَالْتَحَفَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ سُبْحَةَ الضُّحَى. أخرجه الشيخان.
“Ummu Hani’ binti Abi Thalib telah menceritakan kepadanya bahwa dia ketika tahun Fath al-Makkah (penaklukan kota Makkah) mendatangi Rasulullah SAW., sedangkan beliau di bagian dataran teratas dari Makkah, Rasulullah sedang mandi, lalu Fathimah menutupinya, kemudian beliau mengambil bajunya, lalu berselimut dengannya, kemudian shalat 8 raka’at pada pagi dhuha” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di dalam riwayat lain disebutkan:
دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتِي ، فَصَلَّى الضُّحَى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ رواه ابن حِبَّان قال الشيخ الألباني: صحيح لغيره
“Umu Hani’ berkata: Rasulullah SAW. masuk ke dalam rumahku lalu Beliau mengerjakan shalat dhuha 8 raka’at” (HR. Ibn Hibban). Syaikh al-Bani menyebut hadits ini adalah hadits shahih li ghairih.
· Shalat dhuha dikerjakan dengan jumlah raka’at sesuai yang kita inginkan. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ. – رواه مسلم
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata; Rasulullah SAW. mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan adakalanya menambah sesukanya” (HR. Muslim).
Selain itu, di dalam “Syarah at-Tirmidzi”, al-‘Iraqi mengatakan: “Aku tidak melihat seseorang dari kalangan Sahabat ataupun Tabi’in yang membatasi jumlah shalat dhuha pada duabelas raka’at. Demikian juga pendapat Imam as-Suyuti, dari Ibrahim an-Nakha’i, bahwa seseorang bertanya kepada Aswad bin Yazid, “berapa raka’at aku harus shalat dhuha?” Ia menjawab: “terserah kamu”. (Lihat: Fiqh as-Sunnah, jilid 1, halaman 251, terbitan Dar al-Fath li al-‘Ilam al-Arabi). Menurut as-Sun’ani: “hadits-hadits yang menyatakan jumlah raka’atnya dua belas raka’at tidak ada yang lepas dari cacat” (Lihat: Subul as-Salam, Juz 2, halaman 19, terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiah).
Penulis : Zaini Munir Fadloli
Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/