Rabu, 29 Januari 2025

Tuntunan Berqurban (2)

Hikmah Berqurban

Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain;

1. Sebagai ungkapan  syukur  kepada  Allah  yang  telah  memberikan  ni’mat  yang banyak kepada kita.

2. Bagi orang  yang  beriman  kepada  Allah,  dapat  mengambil  pelajaran  dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu; (a).  Kesabaran  Nabi  Ibrahim  dan  putranya  Ismail  As.  ketika  keduanya menjalankan perintah Allah; dan (b). Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari  mencintai dirinya dan anaknya.

3. Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah

4. Membangun kesadaran  tentang  kepedulian  terhadap  sesama,  terutama terhadap orang miskin. Allah Swt. berfirman:

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦

Beri  makanlah  orang  yang  rela  dengan  apa  yang  ada  padanya  (yang  tidak meminta-minta)  dan  orang  yang  meminta.  Demikianlah  Kami  telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (al-Hajj: 36).

 

Binatang/Hewan untuk Qurban

1Macam-macam Binatang Qurban

Hewan  yang  dapat  untuk  qurban  adalah  Bahimah  al-An’aam  (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.

وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤

Dan  bagi  tiap-tiap  umat  telah  Kami  syari’atkan  penyembelihan  (qurban), supaya  mereka  menyebut  nama  Allah  terhadap  binatang  ternak  yang  telah dirizqikan   Allah  kepada  mereka,  maka  Tuhanmu  ialah  Tuhan  yang  Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)

Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

 

2Kriteria Binatang Qurban

Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;

Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;

Diriwayatkan dari  Anas  ia  berkata; Rasulullah  SAW  telah  berqurban  dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah  melakukannya  sendiri  dan  beliau  meletakkan  kakinya  di  atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir  (HR.  Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)

Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban  dengan  memotong  seekor  kambing  yang  bertanduk  dan  jantan, perutnya  berwarna  hitam,  kakinya  berwarna  hitam  dan  keliling  matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)

Diriwayatkan  dari  Ubaid  bin  Fairuz,  saya  bertanya  pada  al-Barra  bin  Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban.  Ia  menjawab:  bahwa  Rasulullah  Saw.  berada  di  antara  kami kemudian  beliau  bersabda:  empat  macam  binatang  yang  tidak  boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;

Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;

· bertanduk lengkap (al-aqran)

· gemuk badannya atau berdaging (samin)

· warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)

Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;

· hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)

· hewan yang sakit (al-mardhoh)

· hewan yang pincang (al-‘arja)

· hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)

Kedua, kriteria dari segi  umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

Ketiga,  kriteria  dari  segi  jenis  kelamin  (hewan  qurban  boleh  jantan  dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).

 

3Jumlah Hewan Qurban

· Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha  dengan  Rasulullah  SAW ketika  beliau  telah  selesai  shalat  bersama orang  banyak,  beliau  melihat  seekor  kambing  yang  telah  disembelih. Kemudian  beliau  bersabda:  barangsiapa  menyembelih  qurban  sebelum melakukan  shalat  hendaklah  ia  menyembelih  seekor  kambing  sebagai gantinya.  Dan  barangsiapa yang  belum  menyembelih,  hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)

· Seekor unta  dan  sapi  telah  mencukupi  qurban  untuk  7  orang.  Hal  ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:

Diriwayatkan  dari  Jabir  bin  Abdillah  ia  berkata:”Kami  menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

Atau,  dalam  riwayat  lain,  seekor  unta  telah  mencukupi  qurban  untuk  10 orang. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:

Diriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  ia  berkata:”Kami  melakukan  perjalanan bersama  Rasulullah  saw.  kemudian  hari  Nahar  (Idul  Adha)  tiba,  maka kami  bersama-sama  melakukan  qurban sepuluh  orang  untuk  seekor  unta dan tujuh  orang  untuk seekor  sapi”  (HR. An-Nasai,  at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

 

Sumber : Materi Pengembangan HPT Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Sumber Artikel  : http://tuntunanislam.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *