Kamis, 16 Januari 2025
Home/ Berita/ Pemuda Muhammadiyah Bentuk Satgas Advokasi untuk Mustad'afin

Pemuda Muhammadiyah Bentuk Satgas Advokasi untuk Mustad'afin

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meresmikan SATGAS (Satuan Tugas) Advokasi di Aula KH. Ahmad Dahlan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya Jakarta, Kamis (30/3).

Peresmian ini bertepatan dengan pelaksanaan Diskusi Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XIV. Faisal, Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberikan keterangannya terkait Satgas tersebut.

“Jadi ini berawal dari dialog imajiner antara saya dengan ketum (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), jadi intinya kami ada cita-cita untu kmembuat LBH, tapi kita tidak ingin gegabah, kita test case aja dulu bentuk Satgas ini dulu,” papar Faisal kepada redaksi muhammadiyah.or.id.

Faisal melanjutkan harapannya satgas ini sesegera mungkin bertransformasi membentuk Lembaga Bantuan Hukum. “Maka ketika di pelantikan tadi itu saya katakan satgas ini sebagai lembaga adhock, sementara sifatnya, bahkan di SK itu disebutkan, mereka diberi waktu satu tahun dari hari ini untuk segera bertransformasi menjadi LBH,” ungkapnya.

Satgas Advokasi ini memiliki tiga unsur penting secara kelembagaan, yakni sebagai pembina, pengawas, hingga penggerak. Dengan visi sederhana yakni melayani umat dan mengabdi terhadap keadilan, satgas ini telah melakukan kerja-kerja advokasi sebelum diresmikan.

Unsur pembina terdiri dari ketua yang membidangi bidang hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. Adapun pengawas teridir dari Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah dan jajarannya.

Sementara unsur penggerak yang terdiri dari 15 divisi mulai dari divisi kajian, litigasi hingga advokasi diisi oleh individu dari berbaga latar belakang, tidak hanya advokat namun juga peneliti, mahasiswa dan aktifis lainnya.

“Harapannya nanti bisa membantu Muhammadiyah untuk mengadvokasi problem-problem mustad’afin yang selama ini mencari pertolongan kepada Muhammadiyah terkait persoalan hukum,” tutup Faisal. (raipan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *