Adapun do’a-do’a yang dibaca dalam shalat jenazah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
Pertama: Riwayat Imam Muslim dan an-Nasa’i:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Ya Allah, Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka.
Kedua: Riwayat Ibnu Majah, dan lain-lain:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا ، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
(Ya Allah, ampunilah kami yang masih hidup, yang telah meninggal dari kami, yang masih ada, yang telah tiada, anak kecil kami, orang tua kami, lelaki kami, perempuan kami. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah di atas Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah di atas iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. “
Ketiga: Riwayat Abu Dawud:
اللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ فِي ذِمَّتِكَ فَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ مِنْ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَمْدِ اللَّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminanMu maka lindungilah dia dari Fitnah kubur.” Sedang Abdurrahman berkata; dari jaminanMu. Berada dalam jaminan keamananMu, maka lindungilah dirinya dari fitnah kubur, serta adzab neraka. Engkau senantiasa menepati janji dan Pemilik segala pujian. Ya Allah, ampunilah dosanya dan sayangilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Catatan: Lafadz فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ pada do’a di atas agar diganti dengan nama jenazah yang dishalatkan.
Keempat: Riwayat Al-Baihaqi dan at-Tabrani:
اللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، فَإِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ
“ Ya Allah hambaMu dan putra hamba perempuanMu membutuhkan rahmatMu, Engkau tidak membutuhkan akan siksaannya. Jika dia orang yang baik, tambahilah kebaikannya dan jika ia orang yang jahat ampunilah kejahatannya” Kemudian hendaklah seseorang berdo’a sekehendaknya.
Jika mayat seorang anak, do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا.
“ Ya Allah jadikanlah ia bagi kami sebagai imbuhan, titipan dan pahala” (HR Baihaqi)
1. Mengucapkan salam secara sempurna dengan menoleh ke sebelah kanan dan kekiri.
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan Ibnul Jarud di atas.
Selain tata cara di atas, shalat jenazah dapat pula dilakukan dengan urutan-urutan sebagai berikut: Dimulai dengan niat kemudian bertakbir lalu membaca surat al-fatihah dilanjutkan takbir kedua lalu membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw kemudian bertakbir ketiga lalu berdo’a untuk si mayit kemudian takbir keempat dilanjutkan salam.
أَنَّ السُّنَّةَ فِى الصَّلاَةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الإِمَامُ ، ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الأُولَى سِرًّا فِى نَفْسِهِ ، ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَيُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْجَنَازَةِ فِى التَّكْبِيرَاتِ لاَ يَقْرَأُ فِى شَىْءٍ مِنْهُنَّ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِى نَفْسِهِ – رواه البيهقي
Sungguh menurut sunnah dalam menyalatkan jenazah adalah hendaklah seorang imam bertakbir kemudian membaca surat al fatihah dengan suara lirih setelah takbir pertama kemudian membaca shalawat atas Nabi saw dan ikhlas mendo’akan bagi mayit pada takbir-takbir berikutnya dan ia tidak membaca apapun di dalamya (selain mendoakan mayit) kemudian salam dengan suar lirih (HR al- Baihaqi)
Shalat Jenazah di Kuburan
Jika jenazah telah dikuburkan lalu ada seorang atau sekelompok orang yang ingin menyalatinya maka diperbolehkan untuk menyalatinya di atas kuburnya walaupun jenazah itu sudah dishalati sebelumnya. Rasullullah saw pernah melakukan sholat jenazah di kuburan seorang laki-laki atau wanita yang meninggal pada malam hari, ketika tidak diberi tahu oleh para sahabat. Dari Abu Hurairah RA dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat tentang disunahkannya sholat jenazah dikuburan . Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan para penganut Imam Hanafi. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang syarat dan berapa waktu yang dibolehkan untuk sholat jenazah di atas kuburan.
Mengenai syarat diisyariatkan nya sholat jenazah diatas kuburan para ulama’ berpendapat bahwa shalat tersebut hanya diperuntukkan bagi orang yang patut dan termasuk diperintahkan shalat jenazah ketika mayat masih belum dikubur. Misalnya, orang yang tidak mengetahui kabar kematian seseorang yang seandainya dia tahu pasti akan ikut menyolati jenazah nya, atau orang yang tertinggal jenazah dan mayat terlanjur dikuburkan. Apabila seseorang tidak termasuk yang diperintahkan sholat jenazah maka tidak disyariatkan shalat dikubur nya. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa Nabi saw tidak pernah melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setiap kali melewati kuburan
Dalam hal waktu pelaksanaan shalat, Ibnu qoyyim rahimahullah memilih pendapat tanpa adanya batasan waktu. Dia berkata : “Rasullullah saw melakukan shalat jenazah di atas kuburan setelah 3 hari penguburan nya, bahkan pernah satu bulan setelah penguburan. Akan tetapi, Nabi saw tidak membatasi waktu tertentu (dibolehkannya shalat jenazah diatas kuburan).”
Shalat Ghaib
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain.
Shalat Ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut. Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani. Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Mengenai hukum shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat dalam 3 macam:
Pertama, bahwa sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Ketiga: bahwa shalat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya. Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Pendapat ketiga tampaknya paling kuat karena merupakan hasil kompromi di antara dalil-dalil yang dikemukakan oleh kelompok pertama dan kedua. Wallahu a’lam
Penulis : Zaini Munir Fadloli
sumber Artikel : http://tuntunanislam.id
Halaman Sebelumnya : Tuntunan Ibadah Sholat Zenazah (2)
