Penyembelihan Hewan Qurban
1. Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
لِّيَشۡهَدُواْ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡڪُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ۬ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآٮِٕسَ ٱلۡفَقِيرَ -٢٨
… Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak, maka makanlah sebagianh dari hewan (qurban) dan berilah makan olehmu orang yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj:28)
Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda: ”Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)
1. Yang Menyembelih
Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
1. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya, yaitu;
· Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.
Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw. Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim)
· Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Berdasarkan hadis dari Abu Dawud:
Diriwayatkan dri Jabir bin Abdillah al-Anshary bahwa Rasulullah SAW pada hari Raya menyembelih dua kibasy, kemudian ketika beliau menghadapkan kedua kibasy tersebut beliau berdo’a;
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu dan dari Muhammad dan umatnya. Bismillahi Allahu Akbar. Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR Abu Dawud)
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat, yaitu pada bagian leher yang akan disembelih. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah utara dan boleh di sebelah selatan.
· Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian berdo’a;
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik.Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu dan dari ….(sebutkan nama shahibul qurban) (HR Abu Dawud).
· Kemudian menyembelih hewan qurban
· Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher
Pembagian Hewan Qurban
Penerima daging qurban
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;
al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.
Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)
Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;
(1). Shahibul qurban;
(2). Orang yang sengsara lagi faqir;
(3). Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan
(4). Orang-orang miskin.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
Berdasar ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;
· Memanfaatkan kulit hewan qurban
· Memberikan kepada orang yang berkecukupan
· Menyedekahkannya kepada fakir miskin
· Membagikan seluruh bagian dari hewan qurban, seperti daging, kulit dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya)
· Memakan daging qurbannya
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
· Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya
· Memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.
Sumber : Materi Pengembangan HPT Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

