Kamis, 13 Maret 2025

Wajib Puasa, Ramadhan, Al-Qur’an (1)

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 185

(Bagian 1)

 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  -١٨٥

 

  1. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu adadi bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allahatas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

 

Ayat ini dimulai dengan frasa bulan Ramadhan (syahru Ramadhan). Terdapat perbedaan pendapat para mufasir dalam melakukan analisis gramatikal terhadap frasa tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa frasa bulan Ramadhan merupakan subyek kalimat dan predikatnya adalah pernyataan selanjutnya, yaitu yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an. Atas dasar itu ayat tersebut dibaca, Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an … Tafsir tersebut umumnya didasarkan atas asumsi adanya nasakh dalam ayat-ayat puasa ini. Menurut tafsir tersebut pernyataan pada ayat sebelumnya pada hari-hari tertentu dimaksudkan tiga hari setiap bulan, atau hari-hari putih (ayyam al-bid), yaitu tanggal 13-15 setiap bulan, dan ada pula yang menambahkan hari Asyura.

Jadi penegasan diwajibkan atasmu berpuasa pada hari-hari tertentu itu maksudnya diwajibkan atasmu melakukan puasa pada hari Asyura dan puasa pada hari-hari putih atau puasa tiga hari setiap bulan. Ini adalah awal mula pewajiban puasa. Kemudian, puasa Asyura dan puasa hari-hari putih atau tiga hari setiap bulan itu dinasakh dan diganti dengan kewajiban puasa Ramadhan yang ditegaskan oleh ayat 185 ini, sedang puasa-puasa yang dinasakh itu dijadikan sunat hukumnya. Jadi ayat 185 ini menasakh ayat sebelumnya.[1]

Pendapat kedua, menyatakan bahwa frasa bulan Ramadhan adalah predikat dari subyek yang dilesapkan (diidmarkan / tidak disebutkan). Subyek yang tidak disebutkan itu adalah ‘Hari-hari tertentu’ yang disebutkan pada ayat sebelumnya atau kata ganti nama yang merujuk kepada ‘hari-hari tertentu’ itu. Sedangkan anak kalimat yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an adalah keterangan sifat (ajektif) yang menjelaskan predikat bulan Rama­dhan. Dengan pemahaman konstruksi gramatikal seperti ini ayat tersebut dibaca (Hari-hari tertentu itu adalahbulan Ramadhan yang di dalamnya al-Qur’an diturunkan. Masih terdapat beberapa pendapat lain.[2]

Pendapat pertama mengasumsikan adanya nasakh dalam ayat-ayat puasa ini. Teori nasakh sebenarnya sudah semakin dihindari dalam pemahaman al-Qur’an. Muhammad Rasyid Ridha menegaskan, “Kaidahnya adalah bahwa selagi hukum-hukum dapat dipahami tanpa nasakh, maka tidak digunakan nasakh.”[3] Pada bagian lain, ia juga mengkritik kegemaran beberapa ulama untuk mencari-cari nasikh dan mansukh dalam al-Qur’an.[4]

Pendapat pertama yang menjadikan Bulan Ramadhan sebagai subyek dan frasa yang di dalamnya al-Qur’an diturunkan sebagai predikat terlihat memutuskan keterkaitan yang erat antara ayat tersebut dengan ayat-ayat sebelumnya. Lagi pula, sebagaimana dikemukakan oleh Abu ‘Ali, yang dikutip oleh ar-Razi, pendapat tersebut lebih menegaskan bulan Ramadhan itu adalah bulan yang di dalamnya al-Qur’an diturunkan sehingga meniadakan kesan pada frasa itu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan di mana puasa diwajibkan.

Sebaliknya, menurut pendapat kedua, ketiga ayat itu (183, 184, dan 185) terkait erat satu sama lain di mana ayat-ayat itu menegaskan (1) diwajibkan berpuasa atas orang-orang beriman, (2) kewajiban berpuasa itu adalah pada hari-hari tertentu, dan (3) hari-hari tertentu itu adalah bulan Ramadhan yang di dalamnya al-Qur’an diturunkan.

Oleh karena itu Tafsir at-Tanwir lebih cenderung membaca ayat 185 ini sesuai pendapat kedua ini, sehingga ayat itu diterjemahkan (Hari-hari tertentu itu) adalah bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an.

Sebagaimana dikemukakan di atas, ayat 185 ini menegaskan bahwa puasa diwajibkan kepada orang-orang beriman pada hari-hari tertentu, dan hari-hari tertentu itu adalah bulan Ramadhan. Ayat ini sekaligus memuat alasan mengapa bulan Ramadhan dipilih untuk dijadikan bulan diwajibkannya berpuasa.

 

Penulis             : Prof Dr. H Syamsul Anwar

Sumber            : http://tuntunanislam.id/

Halaman Selanjjutnya: Wajib Puasa, Ramadhan, Al-Qur’an (2)..........

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *