Sabtu, 17 Januari 2026

Ketentuan Jabatan di Lingkungan Persyarikatan yang Tidak Dapat Dirangkap dengan Jabatan Lain

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 101/Kep/I.0/B/2007 tentang:Ketentuan Jabatan Di Lingkungan Persyarikatan Yang Tidak Dapat Dirangkap Dengan Jabatan Lain